OJK

OJK Atur Tata Kelola Pihak Utama di Sektor Digital dan Kripto Lewat Regulasi Baru

OJK Atur Tata Kelola Pihak Utama di Sektor Digital dan Kripto Lewat Regulasi Baru
OJK Atur Tata Kelola Pihak Utama di Sektor Digital dan Kripto Lewat Regulasi Baru

JAKARTA - Dalam rangka memperkuat pengawasan dan tata kelola di sektor keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara khusus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), termasuk penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama dalam penyelenggaraan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto.

Aturan tersebut menyasar individu-individu yang memiliki pengaruh signifikan dalam pengelolaan badan usaha berbasis teknologi keuangan, termasuk perusahaan aset digital dan kripto. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh pelaku kunci dalam ekosistem keuangan digital memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang dapat dipercaya.

Lingkup Aturan Meliputi Teknologi Finansial dan Kripto

POJK Nomor 16 Tahun 2025 merupakan landasan hukum penting bagi sektor-sektor yang dinilai sangat dinamis seperti inovasi keuangan digital dan aset kripto. Aturan ini berlaku bagi berbagai entitas yang berada di bawah pengawasan OJK, khususnya yang bergerak dalam bidang teknologi keuangan inovatif.

Selain mengatur kemampuan awal pihak utama sebelum menjalankan perannya, POJK ini juga memuat mekanisme penilaian kembali. Hal ini memungkinkan OJK untuk mengevaluasi ulang kelayakan pihak utama apabila ditemukan indikasi pelanggaran, perubahan struktur organisasi, atau risiko lain yang berpotensi mengganggu stabilitas perusahaan.

Dengan diberlakukannya POJK ini, penyelenggara layanan keuangan berbasis teknologi diwajibkan memastikan bahwa jajaran pemimpinnya lolos seleksi penilaian yang ketat dari otoritas.

Cegah Risiko dengan Standar Kelayakan Ketat

Aturan ini secara spesifik menetapkan syarat kelayakan yang harus dipenuhi oleh pihak utama, seperti komisaris, direktur, dan pemegang saham pengendali. Penilaian kemampuan dan kepatutan akan mempertimbangkan aspek integritas pribadi, kapasitas manajerial, pengalaman, hingga pemahaman terhadap tata kelola perusahaan berbasis teknologi.

Melalui pendekatan tersebut, OJK ingin memastikan bahwa para pemimpin di sektor ITSK dan kripto bukan hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki komitmen terhadap praktik keuangan yang sehat, beretika, dan akuntabel. Penilaian ini juga menjadi filter penting terhadap potensi penyalahgunaan aset digital dan perlindungan konsumen di sektor digital.

OJK menegaskan bahwa regulasi ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan penguatan tata kelola perusahaan yang selama ini menjadi fokus utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Aturan Penilaian Kembali untuk Kondisi Khusus

Selain penilaian awal, POJK juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama apabila terdapat kondisi tertentu. Kondisi tersebut mencakup pelanggaran hukum, ketidaksesuaian dalam operasional perusahaan, hingga perubahan kepemilikan yang signifikan.

Dalam kondisi seperti itu, OJK dapat memeriksa kembali kelayakan individu yang memegang peran penting di perusahaan teknologi keuangan, demi menjaga integritas sektor. Penilaian kembali ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan berkelanjutan dan mencegah potensi risiko sistemik yang muncul akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab.

Dengan demikian, peraturan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan sebagai instrumen mitigasi risiko di tengah pertumbuhan pesat ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Dukung Transformasi Keuangan Digital yang Aman

Peraturan terbaru dari OJK ini turut menegaskan kesiapan regulator dalam mengimbangi pesatnya perkembangan inovasi digital dan kripto. Kehadiran POJK Nomor 16 Tahun 2025 meneguhkan posisi OJK dalam menciptakan ekosistem keuangan yang aman, transparan, dan berbasis tata kelola yang kuat.

Penguatan regulasi terhadap pihak utama di sektor ini dinilai sebagai langkah strategis, mengingat kompleksitas aset digital dan kripto yang membutuhkan pengawasan berbasis risiko dan kompetensi tinggi dari para pemangku kepentingan. POJK ini diharapkan dapat menjadi acuan utama bagi para pelaku industri dalam menjaga standar kepemimpinan serta tanggung jawab hukum di bidangnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index