Kemendagri Dorong Pemda Integrasikan Agenda Kesehatan di Daerah

Kamis, 16 Juli 2026 | 17:36:01 WIB
Wamendagri, Akhmad Wiyagus. [Foto: via mmc.kalteng.go.id]

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyebutkan bahwa pemerintah daerah (pemda) memegang peran strategis sebagai pusat kolaborasi untuk merealisasikan Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045.

Sebab itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal terus memotivasi pemda untuk memasukkan agenda kesehatan ke dalam rencana pembangunan serta penganggaran di daerah.

"Ketahanan sebuah bangsa tidak lagi semata-mata diukur dari kekayaan alam atau kekuatan militer, melainkan dari kualitas sumber daya manusianya. Karena itu, kesehatan yang inklusif menjadi kunci utama menuju Indonesia Emas 2045. Bangsa yang berdaya saing global hanya akan lahir dari fondasi masyarakat yang sehat dan berdaulat atas kesehatannya sendiri," kata Wiyagus dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Pernyataan tersebut diutarakan Wiyagus tatkala menghadiri Seminar Nasional dan Deklarasi Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045 yang diinisiasi oleh Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) di GBI (Gereja Bethel Indonesia) Bethel Summarecon, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/7).

Wiyagus mengutarakan bahwa pembangunan di sektor kesehatan tidak bisa dikerjakan oleh pihak kesehatan saja. Langkah ini membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemda, sektor usaha, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, beserta seluruh komponen masyarakat.

Di samping itu, pembangunan kesehatan mesti ditopang oleh sektor-sektor lain, seperti pengadaan air bersih, sanitasi, ketahanan pangan, pendidikan, jaminan sosial, tata ruang, lingkungan hidup, hingga pemberdayaan masyarakat.

Kemendagri bakal terus mengokohkan peran pemda supaya agenda kesehatan masuk ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Upaya ini krusial demi meningkatkan keterpaduan lintas sektor dalam membenahi kualitas pelayanan kesehatan di daerah.

"Kami juga memastikan setiap pemerintah daerah mampu menjadi simpul kolaborasi yang mempertemukan seluruh kekuatan di wilayahnya untuk mendukung terwujudnya kedaulatan kesehatan Indonesia 2045," ucapnya.

Wiyagus memaparkan bahwa komitmen ini selaras dengan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan jaminan bagi tiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Perintah konstitusi itu dipertegas lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memosisikan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.

Wiyagus menggarisbawahi bahwa kesuksesan dalam menciptakan Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045 bertumpu pada sinergi semua pemangku kepentingan. 

Akhmad Wiyagus mengimbau semua pihak untuk merajut kolaborasi yang solid antarlembaga agar Indonesia bisa mencetak masyarakat yang sehat, tangguh, produktif, serta berdaya saing menyongsong Indonesia Emas 2045.

Seminar dan deklarasi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Dewan Kehormatan PIKI Hashim Sujono Djojohadikusumo, Ketua Umum PIKI Maruarar Sirait bersama jajaran pengurus PIKI.

Terkini