Update OJK: 1.841 Pinjol dan Investasi Ilegal Dihentikan, Investor Diminta Waspada

Senin, 10 November 2025 | 13:05:11 WIB
Update OJK: 1.841 Pinjol dan Investasi Ilegal Dihentikan, Investor Diminta Waspada

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI terus menindak layanan keuangan ilegal di Indonesia. Hingga 31 Oktober 2025, tercatat sebanyak 1.841 entitas ilegal telah dihentikan operasinya.

Jumlah itu terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal dan 285 investasi ilegal. Penutupan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial.

Sejak 2017 hingga Oktober 2025, total entitas ilegal yang diblokir OJK mencapai 13.230. Dari total tersebut, pinjol ilegal paling banyak yaitu 11.166, diikuti investasi ilegal 1.813, dan gadai ilegal 251.

Selain itu, OJK menerima 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang Januari–Oktober 2025. Sebanyak 16.343 pengaduan terkait pinjol ilegal, dan 4.035 pengaduan terkait investasi ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan tindakan ini untuk menekan risiko bagi masyarakat. Langkah ini juga meningkatkan kesadaran publik terhadap praktik keuangan ilegal.

Perkembangan Pinjol Legal di Indonesia

Hingga November 2025, terdapat 96 perusahaan pinjol resmi yang terdaftar di OJK. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena beberapa perusahaan legal menutup usahanya.

OJK menutup lima perusahaan pinjol legal, termasuk PT Ringan Teknologi Indonesia. Pencabutan izin berlaku sejak 24 April 2025, setelah perusahaan mengembalikan izin sebagai penyelenggara fintech lending.

Sebelumnya, OJK juga mencabut izin TaniFund pada Mei 2024. Lalu, Dhanapala dan Jembatan Emas dicabut izin usahanya pada Juli 2024.

Pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin Investree Radika Jaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hanya perusahaan fintech yang patuh dan diawasi resmi yang dapat beroperasi.

Daftar Pinjol Legal OJK per November 2025

Masyarakat disarankan menggunakan pinjol dari fintech legal dan berizin OJK. Berikut daftar lengkap 96 perusahaan fintech P2P lending yang resmi per November 2025:

Danamas

SAMIR

amartha

DOMPET Kilat

Boost

TOKO MODAL

Findaya

modalku

KTA KILAT

Kredit Pintar

Maucash

Finmas

KlikA2C

Akseleran

Ammana.id

PinjamanGO

KoinP2P

pohondana

MEKAR

AdaKami

ESTA KAPITAL FINTEK

KREDITPRO

FINTAG

RUPIAH CEPAT

CROWDO

Indodana

JULO

Pinjamin

DanaRupiah

Taralite

Pinjam Modal

ALAMI

AwanTunai

Danakini

Singa

DANAMERDEKA

EASYCASH

PINJAM YUK

FinPlus

UangMe

PinjamDuit

DANA SYARIAH

BATUMBU

Cashcepat

klikUMKM

Pinjam Gampang

cicil

lumbungdana

KREDIONE

ETHIS

Kredinesia

Pintek

ModalRakyat

SOLUSIKU

Cairin

TrustIQ

KLIK KAMI

Duha SYARIAH

Invoila

Sanders One Stop Solution

DanaBagus

UKU

KREDITO

AdaPundi

ShopeePayLater

Modal Nasional

Komunal

Restock.ID

Asetku

KlikCair

Avantee

Gradana

Danacita

IKI Modal

Ivoji

Indofund.id

iGrow

Danai.id

DUMI

LAHAN SIKAM

qazwa.id

KrediFazz

Doeku

Aktivaku

Danain

Indosaku

UATAS

EDUFUND

GandengTangan

PAPITUPI SYARIAH

BantuSaku

danabijak

AdaModal

SamaKita

KawanCicil

CROWDE

Implikasi dan Perlindungan Konsumen

Penertiban pinjol dan investasi ilegal menunjukkan langkah proaktif OJK. Masyarakat perlu cermat memilih perusahaan fintech yang legal untuk menghindari risiko kerugian.

Selalu periksa status izin perusahaan di situs OJK sebelum meminjam dana. Menggunakan layanan ilegal dapat mengakibatkan kerugian finansial dan masalah hukum.

Pencabutan izin usaha beberapa pinjol legal menegaskan bahwa OJK tetap konsisten mengawasi industri fintech. Langkah ini memberi sinyal agar semua penyelenggara mematuhi regulasi yang berlaku.

Masyarakat disarankan melaporkan entitas keuangan mencurigakan. Pengaduan bisa membantu OJK menindak layanan ilegal lebih cepat dan menjaga keamanan finansial publik.

Dengan total 1.841 entitas ilegal yang dihentikan pada 2025 dan 13.230 sejak 2017, upaya OJK menegakkan keamanan sektor keuangan terus berjalan. Perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama di tengah berkembangnya fintech di Indonesia.

Terkini