UNDP, Baznas, dan BSI Susun Kerangka Zakat Hijau untuk Keberlanjutan dan Ketahanan Iklim

Selasa, 18 Maret 2025 | 12:55:05 WIB
UNDP, Baznas, dan BSI Susun Kerangka Zakat Hijau untuk Keberlanjutan dan Ketahanan Iklim

JAKARTA - United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) bekerja sama menyusun Kerangka Zakat Hijau. Inisiatif ini bertujuan untuk memperluas peran zakat tidak hanya dalam mengurangi kemiskinan, tetapi juga dalam mendukung aksi lingkungan dan ketahanan sosial.

Menurut Team Leader Financing for Development UNDP Indonesia, Nila Murti, zakat selama ini menjadi instrumen sosial yang mendorong solidaritas masyarakat dalam membantu kelompok yang membutuhkan. Namun, pemanfaatannya dapat diperluas agar memiliki dampak yang lebih besar terhadap keberlanjutan lingkungan dan perubahan iklim.

"Melalui kerangka kerja ini, kami bertujuan untuk memastikan zakat dapat berkontribusi pada aksi iklim dan ketahanan sosial secara inklusif dan transformatif, serta memberikan nilai tambah dan memperluas dampaknya bagi masyarakat setempat," ujar Nila.

Kolaborasi Multisektor dalam Penyusunan Kerangka Zakat Hijau

Penyusunan Kerangka Zakat Hijau dilakukan melalui forum diskusi terpumpun (FDT) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor pendanaan syariah. Selain UNDP, Baznas, dan BSI, diskusi ini juga melibatkan lembaga zakat, bank syariah, regulator, akademisi, serta organisasi non-pemerintah (LSM).

Forum ini menyoroti pentingnya memasukkan prinsip-prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) ke dalam ekosistem distribusi zakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan pendanaan zakat tidak hanya berdampak pada kesejahteraan sosial, tetapi juga berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan dan ketahanan iklim.

Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat implementasi pendanaan zakat hijau, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dengan begitu, zakat dapat menjadi instrumen keuangan yang lebih strategis dalam mendukung proyek-proyek berkelanjutan.

Zakat sebagai Instrumen Keuangan Ramah Lingkungan

Konsep Zakat Hijau merupakan gagasan inovatif yang memungkinkan dana zakat dialokasikan untuk proyek-proyek ramah lingkungan, seperti:

Pengelolaan sampah berbasis komunitas

Pengembangan energi terbarukan

Rehabilitasi ekosistem pesisir dan hutan bakau

Pemberdayaan ekonomi berbasis lingkungan untuk kelompok miskin

Dengan adanya Kerangka Zakat Hijau, dana zakat dapat digunakan secara lebih efektif untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan. Hal ini juga sejalan dengan tujuan global dalam mengatasi perubahan iklim dan membangun ketahanan sosial yang lebih kuat.

Penguatan Kapasitas dan Strategi Implementasi

Selain mengalokasikan zakat untuk program keberlanjutan, kerja sama ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas kelembagaan dan penguatan strategi implementasi.

Langkah ini bertujuan agar konsep zakat hijau tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga diaplikasikan secara nyata dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, tetapi juga sebagai solusi dalam menghadapi tantangan lingkungan dan perubahan iklim.

Pendekatan ini juga mendorong integrasi prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan zakat, sehingga menciptakan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat penerima manfaat.

Model yang Berpotensi Diterapkan Secara Global

Keberhasilan implementasi Kerangka Zakat Hijau di Indonesia diharapkan dapat menjadi model yang dapat diterapkan di negara-negara lain. Mengingat banyak negara dengan mayoritas Muslim memiliki sistem zakat yang kuat, pendekatan ini dapat menjadi solusi global dalam menghubungkan sektor filantropi Islam dengan agenda keberlanjutan.

Melalui kerja sama lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, UNDP, Baznas, dan BSI berkomitmen untuk mengembangkan kerangka kerja yang aplikatif dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Inisiatif ini menjadi langkah konkret dalam mengintegrasikan aspek keberlanjutan dalam pengelolaan zakat, sehingga zakat tidak hanya menjadi instrumen ekonomi sosial, tetapi juga alat untuk membangun masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Terkini

Spinjam Cair Berapa Lama? Simak Penjelasan Ini!

Senin, 22 September 2025 | 23:32:15 WIB

Hukum Zakat Emas Perhiasan dan Cara Menghitungnya

Senin, 22 September 2025 | 23:32:11 WIB

Simulasi KPR BTN Terbaru, Berdasarkan Harga dan Tenor Rumah

Senin, 22 September 2025 | 23:32:09 WIB

7 Rekomendasi Harga Tv Led 32 Inch Terbaik di Indonesia 2025

Senin, 22 September 2025 | 23:32:07 WIB