Perusahaan Tambang

ESDM Tegaskan Komitmen Penguatan Tata Kelola RKAB Perusahaan Tambang Tahunan

ESDM Tegaskan Komitmen Penguatan Tata Kelola RKAB Perusahaan  Tambang Tahunan
ESDM Tegaskan Komitmen Penguatan Tata Kelola RKAB Perusahaan Tambang Tahunan

JAKARTA - Upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penyesuaian dalam aktivitas usaha pertambangan terus mengalami pembaruan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mekanisme pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan kembali diberlakukan secara tahunan, mulai dari proses pengajuan tahun 2026 yang dimulai Oktober mendatang.

Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan dalam rangka menjawab dinamika sektor pertambangan, termasuk fluktuasi permintaan pasar global. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa seluruh perusahaan tambang, termasuk yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan RKAB untuk periode tiga tahun, tetap diwajibkan mengajukan ulang RKAB untuk tahun mendatang.

"Nanti Oktober lanjutkan lagi. Ulang lagi untuk tahun 2026," ujar Tri. Pernyataan tersebut menandai implementasi sistem baru yang sebelumnya sempat diberlakukan dalam jangka panjang, namun kini disesuaikan untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih adaptif.

Respons Positif dan Kolaborasi dengan DPR

Perubahan kebijakan tersebut muncul sebagai bentuk respons terhadap masukan dari kalangan legislatif. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah sepakat menerima usulan anggota dewan terkait evaluasi tahunan RKAB.

"Mulai hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kami buat RKAB per tahun,” ucap Bahlil.

Pernyataan ini mempertegas keterbukaan pemerintah dalam mendengarkan pandangan parlemen demi tata kelola pertambangan yang lebih adaptif dan akuntabel. Perubahan ini diyakini akan memberi ruang evaluasi yang lebih rutin terhadap aktivitas perusahaan tambang sekaligus memperkuat sinergi antara pengawasan, regulasi, dan realitas di lapangan.

Penyesuaian Aturan Sesuai Perkembangan Global

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, sebenarnya perusahaan tambang memiliki opsi untuk mengajukan RKAB dalam jangka waktu tiga tahun. Tujuan awal kebijakan ini adalah memberikan kepastian usaha, menyederhanakan birokrasi, serta mendorong efisiensi dalam penyusunan dan persetujuan dokumen kerja operasional tambang.

Namun, dalam praktiknya, sistem tiga tahunan justru memunculkan tantangan tersendiri, terutama dalam konteks perubahan permintaan global terhadap komoditas tambang. Hal ini membuat sebagian aktivitas produksi sulit menyesuaikan dengan kondisi pasar yang bergerak cepat.

Oleh karena itu, revisi terhadap durasi RKAB dianggap perlu untuk menjamin fleksibilitas kebijakan serta mendorong perusahaan agar lebih siap merespons kebutuhan strategis sektor pertambangan nasional dalam lingkup internasional yang sangat dinamis.

Kesiapan Pelaku Usaha Menghadapi Aturan Baru

Meskipun perubahan sistem ini membawa penyesuaian administratif tambahan, sebagian pelaku usaha tambang menyatakan kesiapan untuk mengikuti kebijakan tahunan tersebut. PT Vale Indonesia, misalnya, menyambut baik ketentuan baru yang menetapkan pengajuan RKAB menjadi setahun sekali.

“Vale: Kami siap saja,” demikian pernyataan resmi yang diungkapkan menanggapi regulasi anyar dari Kementerian ESDM.

Sikap terbuka ini menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak hanya berorientasi pada kepentingan jangka panjang, tetapi juga pada keselarasan terhadap arah kebijakan pemerintah. Dalam konteks ini, digitalisasi sistem e-RKAB yang telah berjalan juga akan memainkan peran penting untuk menjaga kecepatan proses birokrasi tanpa mengorbankan akurasi dan transparansi.

Keseimbangan antara Pengawasan dan Kepastian Usaha

Perubahan mekanisme RKAB menjadi tahunan tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga mempertegas pentingnya keseimbangan antara pengawasan dan kepastian usaha. Pemerintah berupaya agar aktivitas pertambangan tetap berjalan secara produktif namun tetap berada dalam koridor peraturan yang ketat dan terkini.

Dengan mewajibkan pengajuan RKAB setiap tahun, otoritas memiliki ruang lebih luas untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan tambang dan menyesuaikannya dengan prioritas nasional. Di sisi lain, perusahaan juga dituntut untuk lebih aktif dalam perencanaan dan pelaporan, sekaligus menjaga kualitas operasional yang bertanggung jawab.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index