Tarif Listrik September 2025 Tetap, Masyarakat Tenang

Rabu, 24 September 2025 | 09:09:01 WIB
Tarif Listrik September 2025 Tetap, Masyarakat Tenang

JAKARTA - Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan naik turunnya harga energi, pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan untuk pekan ini, tepatnya pada periode 22–28 September 2025.

Kebijakan ini berlaku menyeluruh, baik untuk pelanggan pasca bayar maupun prabayar, dan menjadi bagian dari langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor industri.

Tarif listrik yang berlaku ini adalah tarif kuartal III tahun 2025, mencakup bulan Juli hingga September 2025, dan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai besaran tarif tenaga listrik dari PLN.

Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik hingga Akhir September

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik didasarkan pada pertimbangan makro ekonomi nasional. Sejumlah indikator penting, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), menjadi acuan utama dalam evaluasi tarif listrik.

Meski dilakukan secara triwulanan, penyesuaian tarif kali ini diputuskan untuk tidak dinaikkan, mengingat kondisi pemulihan ekonomi masyarakat yang masih berjalan pasca pandemi dan tantangan ekonomi global lainnya.

Tarif tetap ini juga berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi, yang secara total mencakup lebih dari 37 golongan pelanggan di seluruh Indonesia.

Tarif Listrik Non-Subsidi September 2025

Berikut rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama bulan September 2025:

R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352/kWh

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh

R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh

R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh

B-2/TR daya 6.600–200 kVA: Rp1.444,70/kWh

B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh

I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh

P-1/TR daya 6.600–200 kVA: Rp1.699,53/kWh

P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh

P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh

L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh

Tarif ini berlaku secara nasional dan tidak dibedakan berdasarkan provinsi atau wilayah. Pelanggan dapat mengecek detailnya langsung melalui aplikasi atau situs resmi PLN.

Tarif Listrik Bersubsidi Tak Alami Perubahan

Tak hanya pelanggan non-subsidi, pemerintah juga tidak mengubah tarif untuk 24 golongan pelanggan subsidi, termasuk rumah tangga tidak mampu, pelaku UMKM, sektor sosial, dan usaha kecil.

Berikut daftar tarif listrik bersubsidi yang masih berlaku:

Rumah tangga daya 450 VA: Rp415/kWh

Rumah tangga daya 900 VA (subsidi): Rp605/kWh

Rumah tangga daya 900 VA (mampu): Rp1.352/kWh

Rumah tangga daya 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh

Rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh

Tarif sosial juga mencakup rumah ibadah, sekolah, serta fasilitas umum lainnya yang tergolong dalam kategori S1, S2, dan S3 sesuai daya.

S1 adalah pelanggan sosial dengan daya 220 VA. S2 mencakup daya 450 VA hingga 200 kVA, dan S3 untuk di atas 200 kVA. Pelanggan dari sektor bisnis kecil (B1) dan industri kecil (I1 dan I2) juga termasuk dalam penerima subsidi.

Subsidi Listrik Juga Berlaku untuk Fasilitas Umum

Selain sektor sosial dan rumah tangga, fasilitas publik seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, dan layanan publik lainnya juga menerima subsidi listrik.

Golongan ini biasanya memiliki daya 450 VA hingga 5.500 VA dan digunakan untuk operasional fasilitas pelayanan masyarakat di daerah.

Kebijakan subsidi listrik ini terus dipertahankan guna memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa terbebani biaya energi yang tinggi, apalagi di tengah pemulihan ekonomi.

Diskon Tambah Daya Sudah Berakhir

Terkait diskon listrik, saat ini tidak ada promo tarif listrik baru yang diumumkan PLN. Diskon terakhir berupa promo tambah daya listrik 50% telah berakhir pada 17 September 2025.

Promo tersebut berlaku sejak 4 September 2025, khusus untuk pelanggan tegangan rendah satu fasa dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA, yang ingin menambah daya hingga 7.700 VA.

Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya 450 VA yang ingin upgrade ke 7.700 VA hanya perlu membayar Rp3.512.625, dari tarif normal sebesar Rp7.025.250.

Promo itu diberikan kepada pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 September 2024 sebagai bentuk apresiasi terhadap loyalitas pengguna PLN.

Tidak Ada Rencana Kenaikan dalam Waktu Dekat

Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda akan terjadi kenaikan tarif listrik dari PLN. Pemerintah dan PLN terus memantau dinamika global untuk menentukan kebijakan tarif berikutnya di kuartal IV-2025.

Fokus utama masih pada stabilisasi harga energi, peningkatan elektrifikasi nasional, serta penyediaan listrik yang terjangkau dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pelanggan disarankan untuk tetap memantau pengumuman resmi dari PLN atau Kementerian ESDM jika ada perubahan kebijakan atau promo baru ke depannya.

Terkini

Redakan Asam Lambung dengan 7 Bahan Dapur Ini

Rabu, 24 September 2025 | 13:32:20 WIB

Jalan Kaki Rutin: Kapan Waktu Terbaiknya?

Rabu, 24 September 2025 | 13:32:19 WIB

Makan Mi Instan Terlalu Sering, Risiko Kesehatan Mengintai

Rabu, 24 September 2025 | 13:32:18 WIB

Kurang Tidur? Waspadai Serangan Jantung dan Kanker

Rabu, 24 September 2025 | 13:32:18 WIB

Manfaat Wortel untuk Kesehatan Mata dan Tubuh Optimal

Rabu, 24 September 2025 | 13:32:17 WIB