JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 20 Maret 2025 mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Antrean panjang terlihat di hampir seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Jawa Barat. Seiring dengan tingginya animo tersebut, beban kerja petugas pun meningkat drastis hingga harus bekerja di luar jam operasional, bahkan menginap di kantor untuk menjaga kelancaran pelayanan.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, hingga 27 April 2025, lebih dari 1,7 juta kendaraan telah terdaftar dalam program ini. Rinciannya mencakup lebih dari 1,4 juta unit kendaraan roda dua dan hampir 300 ribu unit kendaraan roda empat. Data tersebut mencerminkan antusiasme warga yang memanfaatkan momentum penghapusan denda pajak kendaraan untuk menormalkan status administrasi kendaraannya.
Lonjakan antrean warga terjadi hampir di seluruh wilayah sejak hari pertama program ini diumumkan. Sejumlah kantor Samsat bahkan mencatat antrean sudah terjadi sejak subuh, jauh sebelum jam operasional dimulai. Dalam menghadapi situasi ini, berbagai langkah strategis diterapkan oleh Bapenda dan Samsat untuk meningkatkan kapasitas pelayanan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempercepat waktu layanan dan membuka loket lebih awal. Kantor-kantor Samsat yang biasanya buka mulai pukul 08.00 WIB, kini mulai menerima warga sejak pukul 06.00 WIB untuk mengantisipasi antrean panjang. Di beberapa daerah, sistem pelayanan juga diperkuat dengan penambahan tenaga pelayanan sementara.
Tingginya volume kunjungan setiap harinya membuat sebagian petugas harus lembur hingga malam. Bahkan, di sejumlah kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW), sejumlah petugas dilaporkan tetap berada di kantor selama 24 jam, termasuk menginap, untuk menyelesaikan proses evaluasi dan peningkatan kualitas layanan. Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meskipun berada dalam tekanan tinggi.
Guna mengurangi kepadatan di kantor utama, mobil Samsat keliling diaktifkan secara maksimal. Layanan ini hadir di berbagai titik strategis, seperti pasar tradisional, alun-alun kota, dan lingkungan permukiman padat, sebagai alternatif bagi masyarakat yang kesulitan mengakses kantor induk. Samsat keliling juga dinilai efektif dalam menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini tidak terlayani maksimal.
Program pemutihan ini menjadi sangat relevan karena selain menghapus denda keterlambatan, juga membebaskan tunggakan dan pajak progresif. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak pokok tahun berjalan. Insentif ini memberikan keringanan ekonomi yang signifikan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini tidak mampu membayar kewajiban pajaknya secara penuh akibat denda yang terus menumpuk.
Program ini dijadwalkan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Selama periode tersebut, warga memiliki kesempatan untuk memperbarui kewajiban pajaknya tanpa harus dibebani biaya tambahan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu serta memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk mengaktifkan kembali status legalitas kendaraan mereka.
Dari sisi pendapatan daerah, program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan secara signifikan. Dengan semakin banyaknya wajib pajak yang memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah memiliki cadangan fiskal yang lebih baik untuk mendanai berbagai program pembangunan. Pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di provinsi dengan jumlah kendaraan bermotor yang tinggi seperti Jawa Barat.
Pelaksanaan program ini juga menunjukkan pentingnya manajemen pelayanan publik yang adaptif. Bapenda Jawa Barat melakukan evaluasi harian terhadap dinamika di lapangan dan terus menyesuaikan strategi pelayanan berdasarkan kondisi masing-masing daerah. Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari segi jumlah penduduk, tingkat kemacetan, hingga sebaran wilayah, sehingga tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan seragam.
Sistem piket juga diberlakukan secara bergilir bagi petugas Samsat di beberapa daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan tidak terganggu dan proses administrasi tetap berjalan lancar hingga malam hari. Di sisi lain, koordinasi antarlembaga seperti Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja terus ditingkatkan guna menjaga stabilitas pelayanan selama masa program pemutihan berlangsung.
Respon positif juga datang dari masyarakat. Banyak warga yang sebelumnya enggan membayar pajak karena terbebani denda dan tunggakan, kini berbondong-bondong ke kantor Samsat untuk memanfaatkan program ini. Masyarakat juga menganggap bahwa program ini sangat membantu dalam meringankan beban ekonomi keluarga, sekaligus memberikan rasa aman saat berkendara karena tidak lagi khawatir terkena sanksi hukum akibat pajak mati.
Selain itu, keberhasilan program ini turut membuktikan bahwa pendekatan insentif sering kali lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan sanksi dalam meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan perpajakan. Ke depan, strategi seperti ini dapat terus dikembangkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari inovasi layanan publik.
Dengan waktu yang tersisa hingga akhir Juni 2025, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Partisipasi aktif masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bukan hanya memberikan dampak positif secara administratif dan ekonomi, tetapi juga memperkuat budaya taat hukum di tengah masyarakat.
Secara keseluruhan, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat tidak hanya menjadi solusi praktis bagi masalah tunggakan pajak, tetapi juga menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan tatanan administrasi yang lebih tertib, adil, dan partisipatif.