JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah. Pada Kamis,harga emas mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp15.000 per gram, sehingga kini mencapai Rp1.774.000 per gram. Kenaikan ini menjadi perhatian besar bagi para investor dan masyarakat yang berinvestasi dalam logam mulia tersebut.
Sebelumnya, rekor harga emas tertinggi tercatat di angka Rp1.759.000 per gram. Dengan kenaikan terbaru ini, harga emas kini lebih mahal Rp15.000 dari rekor sebelumnya.
Harga emas batangan ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, kini dibanderol Rp937.000, sementara emas ukuran 10 gram dijual seharga Rp17.235.000. Untuk ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram, harga emas Antam mencapai Rp1.714.600.000 per batang.
Tren Kenaikan Harga Emas dalam Sepekan
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan. Pergerakannya berada dalam rentang Rp1.714.000 hingga Rp1.774.000 per gram. Bahkan jika ditarik dalam sebulan terakhir, lonjakan harga emas semakin jelas terlihat, dengan pergerakan antara Rp1.672.000 hingga Rp1.774.000 per gram.
Selain harga jual emas, harga buyback atau harga jual kembali ke Antam juga mengalami kenaikan tajam. Harga buyback emas Antam naik Rp16.000 menjadi Rp1.624.000 per gram. Ini berarti, jika seseorang ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya ke Antam, maka harga yang akan didapatkan adalah Rp1.624.000 per gram.
Faktor Penyebab Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas secara global sering dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk ketidakstabilan ekonomi, inflasi, kebijakan moneter bank sentral, serta peningkatan permintaan terhadap aset safe haven seperti emas.
Menurut para analis, lonjakan harga emas Antam ini tidak terlepas dari meningkatnya ketidakpastian ekonomi global serta tren kenaikan harga emas dunia. “Saat ini, emas menjadi pilihan investasi yang semakin menarik di tengah volatilitas pasar keuangan global. Kenaikan ini merupakan refleksi dari meningkatnya permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai,” ujar seorang analis keuangan.
Selain itu, kebijakan suku bunga dari bank sentral, seperti The Federal Reserve di Amerika Serikat dan Bank Indonesia, juga turut mempengaruhi harga emas di pasar domestik. Dengan inflasi yang masih tinggi dan prospek suku bunga yang tetap ketat, emas menjadi salah satu pilihan utama investor yang ingin mengamankan aset mereka dari depresiasi nilai mata uang.
Pajak dan Ketentuan Pembelian Emas
Perlu diketahui, setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksinya, maka pajak yang dikenakan lebih rendah, yakni sebesar 0,45 persen.
Dengan harga emas yang terus meningkat, banyak investor dan masyarakat mulai mempertimbangkan untuk berinvestasi dalam emas batangan sebagai bentuk perlindungan nilai aset di masa depan. Namun, mereka juga diingatkan untuk selalu memantau pergerakan harga emas agar bisa membeli atau menjualnya di waktu yang tepat untuk mendapatkan keuntungan maksimal.
Kenaikan harga emas ini semakin mengukuhkan status emas sebagai salah satu instrumen investasi paling stabil dan menguntungkan dalam jangka panjang. Dengan ketidakpastian ekonomi yang masih tinggi, emas kemungkinan besar akan terus menjadi pilihan utama bagi investor di seluruh dunia.