Bayar Pajak di Samsat Keliling Jadetabek, Cek Lokasinya!

Selasa, 23 September 2025 | 09:32:07 WIB
Bayar Pajak di Samsat Keliling Jadetabek, Cek Lokasinya!

JAKARTA - Bagi warga Jadetabek yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 titik berbeda.
Layanan ini aktif pada Selasa, 23 September 2025, dan melayani pembayaran PKB tahunan dengan jam operasional yang bervariasi.

Samsat Keliling hadir sebagai kemudahan untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat.
Namun, layanan ini hanya untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan atau ganti plat nomor.

Lokasi dan Waktu Layanan Samsat Keliling

Pengguna kendaraan bisa datang ke berbagai lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk membayar pajak.
Di Jakarta Pusat, layanan ada di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Jakarta Utara menyediakan layanan di halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, dengan jam yang sama.
Sementara Jakarta Barat melayani di Gelanggang Remaja Cengkareng, juga dari 08.00 hingga 14.00 WIB.

Jakarta Selatan memiliki dua titik layanan, yakni halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Pos Polisi TMP Kalibata, dengan waktu pelayanan berbeda.
Begitu pula Jakarta Timur yang melayani di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati.

Wilayah Tangerang dan Bekasi pun ikut menyediakan layanan serupa di berbagai titik strategis.
Misalnya, Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, dan Serpong di halaman parkir Samsat serta ITC BSD.

Warga Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Depok, serta Cinere juga dapat memanfaatkan layanan ini.
Masing-masing lokasi memiliki jam operasional khusus yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak.

Persyaratan dan Alternatif Pembayaran Pajak

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling harus membawa dokumen lengkap, seperti KTP asli, BPKB, dan STNK, beserta fotokopi masing-masing.
Penting pula memastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun untuk bisa menggunakan layanan ini.

Jika wajib pajak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, maka harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Hal ini juga berlaku untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan.

Selain layanan fisik, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi ini memudahkan pembayaran PKB secara daring di 33 provinsi dan memungkinkan pengiriman berkas STNK ke alamat pengguna.

Namun, aplikasi Signal juga memiliki batasan, yaitu tidak bisa dipakai untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.
Bagi mereka, tetap harus mengurusnya langsung di kantor Samsat.

Terkini

OJK Beri Izin, Kripto Inovasi Siap Perkuat Pasar Digital

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:57 WIB

IPO Merdeka Gold Dorong Kapitalisasi Pasar Bursa Efek

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:56 WIB

Emas Tembus Rp62 Juta, Didukung Pemangkasan Suku Bunga

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:56 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Gebrakan Dorong Penerimaan Pajak

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:55 WIB

SIDO Lakukan Buyback Saham, Tanda Optimisme Pasar

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:54 WIB