JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI terus menindak layanan keuangan ilegal di Indonesia. Hingga 31 Oktober 2025, tercatat sebanyak 1.841 entitas ilegal telah dihentikan operasinya.
Jumlah itu terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal dan 285 investasi ilegal. Penutupan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial.
Sejak 2017 hingga Oktober 2025, total entitas ilegal yang diblokir OJK mencapai 13.230. Dari total tersebut, pinjol ilegal paling banyak yaitu 11.166, diikuti investasi ilegal 1.813, dan gadai ilegal 251.
Selain itu, OJK menerima 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang Januari–Oktober 2025. Sebanyak 16.343 pengaduan terkait pinjol ilegal, dan 4.035 pengaduan terkait investasi ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan tindakan ini untuk menekan risiko bagi masyarakat. Langkah ini juga meningkatkan kesadaran publik terhadap praktik keuangan ilegal.
Perkembangan Pinjol Legal di Indonesia
Hingga November 2025, terdapat 96 perusahaan pinjol resmi yang terdaftar di OJK. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena beberapa perusahaan legal menutup usahanya.
OJK menutup lima perusahaan pinjol legal, termasuk PT Ringan Teknologi Indonesia. Pencabutan izin berlaku sejak 24 April 2025, setelah perusahaan mengembalikan izin sebagai penyelenggara fintech lending.
Sebelumnya, OJK juga mencabut izin TaniFund pada Mei 2024. Lalu, Dhanapala dan Jembatan Emas dicabut izin usahanya pada Juli 2024.
Pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin Investree Radika Jaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hanya perusahaan fintech yang patuh dan diawasi resmi yang dapat beroperasi.
Daftar Pinjol Legal OJK per November 2025
Masyarakat disarankan menggunakan pinjol dari fintech legal dan berizin OJK. Berikut daftar lengkap 96 perusahaan fintech P2P lending yang resmi per November 2025:
Danamas
SAMIR
amartha
DOMPET Kilat
Boost
TOKO MODAL
Findaya
modalku
KTA KILAT
Kredit Pintar
Maucash
Finmas
KlikA2C
Akseleran
Ammana.id
PinjamanGO
KoinP2P
pohondana
MEKAR
AdaKami
ESTA KAPITAL FINTEK
KREDITPRO
FINTAG
RUPIAH CEPAT
CROWDO
Indodana
JULO
Pinjamin
DanaRupiah
Taralite
Pinjam Modal
ALAMI
AwanTunai
Danakini
Singa
DANAMERDEKA
EASYCASH
PINJAM YUK
FinPlus
UangMe
PinjamDuit
DANA SYARIAH
BATUMBU
Cashcepat
klikUMKM
Pinjam Gampang
cicil
lumbungdana
KREDIONE
ETHIS
Kredinesia
Pintek
ModalRakyat
SOLUSIKU
Cairin
TrustIQ
KLIK KAMI
Duha SYARIAH
Invoila
Sanders One Stop Solution
DanaBagus
UKU
KREDITO
AdaPundi
ShopeePayLater
Modal Nasional
Komunal
Restock.ID
Asetku
KlikCair
Avantee
Gradana
Danacita
IKI Modal
Ivoji
Indofund.id
iGrow
Danai.id
DUMI
LAHAN SIKAM
qazwa.id
KrediFazz
Doeku
Aktivaku
Danain
Indosaku
UATAS
EDUFUND
GandengTangan
PAPITUPI SYARIAH
BantuSaku
danabijak
AdaModal
SamaKita
KawanCicil
CROWDE
Implikasi dan Perlindungan Konsumen
Penertiban pinjol dan investasi ilegal menunjukkan langkah proaktif OJK. Masyarakat perlu cermat memilih perusahaan fintech yang legal untuk menghindari risiko kerugian.
Selalu periksa status izin perusahaan di situs OJK sebelum meminjam dana. Menggunakan layanan ilegal dapat mengakibatkan kerugian finansial dan masalah hukum.
Pencabutan izin usaha beberapa pinjol legal menegaskan bahwa OJK tetap konsisten mengawasi industri fintech. Langkah ini memberi sinyal agar semua penyelenggara mematuhi regulasi yang berlaku.
Masyarakat disarankan melaporkan entitas keuangan mencurigakan. Pengaduan bisa membantu OJK menindak layanan ilegal lebih cepat dan menjaga keamanan finansial publik.
Dengan total 1.841 entitas ilegal yang dihentikan pada 2025 dan 13.230 sejak 2017, upaya OJK menegakkan keamanan sektor keuangan terus berjalan. Perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama di tengah berkembangnya fintech di Indonesia.