Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kalteng Resmi Diperpanjang 2025

Selasa, 23 September 2025 | 09:12:40 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kalteng Resmi Diperpanjang 2025

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memberikan kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Melalui kebijakan terbaru, program pemutihan pajak kendaraan resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak.

Program ini didasarkan pada Surat Bapenda Kalteng No. 973/2533/II/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada Kepolisian Daerah Kalteng. Langkah tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa terbebani denda maupun tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Keringanan yang Ditawarkan

Melalui kebijakan pemutihan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yaitu 2025. Pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya serta denda keterlambatan sepenuhnya dihapuskan.

Kebijakan ini mencakup beberapa komponen penting seperti berikut:

KomponenKeterangan
Pokok tunggakan pajak kendaraanDibebaskan (tidak perlu dibayar)
Denda pajak kendaraan bermotor (PKB)Dibebaskan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)Termasuk dalam pemutihan
Mutasi kendaraan dari luar provinsiDibebaskan beserta sanksi administratif
Sanksi administratif tertentuTidak dikenakan

Meski begitu, ada beberapa biaya yang tetap wajib dibayar. Biaya administratif seperti BPKB, STNK, dan plat nomor masih berlaku sesuai ketentuan. Selain itu, pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga tetap harus ditanggung pemilik kendaraan.

Besaran biaya administratif tersebut meliputi:

BPKB roda dua Rp225.000, roda empat Rp375.000.

STNK roda dua Rp100.000, roda empat Rp200.000.

Plat nomor roda dua Rp60.000, roda empat Rp100.000.

Jadwal Pelaksanaan

Periode pemutihan pajak ini berlangsung mulai 24 September 2025 hingga 31 Desember 2025. Sebelumnya, kebijakan yang sama sudah dijalankan sejak 23 Juni hingga 23 September 2025.

Perpanjangan masa berlaku memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pada gelombang pertama. Dengan begitu, warga yang masih menunggak pajak kendaraan kini memiliki waktu tambahan untuk melunasi kewajiban dengan keringanan maksimal.

Manfaat bagi Masyarakat

Kebijakan pemutihan pajak ini memberikan keuntungan langsung bagi pemilik kendaraan bermotor. Warga tidak perlu khawatir dengan akumulasi denda yang bisa mencapai jutaan rupiah jika menunggak dalam jangka panjang.

Selain itu, biaya yang harus dibayar menjadi jauh lebih ringan karena hanya mencakup pajak tahun berjalan dan biaya administratif standar. Dengan adanya keringanan ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak diharapkan semakin meningkat.

Dampak lainnya adalah meningkatnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Wajib pajak yang sebelumnya ragu atau menunda pembayaran karena beratnya denda kini terdorong untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Kontribusi terhadap PAD

Di sisi lain, kebijakan ini juga strategis bagi pemerintah daerah. Meski denda dan tunggakan dihapuskan, penerimaan dari pembayaran pajak tahun berjalan tetap masuk ke kas daerah. Dengan meningkatnya jumlah wajib pajak yang membayar, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru berpotensi naik.

Kebijakan ini juga menciptakan efek jangka panjang berupa peningkatan basis data pajak yang lebih valid. Dengan banyaknya kendaraan yang kembali aktif dan terdaftar, pemerintah daerah memiliki data yang lebih akurat untuk pengelolaan keuangan di masa depan.

Dorongan untuk Ekonomi Daerah

Perpanjangan pemutihan pajak tidak hanya berhubungan dengan kepatuhan administratif, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi daerah. Beban masyarakat yang lebih ringan akan membuka ruang konsumsi untuk kebutuhan lain.

Selain itu, meningkatnya mobilitas kendaraan yang legal dan terdaftar akan memperlancar arus barang serta jasa di Kalimantan Tengah. Kondisi ini tentu memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.

Harapan Pemerintah Daerah

Dengan adanya perpanjangan hingga akhir tahun, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang menunda membayar pajak. Sosialisasi terus dilakukan agar informasi mengenai program ini tersampaikan dengan baik ke seluruh wilayah Kalteng.

Langkah ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penerimaan, tetapi juga memperhatikan kemampuan masyarakat. Dengan kebijakan yang lebih ramah, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin meningkat.

Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025 merupakan solusi win-win bagi pemerintah dan masyarakat. Warga mendapatkan keringanan yang signifikan, sementara pemerintah tetap memperoleh pemasukan dari pajak tahun berjalan.

Kebijakan ini tidak hanya sekadar meringankan beban finansial, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memperkuat basis data kendaraan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan kesempatan tambahan ini, masyarakat Kalimantan Tengah diharapkan tidak menyia-nyiakan momentum untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan dan lebih mudah.

Terkini

OJK Beri Izin, Kripto Inovasi Siap Perkuat Pasar Digital

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:57 WIB

IPO Merdeka Gold Dorong Kapitalisasi Pasar Bursa Efek

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:56 WIB

Emas Tembus Rp62 Juta, Didukung Pemangkasan Suku Bunga

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:56 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Gebrakan Dorong Penerimaan Pajak

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:55 WIB

SIDO Lakukan Buyback Saham, Tanda Optimisme Pasar

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:54 WIB