OJK Minta Penyedia Paylater dan Pindar Jaga Pelindungan Bagi Konsumen

Kamis, 17 September 2026 | 20:03:01 WIB
Ilustrasi seseorang menggunakan fitur paylater.

JAKARTA - Di tengah kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan yang masih terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan persetujuan konsumen dalam memanfaatkan layanan paylater serta pinjaman daring (pindar) tidak lantas menghapus kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memberikan pelindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono menjelaskan, pada dasarnya tidak ada perbedaan standar pelindungan konsumen bagi pengguna paylater, pindar, maupun produk keuangan lainnya.

Ia memaparkan bahwa seluruh kerangka pelindungan konsumen secara umum merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

“Sedangkan penyelenggaraan produknya secara khusus diatur dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025 untuk Buy Now Pay Later dan POJK Nomor 40 Tahun 2024 untuk pinjaman daring,” paparnya melalui lembar jawaban RDK OJK Agustus 2026, dikutip Kamis (17/9/2026).

Dicky merinci, POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur keseimbangan hak serta kewajiban antara PUJK dan nasabah. Karena itu, PUJK wajib memastikan kesesuaian produk dengan profil kebutuhan serta kemampuan finansial calon konsumen.

Selain itu, PUJK harus menyediakan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan, serta menjamin calon nasabah memahami manfaat, biaya, risiko, hingga hak dan kewajibannya.

Di sisi lain, konsumen tetap perlu membaca serta memahami perincian informasi produk dan mengukur kemampuan membayar sebelum mengambil keputusan.

“Namun, persetujuan konsumen tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab PUJK untuk memenuhi seluruh ketentuan pelindungan konsumen,” tegas Dicky.

Dicky menambahkan, jika timbul kerugian akibat kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran aturan oleh pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PUJK, berdasarkan Pasal 10 POJK Nomor 22 Tahun 2023, pihak PUJK tetap wajib bertanggung jawab penuh kepada konsumen.

Sebagai informasi, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa tingkat inklusi keuangan di Indonesia saat ini sudah menembus 93,61 persen, tetapi tingkat literasi keuangannya baru menyentuh angka 69,57 persen.

“Gap yang cukup lebar antara inklusi keuangan lebih 20% adalah tantangan. Artinya, literasi keuangan harus ditingkatkan, tidak hanya paham tetapi juga tahu, diikuti perubahan sikap dan perilaku,” ungkapnya lewat keterangan resmi, Sabtu (12/9/2026).

Tags

Terkini