Dedi Mulyadi Umumkan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Ini Cara Pembayarannya

Rabu, 19 Maret 2025 | 20:08:50 WIB
Dedi Mulyadi Umumkan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Ini Cara Pembayarannya

JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penting terkait pajak kendaraan bermotor di wilayahnya. Dalam pernyataannya, Dedi tidak hanya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, tetapi juga memberikan solusi bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.

"Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya.

Sebagai bentuk kepedulian dan untuk meringankan beban masyarakat, Gubernur Dedi mengumumkan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan. "Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," tegasnya.

Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat Jawa Barat yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka. Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut, pemilik kendaraan bisa memperpanjang pajak dengan tarif baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

Namun, Gubernur Jawa Barat juga memberikan peringatan bagi mereka yang tetap tidak membayar pajak kendaraan setelah batas waktu yang diberikan. "Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?" candanya.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa untuk menjalankan kebijakan ini, ia akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang secara resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. Ia juga menjelaskan mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tanpa harus melunasi biaya tunggakan.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai biaya tunggakan:

Membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.

Mengunjungi kantor Samsat terdekat.

Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan serta mengecek apakah ada tunggakan pajak.

Tunggakan pajak akan otomatis dihapus, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat pasca-pandemi dan menjelang perayaan Idul Fitri.

Namun, Dedi juga mengingatkan bahwa jika ada warga yang diminta pungutan liar di luar aturan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur, mereka bisa langsung melaporkannya melalui media sosial. "Laporkan saja ke media sosial, nanti kami akan tanggapi," tegasnya dalam sambungan telepon pada Selasa malam.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor setelah periode penghapusan tunggakan berakhir. Dedi Mulyadi menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh warga Jawa Barat dapat menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan tenang dan bahagia.

"Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira," pungkasnya.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang selama ini terbebani dengan tunggakan pajak kendaraan. Dengan adanya kebijakan penghapusan tunggakan pajak, masyarakat memiliki kesempatan untuk memperbarui pajak kendaraan mereka tanpa harus menanggung beban biaya yang besar.

Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan solusi nyata bagi warganya. Dengan memberikan insentif seperti ini, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan yang sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, sehingga bisa berkontribusi pada pembangunan daerah.

Penerapan kebijakan ini akan diawasi secara ketat oleh Pemprov Jawa Barat. Petugas Samsat di seluruh wilayah Jawa Barat telah diberi instruksi untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga berjanji akan menindak tegas jika ditemukan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai bagian dari program reformasi pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jawa Barat juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. Melalui pendekatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat.

Dengan adanya penghapusan tunggakan pajak ini, banyak masyarakat yang merasa terbantu. Salah satu warga Bandung, Anton (38), mengaku lega dengan kebijakan ini. "Jujur, saya sudah beberapa tahun menunggak pajak motor saya karena kondisi ekonomi. Dengan adanya penghapusan ini, saya bisa langsung membayar pajak untuk tahun ini tanpa harus khawatir dengan tunggakan lama," katanya.

Kebijakan serupa juga pernah diterapkan di beberapa daerah lain, namun langkah Dedi Mulyadi ini dianggap sebagai salah satu kebijakan yang paling progresif dan berpihak kepada rakyat. Dengan memberikan keringanan kepada masyarakat, pemerintah tidak hanya membantu pemilik kendaraan, tetapi juga mendorong kepatuhan terhadap pajak di masa depan.

Bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, disarankan untuk segera mengunjungi kantor Samsat terdekat sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Gubernur Dedi Mulyadi berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi solusi efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan, sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat bukan hanya untuk membantu warga, tetapi juga untuk menciptakan sistem pajak kendaraan yang lebih transparan dan efisien di Jawa Barat.

Dengan kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memperbaiki status pajak kendaraan mereka tanpa harus terbebani oleh utang pajak masa lalu. Ini adalah kesempatan emas yang sebaiknya dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pemilik kendaraan di Jawa Barat.

Terkini

Spinjam Cair Berapa Lama? Simak Penjelasan Ini!

Senin, 22 September 2025 | 23:32:15 WIB

Hukum Zakat Emas Perhiasan dan Cara Menghitungnya

Senin, 22 September 2025 | 23:32:11 WIB

Simulasi KPR BTN Terbaru, Berdasarkan Harga dan Tenor Rumah

Senin, 22 September 2025 | 23:32:09 WIB

7 Rekomendasi Harga Tv Led 32 Inch Terbaik di Indonesia 2025

Senin, 22 September 2025 | 23:32:07 WIB