JAKARTA - Pemblokiran layanan publik terhadap wajib pajak kerap menjadi perhatian karena berdampak langsung pada aktivitas usaha dan administrasi. Namun, aturan terbaru memberikan peluang terbukanya kembali akses tersebut jika sejumlah ketentuan telah dipenuhi.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan tertentu. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025.
Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dapat dibuka kembali sepanjang memenuhi salah satu dari enam kriteria. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PER-27/PJ/2025, dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran layanan tertentu kepada penyelenggara layanan publik. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi wajib pajak untuk kembali memperoleh akses layanan publik.
“Rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 diajukan dalam hal memenuhi kriteria…,” bunyi bagian penggalan Pasal 6 ayat (1) PER-27/PJ/2025. Ketentuan ini dikutip pada Minggu, 25 Januari 2026.
Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Selain itu, aturan tersebut juga mendorong penyelesaian kewajiban pajak secara lebih tertib dan terstruktur.
Melalui kebijakan ini, pembatasan layanan publik tidak bersifat permanen. Wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk memulihkan hak administrasinya setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan mekanisme yang jelas, wajib pajak dapat mengetahui jalur pemulihan akses secara resmi dan terukur.
Enam Kriteria Pembukaan Pembatasan atau Pemblokiran
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1), terdapat enam kriteria yang memungkinkan pembukaan kembali pembatasan atau pemblokiran layanan publik. Kriteria tersebut menjadi acuan utama bagi pejabat pajak dalam memberikan rekomendasi.
Pertama, terhadap seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran telah dilunasi. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelunasan menjadi jalan utama pemulihan akses layanan publik.
Kedua, terdapat putusan pengadilan pajak yang mengakibatkan hapusnya utang pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran. Putusan ini menjadi dasar hukum yang sah bagi penghapusan kewajiban tersebut.
Ketiga, telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pelaksanaan sita. Nilai sita tersebut paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran.
Keempat, telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran. Dengan demikian, wajib pajak tetap dapat memperoleh akses layanan meski pembayaran dilakukan secara bertahap.
Kelima, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukannya pembatasan atau pemblokiran telah daluwarsa penagihan. Kondisi ini menandakan bahwa negara tidak lagi dapat menagih kewajiban tersebut.
Keenam, berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan tindakan penagihan pajak. Usulan ini menjadi dasar administratif bagi pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan.
Enam kriteria tersebut memberikan jalur yang jelas bagi wajib pajak. Setiap kriteria memiliki konsekuensi hukum yang berbeda namun tetap mengarah pada pemulihan akses layanan publik.
Kriteria ini juga mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum pajak dan perlindungan hak wajib pajak. Dengan mekanisme ini, pemblokiran tidak bersifat mutlak tanpa peluang penyelesaian.
Selain itu, ketentuan ini memberikan kepastian prosedural bagi aparat pajak. Dengan dasar hukum yang jelas, proses pembukaan pembatasan dapat dilakukan secara tertib dan akuntabel.
Ketentuan Khusus Akses Sistem Administrasi Badan Hukum
Dalam hal pembukaan pemblokiran dilakukan atas pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, terdapat persyaratan tambahan. Selain memenuhi kriteria umum, penanggung pajak juga harus melunasi biaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Biaya tersebut berkaitan dengan pembukaan kembali akses sistem administrasi badan hukum. Hal ini menjadi syarat administratif tambahan yang wajib dipenuhi oleh penanggung pajak.
Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa proses pemulihan akses dilakukan sesuai mekanisme lintas kementerian. Dengan demikian, koordinasi antarinstansi tetap terjaga.
Pembukaan akses sistem administrasi badan hukum memiliki implikasi penting bagi kelangsungan usaha. Oleh karena itu, persyaratan tambahan ini menjadi bagian dari prosedur formal yang harus dilalui.
Meski terdapat biaya tambahan, kesempatan pemulihan akses tetap terbuka. Hal ini memberikan solusi administratif bagi badan hukum yang sempat terblokir akibat utang pajak.
Dengan ketentuan tersebut, pemerintah memastikan bahwa pembukaan blokir tidak hanya menyentuh aspek perpajakan. Proses ini juga memperhatikan tata kelola administrasi hukum secara keseluruhan.
Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak tidak berdiri sendiri. Regulasi ini bersinergi dengan sistem administrasi hukum yang berlaku.
Prosedur Pengajuan dan Penelitian Usulan
Rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara tertentu oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Pertama, pejabat di KPP menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan. Jalur ini digunakan untuk proses administratif berjenjang.
Kedua, pejabat di KPP dapat menyampaikan secara langsung ke penyelenggara layanan publik setempat. Jalur ini digunakan dalam hal rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran disampaikan langsung ke penyelenggara layanan publik setempat.
