BPJS Kesehatan Permudah Pengelolaan Kepesertaan: Begini Cara Menambah atau Menghapus Anggota Keluarga Secara Online

Selasa, 18 Maret 2025 | 16:44:59 WIB
BPJS Kesehatan Permudah Pengelolaan Kepesertaan: Begini Cara Menambah atau Menghapus Anggota Keluarga Secara Online

JAKARTA - BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi dalam pelayanan dengan menghadirkan sistem digital yang lebih efisien bagi peserta. Kini, masyarakat dapat menambahkan atau menghapus anggota keluarga dalam kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa perlu datang langsung ke kantor. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp Pandawa, sehingga lebih praktis dan menghemat waktu.

Transformasi digital ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan dalam keluarga, seperti kelahiran, kematian, perceraian, atau perubahan status pekerjaan. Dengan adanya layanan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengelola kepesertaan mereka dengan lebih mudah dan cepat.

Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Secara Online

Bagi peserta yang ingin menambahkan anggota keluarga, langkah-langkahnya cukup sederhana melalui aplikasi Mobile JKN, yang bisa diunduh dari Play Store atau App Store. Berikut cara menambahkan anggota keluarga dalam kepesertaan BPJS Kesehatan:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN, lalu login menggunakan NIK, password, dan kode captcha. Jika belum memiliki akun, peserta bisa mendaftar terlebih dahulu.
  2. Pilih menu "Penambahan Peserta" di halaman utama.
  3. Baca dan setujui syarat serta ketentuan, lalu klik "Selanjutnya".
  4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode captcha, kemudian klik "Proses".
  5. Setelah data keluarga muncul, pilih "Tambah" lalu isi formulir pendaftaran yang diminta.
  6. Pilih kelas rawat inap, masukkan data kontak keluarga, lalu klik "Selanjutnya".
  7. Setujui pernyataan persetujuan peserta, lalu pilih metode pembayaran auto debit.
  8. Setelah mendapatkan virtual account, lakukan pembayaran jika diminta.
  9. Anggota keluarga telah berhasil ditambahkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Wakil Direktur BPJS Kesehatan, Arief Syaifulloh, menyebutkan bahwa digitalisasi layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola kepesertaan tanpa harus antre di kantor BPJS.

"Kami memahami bahwa perubahan dalam keluarga, seperti kelahiran atau pernikahan, membutuhkan penyesuaian dalam kepesertaan BPJS. Oleh karena itu, kami menghadirkan layanan digital agar masyarakat bisa mengaksesnya kapan saja dengan lebih mudah," ujar Arief.

Syarat Penambahan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan

Penambahan anggota keluarga hanya berlaku untuk kategori peserta tertentu, yaitu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU/BP) Perorangan, Peserta Penyelenggara Negara (BP), dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP untuk validasi data.
  • Menyertakan dokumen pendukung seperti KK, NIK anggota keluarga, dan rekening aktif.
  • Untuk bayi baru lahir dari peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), kelas rawat akan mengikuti peserta induk secara otomatis.

Cara Menghapus Anggota Keluarga dari BPJS Kesehatan

Selain menambahkan anggota keluarga, peserta juga dapat menghapus anggota dari kepesertaan BPJS Kesehatan dalam situasi tertentu. Penghapusan ini bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.

Berikut kondisi yang memungkinkan seseorang dikeluarkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan:

  1. Peserta meninggal dunia – Wajib menyertakan akta kematian.
  2. Perceraian – Harus disertai dokumen pendukung yang menunjukkan perpisahan status hukum.
  3. Anggota keluarga bekerja atau menempuh pendidikan di luar negeri – Kepesertaan dapat diberhentikan sementara jika tidak membayar selama 6 bulan berturut-turut.
  4. Peserta berhenti bekerja – Jika seseorang tidak lagi bekerja di perusahaan yang mendaftarkannya (karena PHK, mengundurkan diri, atau diberhentikan), maka kepesertaan juga bisa dihentikan.

Cara Menghapus Anggota Keluarga Secara Online melalui WhatsApp Pandawa

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam proses penghapusan anggota dengan layanan WhatsApp Pandawa yang beroperasi Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kirim pesan ke WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165.
  2. Pilih menu "Administrasi", lalu klik tautan formulir yang dikirimkan.
  3. Isi formulir dengan identitas anggota keluarga yang akan dihapus.
  4. BPJS Kesehatan akan menghubungi peserta melalui nomor WhatsApp berbeda dan meminta dokumen pendukung, seperti:
    • Foto pelapor dengan KTP
    • Foto KTP pelapor
    • Foto Kartu Keluarga (KK)
    • Foto akta kematian (jika peserta meninggal dunia)
  5. Kirim dokumen yang diminta, lalu ketik "SELESAI".
  6. BPJS Kesehatan akan mengirimkan link konfirmasi untuk memvalidasi data.
  7. Setelah konfirmasi selesai, penghapusan anggota akan diproses. Jika terdapat tunggakan pembayaran, peserta akan diberi tahu mengenai kewajiban pembayaran sebelum kepesertaan dihentikan.

Transformasi Digital BPJS Kesehatan untuk Kemudahan Masyarakat

Penyediaan layanan berbasis digital seperti Mobile JKN dan WhatsApp Pandawa merupakan langkah besar dalam meningkatkan efisiensi pelayanan BPJS Kesehatan. Melalui digitalisasi ini, peserta tidak perlu lagi mengantre di kantor BPJS Kesehatan hanya untuk mengurus administrasi kepesertaan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Indra Suryawan, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

"Kami ingin memastikan bahwa peserta dapat mengelola kepesertaan mereka dengan lebih mudah. Dengan layanan digital ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk urusan administratif sederhana seperti penambahan atau penghapusan anggota keluarga," jelas Indra.

Dengan layanan ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pengalaman yang lebih baik dalam mengelola kepesertaan mereka. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, peserta bisa mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan BPJS.

BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam pelayanan, sehingga masyarakat bisa lebih fokus pada kesehatan mereka tanpa harus direpotkan dengan proses administrasi yang rumit.

Terkini

Spinjam Cair Berapa Lama? Simak Penjelasan Ini!

Senin, 22 September 2025 | 23:32:15 WIB

Hukum Zakat Emas Perhiasan dan Cara Menghitungnya

Senin, 22 September 2025 | 23:32:11 WIB

Simulasi KPR BTN Terbaru, Berdasarkan Harga dan Tenor Rumah

Senin, 22 September 2025 | 23:32:09 WIB

7 Rekomendasi Harga Tv Led 32 Inch Terbaik di Indonesia 2025

Senin, 22 September 2025 | 23:32:07 WIB