DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Pajak Terkait Transisi Coretax, Wajib Pajak Diberikan Kelonggaran

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:58:04 WIB
DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Pajak Terkait Transisi Coretax, Wajib Pajak Diberikan Kelonggaran

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kebijakan baru terkait penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak, melakukan penyetoran, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pada masa transisi penerapan sistem Coretax. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Penghapusan sanksi ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang terhambat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya akibat masalah teknis yang terjadi selama penerapan sistem Coretax.

Sistem Coretax, yang baru saja diimplementasikan oleh DJP, bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi pajak di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak wajib pajak yang mengalami kendala teknis yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak. Sebagai respons terhadap masalah ini, DJP memutuskan untuk memberikan penghapusan sanksi administratif kepada para wajib pajak yang terdampak oleh transisi sistem ini.

"Menimbang bahwa dalam penggunaan sistem baru (Coretax DJP), dimungkinkan wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang serta penyampaian surat pemberitahuan, maka kebijakan penghapusan sanksi administratif ini diperlukan untuk mendukung kelancaran transisi," demikian bunyi pertimbangan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administratif ini berlaku atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak serta pelaporan SPT yang disebabkan oleh masalah teknis selama masa transisi Coretax. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak tidak akan dikenakan denda atau sanksi atas keterlambatan tersebut, selama kewajiban perpajakan mereka dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

"Keputusan ini memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak, serta pelaporan atau penyampaian SPT yang disebabkan oleh masalah teknis selama transisi penerapan sistem Coretax. Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP)," ujar Dwi Astuti. Ia juga menambahkan bahwa jika surat tagihan pajak telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi administratif tersebut akan dihapuskan secara jabatan.

Kebijakan penghapusan sanksi administratif ini berlaku untuk berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai, yang terutang pada masa pajak Januari dan Desember 2024. Beberapa ketentuan rinci terkait penghapusan sanksi administratif dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan (PPh): Penghapusan sanksi diberikan atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) untuk penghasilan yang tidak terkait dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 untuk masa pajak Januari 2025 yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
  2. PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: Untuk masa pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025, serta untuk masa pajak Januari 2025 yang disetor hingga 28 Februari 2025.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Untuk masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.
  4. Bea Meterai: Untuk masa pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025 dan untuk masa pajak Januari 2025 yang disetor hingga 28 Februari 2025.

Selain itu, penghapusan sanksi administratif juga diberikan atas keterlambatan dalam penyampaian SPT, baik untuk masa pajak PPh Pasal 21, Pasal 26, maupun SPT Masa PPN dan Bea Meterai, dengan ketentuan yang hampir serupa, yaitu berlaku sampai dengan batas waktu tertentu pada Maret dan April 2025.

Dwi Astuti juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam masa transisi, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi mereka dalam sistem perpajakan yang baru. "Kami berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan kelegaan kepada wajib pajak yang terdampak oleh masalah teknis dalam penggunaan sistem Coretax. Kami juga berharap wajib pajak dapat lebih lancar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya setelah masalah ini terselesaikan," tambah Dwi.

Meskipun penghapusan sanksi administratif ini memberikan kelonggaran bagi wajib pajak, DJP tetap mengingatkan agar para wajib pajak tetap berusaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, meskipun kebijakan ini berlaku untuk memberikan kemudahan pada masa transisi, DJP tetap menekankan pentingnya adaptasi dengan sistem Coretax yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi pajak di Indonesia.

Sistem Coretax sendiri merupakan bagian dari upaya digitalisasi yang diterapkan oleh DJP untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak. Meskipun demikian, implementasi sistem ini tidak terlepas dari tantangan teknis yang dialami oleh sejumlah wajib pajak. Masalah seperti lambatnya proses pelaporan atau kegagalan sistem dalam menerima data menjadi kendala yang harus dihadapi oleh banyak pihak. Pemerintah, melalui DJP, berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem ini agar dapat berfungsi dengan baik dan mengurangi potensi hambatan bagi wajib pajak.

Sebagai langkah lanjutan, DJP berjanji akan terus memantau perkembangan penggunaan sistem Coretax dan melakukan perbaikan jika diperlukan, serta berkomunikasi dengan wajib pajak untuk memastikan transisi berjalan dengan lancar. Dengan kebijakan penghapusan sanksi ini, DJP berharap para wajib pajak dapat lebih mudah beradaptasi dengan sistem baru dan terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Terkini

Spinjam Cair Berapa Lama? Simak Penjelasan Ini!

Senin, 22 September 2025 | 23:32:15 WIB

Hukum Zakat Emas Perhiasan dan Cara Menghitungnya

Senin, 22 September 2025 | 23:32:11 WIB

Simulasi KPR BTN Terbaru, Berdasarkan Harga dan Tenor Rumah

Senin, 22 September 2025 | 23:32:09 WIB

7 Rekomendasi Harga Tv Led 32 Inch Terbaik di Indonesia 2025

Senin, 22 September 2025 | 23:32:07 WIB