JAKARTA - Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan sosial untuk periode Juli hingga Agustus 2025. Melalui skema yang telah dijadwalkan secara bertahap, penyaluran ini menyasar kelompok masyarakat rentan yang terdaftar dalam program-program perlindungan sosial.
Adapun program yang aktif pada periode ini antara lain adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyaluran dana dilakukan mulai pertengahan Juli hingga akhir Agustus, bergantung pada wilayah serta kelengkapan dan kesiapan data penerima manfaat di masing-masing daerah.
Dalam pelaksanaannya, bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan pokok. Warga yang namanya telah terdaftar sebagai penerima diimbau untuk memperhatikan jadwal pencairan dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Detail Jenis Bantuan yang Akan Diterima
Beberapa jenis bantuan yang akan disalurkan selama periode Juli–Agustus meliputi berbagai bentuk dukungan, baik tunai maupun non-tunai. Salah satunya adalah bantuan PKH Tahap III, yang menyasar beberapa kategori prioritas.
Kategori tersebut mencakup ibu hamil, anak usia dini atau balita, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta anak-anak yang sedang menempuh pendidikan formal. Masing-masing kategori memiliki nominal bantuan yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu, penerima juga akan mendapatkan BPNT, yaitu bantuan sembako senilai Rp400.000 untuk dua bulan sekaligus. Dana ini akan digunakan untuk pembelian kebutuhan pokok di e-warung yang telah ditunjuk pemerintah.
Beberapa daerah juga menambahkan bantuan tambahan dari anggaran pemerintah provinsi atau kabupaten, tergantung alokasi dan kebijakan daerah masing-masing. Dengan kombinasi program ini, diharapkan kebutuhan dasar penerima manfaat bisa terpenuhi lebih maksimal.
Dokumen yang Perlu Disiapkan oleh Penerima
Agar proses pencairan berjalan lancar dan tidak mengalami kendala administrasi, para penerima manfaat diimbau menyiapkan sejumlah dokumen penting.
Beberapa dokumen yang harus dibawa saat pencairan antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Kartu program bantuan seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu penerima PKH/BPNT
Surat undangan pencairan yang diterbitkan oleh pihak pelaksana (jika tersedia)
Selain itu, penerima juga disarankan untuk menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memantau status pencairan, mengecek jadwal, dan memastikan namanya masuk dalam daftar penerima aktif.
Langkah Mudah Mengecek Status Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bantuan sosial, tersedia cara praktis melalui aplikasi digital yang dikembangkan Kementerian Sosial.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
Masuk ke aplikasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP.
Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data wilayah serta nama yang ingin dicek.
Setelah itu, sistem akan menampilkan status apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima aktif atau tidak.
Aplikasi ini membantu masyarakat agar tidak perlu bolak-balik ke kantor kelurahan atau kecamatan hanya untuk mendapatkan informasi. Validasi secara daring mempermudah distribusi dan mempercepat proses konfirmasi data penerima.
Pentingnya Ketepatan Waktu dalam Pencairan
Penyaluran bantuan sosial dilakukan dalam waktu yang terbatas, sehingga masyarakat diminta untuk tidak menunda proses pencairan. Jadwal pencairan sudah ditentukan oleh pemerintah pusat bersama lembaga penyalur seperti Kantor Pos dan Bank Himbara.
Masing-masing penerima akan mendapatkan informasi terkait waktu dan tempat pencairan secara spesifik melalui surat pemberitahuan atau pengumuman di lingkungan setempat. Oleh karena itu, kesiapan dokumen dan perhatian terhadap jadwal sangat dibutuhkan.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat digunakan secara tepat sasaran dan mendukung kebutuhan harian rumah tangga, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas.