JAKARTA - Upaya pemerintah dalam mendekatkan layanan publik kepada masyarakat terus dilakukan, salah satunya melalui program Samsat Keliling yang dihadirkan di berbagai wilayah Jabodetabek. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat.
Melalui platform media sosial, Polda Metro Jaya kembali membagikan informasi terkini mengenai lokasi operasional Samsat Keliling. Kehadirannya menjadi bentuk komitmen dalam meningkatkan efisiensi pelayanan dan mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) secara tepat waktu.
Manfaat Layanan Samsat Keliling Bagi Masyarakat
Program Samsat Keliling dirancang agar lebih menjangkau masyarakat di berbagai titik strategis. Salah satu keunggulan utamanya adalah kemudahan akses. Wajib pajak tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke kantor Samsat, cukup datang ke titik layanan terdekat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan tahunan mereka.
Selain itu, Samsat Keliling juga mengurangi antrean panjang yang biasa terjadi di kantor pusat, sekaligus menghemat waktu dan biaya transportasi. Masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu karena aktivitas kerja atau urusan rumah tangga sangat terbantu dengan adanya opsi pelayanan mobile ini.
Tidak hanya itu, program ini menjadi alternatif yang sangat bermanfaat dalam kondisi darurat atau ketika ada pembatasan kegiatan di fasilitas umum. Selama pandemi, misalnya, Samsat Keliling menjadi salah satu solusi pelayanan publik yang tetap dapat dijalankan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Daftar Lokasi Strategis Yang Tersedia
Layanan Samsat Keliling tersebar di empat kota utama di wilayah Jabodetabek, yaitu Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Setiap titik memiliki jadwal operasional tersendiri, disesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan kepadatan penduduk di sekitarnya.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, Samsat Keliling hadir di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Di Jakarta Utara, masyarakat dapat menemui layanan ini di Halaman Parkir Samsat serta di Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pada jam yang sama.
Jakarta Barat menyediakan layanan di Mal Citraland, sementara Jakarta Selatan memiliki dua titik yakni di Halaman Parkir Samsat (08.00-15.00 WIB) dan TMP Kalibata (08.00-14.00 WIB). Untuk Jakarta Timur, tersedia di Halaman Parkir Samsat (08.00-15.00 WIB) serta Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB).
Di Tangerang, lokasi layanan berada di Alun-Alun Cibodas dan area parkiran busway Foodmasphere mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Area Ciledug mencakup Ruko Batu Ceper dan Pasar Modern Bintaro Jaya.
Untuk wilayah Serpong, dua titik layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-19.00 WIB). Di Ciputat, layanan tersedia di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, dan di Kelapa Dua tersedia di Halaman Town House Gading Serpong (08.00-14.00 WIB).
Sementara untuk wilayah Bekasi, layanan bisa dijumpai di KFC Zamrud dan Pasar Bersih Cikarang Pusat dengan jadwal pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Di Depok, warga bisa mendatangi Halaman Parkir Samsat Depok, dan di Cinere, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat Cinere (08.00-12.00 WIB).
Syarat Dokumen Yang Harus Dibawa
Meskipun lebih praktis, layanan Samsat Keliling tetap memerlukan kelengkapan dokumen yang sesuai prosedur. Wajib pajak diwajibkan membawa dokumen asli serta fotokopi KTP, STNK, dan BPKB dari kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
Perlu diperhatikan, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Untuk pengurusan lima tahunan seperti perpanjangan STNK atau penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap perlu datang langsung ke kantor Samsat induk.
Dengan membawa dokumen yang diperlukan secara lengkap, proses pembayaran pajak melalui Samsat Keliling dapat dilakukan dengan cepat dan lancar, tanpa perlu antre dalam waktu lama.
Imbauan Protokol Kesehatan Dan Kepatuhan Pajak
Walau situasi pandemi COVID-19 telah melandai, pengunjung layanan Samsat Keliling tetap diimbau menjaga protokol kesehatan dasar seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah berinteraksi di lokasi.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu, kepatuhan membayar pajak kendaraan tepat waktu bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pendanaan pembangunan nasional yang lebih merata dan berkelanjutan.