Usulan tersebut disampaikan paling lama tujuh hari kerja setelah pemenuhan kriteria pembukaan pemblokiran diketahui. Batas waktu ini dihitung berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
Dalam hal pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, dan/atau ayat (2), batas waktu pengajuan tetap tujuh hari kerja. Ketentuan ini bertujuan mempercepat pemulihan akses layanan publik.
Untuk putusan pengadilan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, batas waktu dihitung sejak diterbitkannya surat pelaksanaan putusan oleh pejabat di KPP. Hal ini memastikan tindak lanjut dilakukan segera setelah putusan berkekuatan hukum.
Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c, batas waktu dihitung sejak tanggal berita acara pelaksanaan sita dibuat. Ketentuan ini mengikat aparat pajak agar tidak menunda proses administratif.
Untuk keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf d, batas waktu dihitung sejak tanggal keputusan diterbitkan. Dengan demikian, hak wajib pajak untuk pemulihan akses dapat segera diproses.
Lebih lanjut, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan melakukan penelitian atas usulan tersebut. Penelitian ini menjadi tahapan penting sebelum rekomendasi diterbitkan.
Hasil penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (5) dapat berupa dua kemungkinan. Pertama, usulan disetujui dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1).
Kedua, usulan ditolak dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1). Penolakan ini menjadi dasar administratif bagi KPP untuk mengembalikan berkas kepada wajib pajak.
Dalam hal usulan disetujui, pejabat setingkat eselon II membuat rekomendasi atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran akses layanan publik. Rekomendasi ini menjadi dasar resmi bagi penyelenggara layanan publik untuk membuka kembali akses.
Jika usulan ditolak, pejabat setingkat eselon II mengembalikan usulan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran akses layanan publik kepada pejabat di kantor pelayanan pajak. Proses ini memastikan adanya mekanisme umpan balik administratif.
Penyampaian Rekomendasi ke Instansi Terkait
Rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3) huruf b dan ayat (7) disampaikan kepada instansi terkait. Penyampaian ini dilakukan sesuai jenis layanan publik yang diblokir.
Pertama, rekomendasi disampaikan kepada pejabat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Hal ini berlaku untuk akses sistem administrasi badan hukum.
Kedua, rekomendasi disampaikan kepada pejabat atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketentuan ini berlaku untuk pembukaan akses kepabeanan.
Ketiga, rekomendasi disampaikan kepada pejabat penyelenggara layanan publik yang berwenang untuk akses layanan publik lainnya. Hal ini mencakup berbagai jenis layanan yang sebelumnya dibatasi atau diblokir.
Rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (7) disampaikan paling lama tujuh hari kerja setelah usulan disetujui. Ketentuan ini memastikan proses berjalan cepat dan efisien.
Batas waktu tersebut menjadi jaminan kepastian prosedural bagi wajib pajak. Dengan adanya tenggat yang jelas, proses pemulihan akses layanan publik dapat dipantau secara objektif.
Mekanisme ini juga memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan layanan publik. Setiap rekomendasi disampaikan melalui jalur resmi yang telah ditentukan.
Selain itu, prosedur ini menunjukkan bahwa pembukaan blokir tidak dilakukan secara sepihak. Semua keputusan tetap melalui tahapan administratif dan penelitian yang ketat.
Dengan sistem ini, pemerintah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum pajak dan kepastian layanan publik. Wajib pajak tetap mendapatkan hak administratif setelah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Dengan adanya jalur pemulihan yang jelas, wajib pajak terdorong untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Di sisi lain, aparat pajak memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan tindakan administratif. Setiap langkah dilakukan berdasarkan regulasi yang tertulis dan terstruktur.
Melalui pengaturan ini, pemblokiran layanan publik tidak lagi dipandang sebagai hukuman permanen. Sebaliknya, kebijakan ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum yang proporsional.
Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria dapat segera mengajukan permohonan pembukaan blokir. Dengan demikian, aktivitas usaha dan administrasi dapat kembali berjalan normal.
Keseluruhan ketentuan ini menunjukkan adanya upaya reformasi dalam sistem penagihan pajak. Pemerintah berusaha menyeimbangkan kepentingan fiskal dengan perlindungan hak wajib pajak.
Regulasi ini juga mempertegas peran Kantor Pelayanan Pajak sebagai pintu utama pengajuan permohonan. KPP menjadi titik awal koordinasi antara wajib pajak dan otoritas pajak pusat.
Dengan prosedur yang jelas, risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan. Hal ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Transparansi dan kepastian prosedural menjadi kunci utama dalam membangun kepatuhan pajak.