JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pengembangan produk asuransi syariah yang relevan dengan kebutuhan industri halal nasional. Dalam upaya mempercepat kontribusi sektor asuransi terhadap ekosistem halal yang terus tumbuh, OJK menargetkan separuh perusahaan asuransi syariah di Indonesia telah memiliki produk khusus industri halal pada 2027.
Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi besar yang tertuang dalam dokumen Peta Jalan Penguatan Industri Perasuransian 2023–2027. OJK menilai perlunya sinergi antara regulator, asosiasi, dan pelaku industri untuk mengakselerasi pemenuhan target tersebut sekaligus memperkuat posisi asuransi syariah di tanah air.
Fokus Penguatan Melalui Produk Spesifik
Dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pengembangan produk asuransi syariah yang menyasar industri halal merupakan bagian integral dari implementasi peta jalan perasuransian nasional. Produk-produk tersebut dinilai mampu menjawab kebutuhan perlindungan berbagai sektor yang tergabung dalam ekosistem halal.
“OJK terus memantau implementasi target pengembangan produk asuransi syariah untuk industri halal sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Penguatan Industri Perasuransian 2023–2027,” ujar Ogi dalam jawaban tertulisnya.
Ia menambahkan, pendekatan produk yang lebih spesifik sesuai sektor dinilai akan memperluas daya jangkau asuransi syariah. Beberapa jenis produk yang telah dikembangkan antara lain asuransi kebakaran syariah untuk pabrik halal, asuransi pengangkutan syariah bagi distribusi produk halal, asuransi perjalanan umrah dan haji, hingga asuransi jiwa syariah bagi pekerja sektor industri halal.
Potensi Luas Industri Halal di Indonesia
Menurut Ogi, ruang lingkup industri halal di Indonesia sangat luas dan tidak terbatas hanya pada makanan dan minuman. Ia menekankan bahwa cakupannya meliputi sektor manufaktur, jasa, hingga sosial, sehingga kebutuhan perlindungan dari sisi asuransi juga menjadi sangat beragam.
“Ruang lingkup industri halal sangat luas, mencakup sektor manufaktur, jasa, dan sosial, sehingga produk asuransi syariah yang dibutuhkan pun beragam,” katanya.
Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperluas cakupan asuransi syariah dalam mendukung sistem ekonomi berbasis halal. Karena itu, penting bagi pelaku industri untuk mulai menyesuaikan portofolio produknya agar mampu merespons kebutuhan pasar secara lebih dinamis.
Upaya Strategis dan Inovasi yang Didorong OJK
Untuk memastikan target 50 persen perusahaan asuransi syariah memiliki produk halal pada 2027 bisa tercapai, OJK menekankan pentingnya pendekatan sistematis dan terukur. Hal ini dilakukan melalui monitoring berkala, penyusunan regulasi yang mendukung, serta kolaborasi aktif dengan asosiasi industri dalam menciptakan inovasi produk.
“Agar target 50 persen tercapai pada 2027, OJK bersama asosiasi secara rutin melakukan monitoring dan mendorong inovasi produk, penyusunan regulasi yang mendukung, serta penguatan kapasitas pelaku industri, termasuk aspek edukasi kepada konsumen,” pungkas Ogi.
Langkah-langkah tersebut diharapkan akan mempercepat proses adaptasi perusahaan terhadap kebutuhan sektor halal yang berkembang pesat. OJK juga melihat bahwa dukungan teknologi finansial dan digitalisasi dapat menjadi pengungkit dalam mengembangkan produk-produk berbasis syariah secara lebih efektif dan efisien.
Keterlibatan Industri dan Asosiasi Sangat Dibutuhkan
Dalam konteks penguatan industri, OJK menilai bahwa asosiasi memiliki peran penting sebagai jembatan antara regulator dan pelaku usaha. Peran ini tidak hanya terbatas pada penyampaian aspirasi pelaku usaha, tetapi juga dalam mendesain kerangka kerja yang inklusif dan berpihak pada perkembangan produk syariah yang kompetitif.
Selain itu, keterlibatan asosiasi juga penting untuk memperluas jaringan distribusi dan meningkatkan literasi asuransi syariah di masyarakat. Hal ini dinilai akan mendukung upaya regulator dalam meningkatkan penetrasi asuransi nasional yang saat ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan.
Langkah Berkelanjutan Menuju Ekosistem Halal Yang Kuat
Dukungan terhadap pengembangan produk asuransi syariah untuk industri halal bukan hanya strategi jangka pendek, melainkan bagian dari pembangunan ekosistem ekonomi halal secara menyeluruh. OJK memandang bahwa dengan fondasi regulasi yang kokoh dan dukungan penuh dari semua pihak, Indonesia dapat menjadi pusat keuangan syariah di tingkat regional, bahkan global.
Dengan mengedepankan pendekatan kolaboratif dan memperkuat kapasitas industri, OJK optimistis bahwa peran asuransi syariah dalam menunjang ekosistem halal akan semakin besar dan relevan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.