Target DPR 2026: RUU Pilkada Selesai Agar Pemilu 2029 Berjalan Aman

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:30:34 WIB
Target DPR 2026: RUU Pilkada Selesai Agar Pemilu 2029 Berjalan Aman

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan DPR memiliki waktu hingga 2026 untuk merampungkan RUU Pilkada. Hal ini menjadi penting agar tahapan Pemilu 2029 yang akan dimulai pada 2027 dapat berjalan sesuai jadwal.

Dede menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi acuan utama. Putusan ini menegaskan pelaksanaan pemilu dan pilkada harus dipisah, sehingga regulasi harus siap sebelum tahapan dimulai.

Urgensi Kepastian Hukum Bagi Penyelenggara Pemilu

Menurut Dede, pihak yang paling terdampak jika regulasi belum pasti adalah penyelenggara pemilu. Mereka membutuhkan kepastian hukum sejak awal agar tahapan dan persiapan pemilu tidak mengalami hambatan.

Dinamika hukum yang masih mungkin terjadi menambah urgensi penyelesaian RUU Pilkada. Hal ini karena Mahkamah Konstitusi berpotensi mengeluarkan putusan baru terkait sistem pemilu dan pilkada di masa mendatang.

Dinamika Hukum dan Tantangan Penyusunan RUU Pilkada

Dede menekankan DPR harus bersikap hati-hati namun tetap bergerak cepat dalam menyusun RUU Pilkada. Penyusunan regulasi ini harus memperhatikan putusan MK yang sudah ada sambil mengantisipasi kemungkinan perubahan hukum.

Kompleksitas hukum menjadi tantangan tersendiri bagi DPR. Mereka harus memastikan RUU Pilkada tidak menimbulkan celah hukum yang bisa mengganggu jalannya Pemilu 2029.

Percepatan Penyusunan RUU Agar Tahapan Pemilu Tidak Tertunda

Dede menegaskan target DPR adalah menyelesaikan RUU Pilkada pada 2026. Dengan begitu, tahapan Pemilu 2029 dapat berjalan lancar tanpa gangguan hukum atau ketidakpastian regulasi.

Jika penyusunan RUU molor, risiko yang dihadapi penyelenggara pemilu akan semakin besar. Hal ini bisa berdampak pada kesiapan logistik, sosialisasi, dan seluruh mekanisme pelaksanaan pemilu.

Kepentingan Stabilitas Politik dan Pelaksanaan Demokrasi

Penyelesaian RUU Pilkada tepat waktu juga menjadi kunci menjaga stabilitas politik. Kepastian hukum membantu semua pihak merencanakan kegiatan politik dan demokrasi secara sistematis dan terukur.

DPR diharapkan mampu menyeimbangkan antara kecepatan penyusunan regulasi dan kualitas hukum yang dihasilkan. Dengan begitu, Pemilu 2029 tidak hanya tepat waktu tetapi juga sah secara konstitusional.

DPR Bergerak Cepat Dalam Koridor Waktu 2026

Dede menegaskan DPR tetap berkaca pada putusan MK yang ada sambil memperhitungkan dinamika hukum. Target utama adalah agar RUU Pilkada rampung pada 2026 dan Pemilu 2029 dapat berjalan dengan pasti.

Langkah ini menunjukkan keseriusan DPR menjaga kepastian hukum dan kelancaran demokrasi. Dengan regulasi yang jelas, penyelenggara pemilu dan masyarakat bisa merencanakan kegiatan politik dengan tenang dan teratur.

Terkini