Upaya Tegas Pemerintah Kurangi Polusi Lewat Uji Emisi Kendaraan Berat

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:33:48 WIB
Upaya Tegas Pemerintah Kurangi Polusi Lewat Uji Emisi Kendaraan Berat

JAKARTA - Langkah konkret dalam mengurangi pencemaran udara di wilayah perkotaan kembali dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dalam sebuah operasi gabungan yang digelar di ruas Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, sejumlah kendaraan berat menjadi sasaran pemeriksaan emisi, menandai seriusnya upaya menegakkan Peraturan Daerah terkait pengendalian pencemaran udara.

Operasi tersebut menjadi bagian dari strategi terpadu untuk menurunkan tingkat polusi yang berasal dari sektor transportasi, khususnya kendaraan diesel bermuatan besar. Pemerintah berharap bahwa sanksi tegas dapat menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan agar lebih disiplin dalam perawatan mesin serta memperhatikan kualitas bahan bakar yang digunakan.

Penindakan Langsung di Lapangan

Pemeriksaan uji emisi yang dilakukan dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 menyasar kendaraan kategori N dan O, yang meliputi kendaraan berat seperti truk, kontainer, dan bus. Dalam operasi yang digelar awal pekan ini, sebanyak 24 kendaraan diuji, dan tujuh di antaranya dinyatakan tidak memenuhi baku mutu emisi.

“Operasi gabungan penegakan hukum ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, yakni DLH DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan bahwa penanganan polusi udara kini menjadi prioritas lintas sektor.

Sanksi Hukum Menanti Pelanggar

Bagi kendaraan yang terbukti melebihi ambang batas emisi, ancaman hukuman tidak main-main. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2005, pemilik kendaraan dapat dikenakan pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp 50 juta.

Asep menegaskan bahwa penegakan aturan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari upaya nyata mengatasi masalah lingkungan yang kian serius di kawasan Jabodetabek. Dengan menerapkan ancaman sanksi, pemerintah berharap masyarakat semakin peduli terhadap perawatan kendaraannya.

“Penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin, serta menggunakan bahan bakar berkualitas,” tegas Asep.

Kendaraan Berat Menyumbang Polusi Signifikan

Menurut kajian yang dilakukan oleh Vital Strategies (data 2019) dan World Resources Institute (WRI) dengan baseline data 2023, kendaraan berat berbahan bakar diesel terbukti menjadi penyumbang utama polusi udara di wilayah Jabodetabek. Dari sektor transportasi, jenis kendaraan ini menyumbang lebih dari 50 persen dari parameter PM2.5, yaitu partikel halus berbahaya yang dapat masuk ke paru-paru manusia.

Data ini memperkuat alasan mengapa operasi gabungan kali ini fokus pada kendaraan besar. Penurunan tingkat polusi udara tidak akan berhasil tanpa mengurangi kontribusi dari kendaraan-kendaraan dengan konsumsi bahan bakar tinggi dan emisi besar.

Jika kendaraan berat berhasil memenuhi standar emisi, maka sektor transportasi akan mengalami penurunan kontribusi terhadap pencemaran udara yang cukup signifikan.

Proses Tipiring Bagi Kendaraan yang Tidak Lolos

Dari hasil operasi yang telah dilakukan, tujuh kendaraan yang tidak lulus uji emisi terdiri dari enam unit truk angkutan barang dan satu bus antar kota antar provinsi (AKAP). Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pemilik kendaraan akan menjalani proses hukum melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Menurut Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat,” ungkap Tamo.

Proses hukum ini sekaligus menandai keseriusan aparat dalam memastikan bahwa aturan pengendalian emisi benar-benar ditegakkan. Ke depan, tidak menutup kemungkinan operasi serupa akan digelar secara berkala di berbagai lokasi lain di Jakarta.

Terkini

Redakan Asam Lambung dengan 7 Bahan Dapur Ini

Rabu, 24 September 2025 | 13:32:20 WIB

Jalan Kaki Rutin: Kapan Waktu Terbaiknya?

Rabu, 24 September 2025 | 13:32:19 WIB

Makan Mi Instan Terlalu Sering, Risiko Kesehatan Mengintai

Rabu, 24 September 2025 | 13:32:18 WIB

Kurang Tidur? Waspadai Serangan Jantung dan Kanker

Rabu, 24 September 2025 | 13:32:18 WIB

Manfaat Wortel untuk Kesehatan Mata dan Tubuh Optimal

Rabu, 24 September 2025 | 13:32:17 WIB