JAKARTA - Perkembangan aset keuangan digital di Indonesia kembali mencatat tonggak penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan izin usaha kepada PT Kripto Inovasi Nusantara sebagai pedagang aset keuangan digital.
Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan OJK dengan Nomor KEP-15/D.07/2025. Izin tersebut ditetapkan pada Jumat, 12 September 2025 dan diumumkan ke publik beberapa hari kemudian.
Dengan izin ini, PT Kripto Inovasi Nusantara berhak menjalankan aktivitas perdagangan aset digital secara legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung Jawab Baru dalam Ekosistem Keuangan Digital
Pemberian izin ini menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi PT Kripto Inovasi Nusantara dalam menjalankan bisnisnya di sektor yang dinamis dan penuh risiko ini.
Direktur Eksekutif Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menyampaikan penjelasan resminya.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” ujarnya dalam pernyataan tertanggal Senin, 22 September 2025.
Djoko juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan usahanya, perusahaan wajib mengikuti ketentuan Pasal 124 dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Lima Prinsip Penting yang Wajib Dipatuhi
Menurut peraturan tersebut, terdapat lima prinsip utama yang harus dipenuhi oleh pedagang aset keuangan digital, termasuk PT Kripto Inovasi Nusantara.
Pertama, perusahaan harus mengedepankan transparansi informasi kepada konsumen agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kedua, wajib mencantumkan peringatan tentang potensi risiko dan volatilitas harga dari aset digital yang diperdagangkan.
Ketiga, dilarang membuat klaim atau kesan seolah-olah investasi di aset digital akan memberikan imbal hasil tinggi dan pasti.
Keempat, perusahaan juga tidak boleh menciptakan tekanan psikologis atau asumsi yang menyesatkan, seperti potensi kerugian jika tidak segera membeli aset digital.
Kelima, dilarang menyarankan penggunaan utang atau pinjaman dalam bentuk apapun untuk membeli aset keuangan digital.
Ketentuan tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan industri secara sehat dan berkelanjutan.
Imbauan OJK untuk Masyarakat Digital
Selain menetapkan aturan main bagi pelaku usaha, OJK juga aktif mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih penyedia layanan aset keuangan digital.
Djoko Kurnijanto menyarankan agar masyarakat hanya menggunakan jasa pedagang yang sudah mengantongi izin resmi dari OJK.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kerugian dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan layanan serupa tanpa pengawasan otoritas.
Lokasi Kantor PT Kripto Inovasi Nusantara
Sebagai tambahan informasi, PT Kripto Inovasi Nusantara berkantor di kawasan Jakarta Selatan. Alamat lengkapnya berada di:
Menara Tendean Lt. 26, Jl. Kapten Tendean No. 20C,
Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710.
Keberadaan kantor fisik ini memperkuat transparansi serta memberikan jaminan kepada calon pengguna layanan bahwa perusahaan memiliki keberadaan hukum yang jelas.
Dukungan Regulasi bagi Inovasi Teknologi
Regulasi dari OJK tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap inovasi teknologi keuangan di Indonesia.
Dengan memberikan kerangka hukum yang tegas, pelaku industri diharapkan dapat menjalankan usahanya tanpa mengorbankan kepentingan konsumen.
POJK Nomor 27 Tahun 2024 menjadi dasar penting dalam mengatur lalu lintas perdagangan aset digital secara adil dan terbuka.
Aturan ini menjadi landasan hukum agar inovasi tetap terkendali dan tidak menjadi ruang bebas bagi penyalahgunaan.
Semangat Baru dalam Dunia Aset Digital
Pemberian izin ini menjadi angin segar bagi ekosistem keuangan digital di Tanah Air. Semakin banyak perusahaan yang beroperasi secara legal, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.
Langkah OJK menunjukkan bahwa negara hadir untuk memastikan perkembangan teknologi keuangan berlangsung aman dan terarah.
Dengan semakin terbukanya pasar dan meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital, perusahaan seperti PT Kripto Inovasi Nusantara diharapkan dapat memberikan edukasi yang benar sekaligus produk yang bertanggung jawab.
Ke depan, OJK diprediksi akan terus memperkuat regulasi dan sistem pengawasan guna menciptakan industri aset digital yang sehat, kompetitif, dan terlindungi.