AJB Bumiputera Telah Bayar Klaim Rp 447 Miliar, OJK Tegaskan Pemantauan Ketat Demi Perlindungan Pemegang Polis

Rabu, 16 April 2025 | 09:03:50 WIB
AJB Bumiputera Telah Bayar Klaim Rp 447 Miliar, OJK Tegaskan Pemantauan Ketat Demi Perlindungan Pemegang Polis

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis perkembangan terkini terkait penanganan krisis keuangan yang melanda Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Dalam keterangannya, OJK menyampaikan bahwa hingga 26 Maret 2025, perusahaan asuransi mutual tertua di Indonesia itu telah membayarkan klaim kepada para pemegang polis dengan total mencapai Rp447,19 miliar. Langkah ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera yang telah disetujui oleh regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut terdiri dari klaim asuransi perorangan senilai Rp282,83 miliar kepada 87.647 pemegang polis, serta klaim asuransi kumpulan sebesar Rp164,36 miliar yang ditujukan kepada 9.928 peserta. “Pembayaran klaim itu mencakup asuransi perorangan sebesar Rp282,83 miliar untuk 87.647 polis, serta asuransi kumpulan senilai Rp164,36 miliar untuk 9.928 peserta,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK,.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemulihan keuangan perusahaan dan penyelesaian hak-hak nasabah, AJB Bumiputera juga mulai menerapkan sistem pembayaran klaim secara prorata proporsional. Skema ini berlaku bagi para pemegang polis yang telah menyetujui mekanisme Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Pembayaran dengan skema tersebut telah dilakukan secara bertahap sejak 26 Maret hingga 10 April 2025. Meskipun tidak seluruhnya dibayarkan sesuai nilai penuh kontrak awal, namun mekanisme ini dinilai sebagai solusi kompromi antara keterbatasan keuangan perusahaan dan upaya tetap menjaga hak nasabah.

Selain dari dana operasional internal, proses pembayaran klaim ini juga didukung oleh pencairan dana jaminan AJB Bumiputera. OJK menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan persetujuan atas pencairan dana jaminan sebesar Rp106 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen telah dicairkan dan direalisasikan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Langkah ini merupakan salah satu wujud nyata dari keseriusan regulator dalam memfasilitasi pemulihan AJB Bumiputera secara bertahap dan terukur.

Meski demikian, OJK juga menyoroti bahwa realisasi pembayaran klaim oleh AJB Bumiputera masih berada di bawah target yang ditetapkan dalam RPK. Untuk itu, pengawasan terus diperkuat, termasuk melalui evaluasi berkala dan pertemuan rutin dengan berbagai pemangku kepentingan. “Kami juga melakukan analisis atas laporan pelaksanaan RPK serta supervisi langsung di lapangan (on-site supervision),” ungkap Ogi.

Dalam proses penyehatan ini, AJB Bumiputera juga mengambil langkah-langkah efisiensi internal sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan. Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah rasionalisasi pegawai. Hingga 1 Maret 2025, sebanyak 624 pegawai organik telah dirumahkan sebagai bagian dari pelaksanaan RPK. Rasionalisasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan beban keuangan perusahaan yang selama beberapa tahun terakhir terus mengalami tekanan akibat ketidakseimbangan antara pendapatan dan kewajiban klaim kepada nasabah.

OJK memastikan bahwa seluruh proses dalam RPK terus dimonitor dengan ketat. Selain melalui pengawasan teknis, OJK juga aktif memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan AJB Bumiputera, termasuk Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris. Koordinasi ini penting dilakukan untuk menjamin bahwa semua pihak menjalankan fungsinya sesuai mandat yang diberikan demi mempercepat pemulihan perusahaan.

“Kami akan terus mendesak seluruh pihak terkait untuk menjalankan RPK secara efektif demi mempercepat pemulihan kondisi keuangan AJB Bumiputera dan perlindungan hak-hak pemegang polis,” tegas Ogi.

Dalam konteks industri asuransi nasional, krisis yang dialami AJB Bumiputera menjadi perhatian besar, mengingat skala perusahaan serta jumlah pemegang polis yang terdampak cukup signifikan. AJB Bumiputera yang berdiri sejak tahun 1912 dikenal sebagai satu-satunya perusahaan asuransi jiwa berbentuk usaha bersama (mutual) di Indonesia. Struktur ini menjadikan pemegang polis juga sebagai pemilik perusahaan, sehingga setiap keputusan strategis sangat terkait langsung dengan nasib para nasabah.

Permasalahan keuangan yang menjerat AJB Bumiputera telah berlangsung cukup lama. Banyak faktor yang menjadi pemicu, mulai dari kesalahan pengelolaan aset, tingginya beban klaim, hingga lemahnya tata kelola di masa lalu. Untuk itu, RPK yang dirancang dan disetujui OJK mencakup berbagai aspek, termasuk restrukturisasi organisasi, efisiensi biaya operasional, serta penjadwalan ulang kewajiban pembayaran klaim.

Meski pembayaran Rp447 miliar terbilang signifikan, namun jumlah tersebut baru merupakan sebagian kecil dari total kewajiban perusahaan terhadap seluruh pemegang polis. Proses pembayaran masih akan terus berlanjut seiring ketersediaan dana dan progres pelaksanaan RPK. Oleh sebab itu, kepercayaan publik terhadap AJB Bumiputera sangat ditentukan oleh konsistensi perusahaan dalam menjalankan komitmen pembayaran klaim sesuai jadwal yang ditetapkan.

Sementara itu, OJK memastikan bahwa tidak ada toleransi terhadap keterlambatan pelaksanaan RPK yang tidak beralasan. Setiap hambatan dalam implementasi akan langsung ditindaklanjuti oleh regulator melalui mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi apabila diperlukan.

Dengan dinamika yang masih berlangsung, masyarakat dan pemegang polis AJB Bumiputera menaruh harapan besar pada efektivitas pengawasan OJK dan komitmen manajemen baru perusahaan. Transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban menjadi kunci utama agar AJB Bumiputera bisa bangkit kembali sebagai institusi asuransi yang sehat dan berdaya saing.

Terkini

OJK Beri Izin, Kripto Inovasi Siap Perkuat Pasar Digital

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:57 WIB

IPO Merdeka Gold Dorong Kapitalisasi Pasar Bursa Efek

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:56 WIB

Emas Tembus Rp62 Juta, Didukung Pemangkasan Suku Bunga

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:56 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Gebrakan Dorong Penerimaan Pajak

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:55 WIB

SIDO Lakukan Buyback Saham, Tanda Optimisme Pasar

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:54 WIB