OJK

Pengawasan Diperketat, OJK Pastikan Perusahaan Asuransi Miliki Aktuaris Profesional

Pengawasan Diperketat, OJK Pastikan Perusahaan Asuransi Miliki Aktuaris Profesional
Pengawasan Diperketat, OJK Pastikan Perusahaan Asuransi Miliki Aktuaris Profesional

JAKARTA - Dalam menjalankan bisnis yang sarat risiko seperti asuransi, kehadiran aktuaris menjadi elemen yang tidak bisa ditawar. Profesi ini memegang peran strategis dalam menentukan premi, melakukan proses underwriting, serta menghitung cadangan teknis yang menjadi jantung keberlangsungan finansial perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa OJK tak akan membiarkan perusahaan asuransi abai terhadap kewajiban tersebut. Keberadaan aktuaris bukan hanya rekomendasi profesional, tapi telah diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016.

Kepatuhan Ditegakkan Lewat Supervisory Action
OJK memastikan seluruh perusahaan asuransi mematuhi aturan kepemilikan aktuaris perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas langsung diberlakukan melalui mekanisme supervisory action yang telah ditentukan. Hal ini ditegaskan oleh Ogi dalam pernyataannya saat dimintai keterangan oleh media.

Langkah pengawasan ini bukan hanya bentuk penegakan regulasi, tetapi juga sebagai upaya mencegah risiko sistemik di sektor jasa keuangan. OJK ingin memastikan bahwa semua perusahaan asuransi menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah, utamanya yang terkait dengan manfaat jangka panjang seperti perlindungan jiwa atau dana pensiun.

Tantangan Industri dan Ketersediaan Tenaga Aktuaris
Seiring meningkatnya kebutuhan akan aktuaris, tantangan baru pun muncul: bagaimana menjaga keberlangsungan dan ketersediaan tenaga ahli ini. OJK menaruh perhatian terhadap fenomena perpindahan tenaga profesional secara tiba-tiba yang bisa mengganggu stabilitas internal perusahaan asuransi.

Untuk itu, industri diminta untuk menerapkan strategi talent management yang berkelanjutan. Dengan sistem pengembangan SDM yang terstruktur, perusahaan dapat memiliki cadangan tenaga aktuaris yang memadai, sekaligus menjamin kualitas keputusan aktuaria tetap konsisten, bahkan di tengah dinamika yang cepat.

Masih Ada Perusahaan yang Belum Patuh
Meskipun regulasi telah diterbitkan sejak lama, kenyataannya hingga Maret 2024 OJK masih mencatat enam perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan. Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri bagi regulator, mengingat pentingnya profesi ini dalam memastikan kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

Dengan belum dipenuhinya syarat ini oleh sebagian pelaku industri, OJK terus meningkatkan intensitas pengawasan serta mendorong percepatan pemenuhan tenaga aktuaria melalui berbagai jalur, termasuk melalui kerja sama dengan organisasi profesi dan institusi pendidikan.

Dukungan terhadap Implementasi PSAK Terbaru
Kepemilikan aktuaris perusahaan menjadi lebih urgen seiring implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. Standar ini menuntut pengukuran dan pencatatan yang lebih rinci dan realistis atas kewajiban asuransi, yang memerlukan keterlibatan langsung dari aktuaris.

Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak hanya membutuhkan aktuaris untuk memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga sebagai penopang dalam menyusun laporan keuangan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index