Bantuan Bansos PKH Dan BPNT Semakin Mudah Diakses Lewat Ponsel

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:19:46 WIB
Bantuan Bansos PKH Dan BPNT Semakin Mudah Diakses Lewat Ponsel

JAKARTA - Kemajuan teknologi kini dimanfaatkan pemerintah dalam memperluas akses informasi bantuan sosial, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui gawai atau ponsel pintar, masyarakat bisa mengecek secara mandiri status penerimaan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Juli. Inisiatif ini menjadi bentuk transparansi serta efisiensi dalam proses penyaluran bantuan yang sudah menjadi hak warga.

Kementerian Sosial Republik Indonesia terus memperbarui sistem digitalnya agar data penerima bantuan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tepat sasaran. Dengan membuka situs resmi atau mengunduh aplikasi cek bansos, siapa pun bisa memantau informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, serta besaran bantuan sosial yang diberikan.

Jenis Bantuan Yang Disalurkan Bagi Keluarga Kurang Mampu

Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga tidak mampu berdasarkan komponen kebutuhan tertentu. Bantuan ini mencakup kategori ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat. Melalui bantuan tunai secara berkala, pemerintah berharap penerima manfaat dapat mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai hadir untuk membantu kebutuhan pangan keluarga. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang tunai dan dikenal juga sebagai Kartu Sembako. Dana dari BPNT bisa digunakan untuk membeli bahan pangan melalui e-Warong, yang merupakan mitra resmi Kemensos dan bank-bank BUMN anggota Himbara.

Langkah Praktis Cek Status Bantuan Melalui Perangkat Gawai

Untuk mengecek status penerimaan bansos, masyarakat memiliki dua opsi utama, yaitu melalui situs resmi atau menggunakan aplikasi “Cek Bansos”. Keduanya dapat diakses hanya dengan ponsel dan jaringan internet yang stabil.

Untuk mengecek melalui situs resmi Kemensos, langkah-langkahnya meliputi:

– Membuka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
– Memilih lokasi domisili lengkap (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan)
– Mengisi nama lengkap sesuai KTP
– Memasukkan kode captcha yang muncul
– Menekan tombol “Cari Data”

Jika data Anda terdaftar sebagai penerima bansos, maka informasi akan muncul secara otomatis di layar. Namun, apabila nama Anda tidak tertera, kemungkinan Anda belum masuk dalam daftar penerima berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi yang memilih cara lebih fleksibel, aplikasi “Cek Bansos” dapat diunduh secara gratis melalui Play Store atau App Store. Proses registrasi membutuhkan data lengkap seperti NIK, nama sesuai KTP, dan unggahan dokumen pendukung. Setelah akun aktif, menu “Cek Bansos” akan menampilkan status bantuan Anda berdasarkan data domisili.

Persyaratan Penerima Dan Jadwal Pencairan Secara Bertahap

Agar bisa menerima salah satu atau kedua jenis bantuan sosial tersebut, penerima harus memenuhi beberapa syarat. Data harus masuk dalam DTKS atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru, serta memiliki NIK yang aktif dan valid. Selain itu, penerima juga harus termasuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan memiliki akses ke aplikasi jika ingin memantau status secara mandiri.

Penyaluran dana dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Untuk periode Juli, masuk ke tahap ketiga bersama bulan Agustus dan September. Tidak semua wilayah mencairkan bantuan pada waktu yang sama, karena pencairan menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah. Oleh sebab itu, masyarakat dianjurkan rutin mengecek status bantuan melalui situs atau aplikasi resmi.

Rincian Nominal Bantuan Yang Diterima Setiap Kategori

Besaran bantuan yang diterima penerima PKH disesuaikan dengan kategori kebutuhan yang mereka penuhi. Pemerintah menetapkan nilai bantuan tahunan yang dicairkan dalam empat tahap. Berikut rinciannya:

– Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun
– Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun
– Siswa SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun
– Siswa SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun
– Siswa SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun
– Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun
– Lansia di atas 60 tahun: Rp 2.400.000 per tahun
– Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun

Penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Untuk wilayah terpencil atau 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), distribusi dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

Sementara itu, BPNT memberikan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, yang dicairkan sekaligus per tiga bulan. Untuk Juli, bantuan yang diterima mencapai Rp 600.000. Selain itu, terdapat tambahan khusus berupa penebalan bansos sebesar Rp 400.000, yang merupakan akumulasi dari dua bulan terakhir.

Dana tersebut dikirim ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan dapat digunakan untuk transaksi di e-Warong atau ditarik tunai melalui ATM bank-bank Himbara. Fleksibilitas ini diharapkan mempercepat pemanfaatan bantuan serta memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok harian mereka.

Terkini

Redakan Asam Lambung dengan 7 Bahan Dapur Ini

Rabu, 24 September 2025 | 13:32:20 WIB

Jalan Kaki Rutin: Kapan Waktu Terbaiknya?

Rabu, 24 September 2025 | 13:32:19 WIB

Makan Mi Instan Terlalu Sering, Risiko Kesehatan Mengintai

Rabu, 24 September 2025 | 13:32:18 WIB

Kurang Tidur? Waspadai Serangan Jantung dan Kanker

Rabu, 24 September 2025 | 13:32:18 WIB

Manfaat Wortel untuk Kesehatan Mata dan Tubuh Optimal

Rabu, 24 September 2025 | 13:32:17 WIB