JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kian mengintensifkan agenda transformasi sistem pembayaran nasional untuk mewujudkan ekosistem transaksi digital yang inklusif, efisien, dan terlindungi. Melalui penguatan QRIS dan peluncuran teknologi berbasis NFC, BI menargetkan percepatan adopsi sistem pembayaran digital, termasuk untuk sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman siber.
Inisiatif ini tidak hanya menekankan aspek teknologi, namun juga memperhatikan keseimbangan antara stabilitas sistem ekonomi, peningkatan literasi digital masyarakat, dan perlindungan konsumen dari risiko kejahatan siber yang terus berkembang.
Transformasi Digital Dengan Prinsip Perlindungan Konsumen
Dalam sosialisasi kebijakan sistem pembayaran di Yogyakarta, perwakilan Unit Implementasi Sistem Pembayaran dan Pengawasan BI Tegal, Amanda Sangga, mengingatkan bahwa transformasi digital yang dijalankan tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan konsumen.
“Transformasi ini bukan hanya soal teknologi. Ada aspek stabilitas ekonomi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen yang perlu dijaga seimbang,” ujar Sangga.
BI memegang tiga peran strategis dalam sistem keuangan nasional, yaitu menjaga stabilitas moneter, sistem keuangan, dan sistem pembayaran. Ketiganya menjadi landasan dalam mendorong penggunaan metode pembayaran non-tunai secara luas di masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Akselerasi QRIS Untuk Dorong UMKM Dan Transaksi Nasional
Salah satu pilar utama dalam digitalisasi sistem pembayaran adalah pemanfaatan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Sejak diluncurkan, QRIS telah menjadi alat pembayaran serbaguna yang memungkinkan transaksi antar pelaku ekonomi, termasuk UMKM, menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.
BI menargetkan ekspansi masif penggunaan QRIS di berbagai lapisan masyarakat dengan menyasar jutaan pengguna dan merchant. Sebagian besar merchant tersebut berasal dari sektor usaha mikro dan kecil, sehingga manfaat langsung dari sistem ini sangat terasa di sektor ekonomi akar rumput.
Sebagai bentuk afirmasi, BI menerapkan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar nol persen untuk transaksi maksimal di merchant usaha mikro. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pelaku UMKM masuk ke ekosistem digital tanpa beban biaya tambahan.
QRIS juga telah mendukung transaksi lintas negara, seperti di Malaysia, Singapura, dan Thailand. Ekspansi ke Jepang dan Tiongkok juga tengah disiapkan.
Inovasi Teknologi Untuk Perluas Jangkauan Pembayaran Digital
Selain QRIS, BI juga menghadirkan fitur baru berbasis teknologi Near Field Communication (NFC) yang dikenal dengan nama QRIS Tap. Fitur ini dikenalkan dalam forum Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Karya Kreatif Indonesia (KKI).
Teknologi QRIS Tap dirancang untuk memfasilitasi transaksi dengan skala besar dan kecepatan tinggi. Penggunaannya diarahkan ke sektor seperti transportasi publik, parkir, dan ritel, dengan sistem pengamanan data yang lebih kuat.
“Ini menjadi pintu ekspor digital bagi UMKM kita,” jelas Sangga, merujuk pada kemampuan QRIS untuk menjangkau konsumen dan mitra bisnis lintas negara dengan efisien.
Dengan inovasi ini, Indonesia diharapkan mampu bersaing dalam ekosistem ekonomi digital regional dan memberikan kemudahan transaksi yang setara dengan negara maju lainnya.
Kesadaran Keamanan Digital Jadi Prioritas Regulator
Meski membawa banyak manfaat, perluasan teknologi pembayaran digital tetap menghadirkan tantangan, terutama dari sisi keamanan. BI menilai bahwa kejahatan siber seperti phishing, spoofing, social engineering, hingga penyalahgunaan kode QR di tempat publik menjadi ancaman nyata yang harus diwaspadai semua pihak.
Sebagai respon, BI meluncurkan kampanye edukatif PeKA (Peduli, Kenali, Adukan). Program ini bertujuan membangun literasi keamanan digital di masyarakat agar mereka tidak hanya mahir menggunakan teknologi, tetapi juga mampu mengenali potensi penipuan dan mengetahui langkah tepat jika menjadi korban.
Amanda Sangga menjelaskan, literasi yang dimaksud bukan sebatas kemampuan operasional, tetapi juga pemahaman atas risiko digital.
“Literasi digital bukan hanya soal bisa menggunakan teknologi, tetapi juga soal memahami risikonya dan tahu harus berbuat apa ketika menjadi korban,” kata Sangga.
Untuk pengaduan, masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi seperti cekrekening.id, aduannomor.id, atau menghubungi Call Center BI Bicara 131.
Komitmen Regulasi Dalam Menjaga Keseimbangan Ekosistem
Seluruh kebijakan yang dikeluarkan BI, termasuk penguatan sistem pembayaran, senantiasa dikaitkan dengan upaya menciptakan keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, dan pembangunan ekonomi yang inklusif.
Transformasi digital ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Indonesia untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional, memperluas akses keuangan masyarakat, dan mengamankan stabilitas sistem pembayaran dari berbagai potensi gangguan eksternal.