Bank

Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK: Nasabah Bank Alami Kendala

Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK: Nasabah Bank Alami Kendala
Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK: Nasabah Bank Alami Kendala

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini mulai menindak rekening-rekening yang tidak aktif atau disebut juga sebagai rekening dormant. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, terutama terkait aktivitas mencurigakan yang seringkali menggunakan rekening pasif sebagai medium. Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan dalam jangka waktu tiga hingga dua belas bulan berturut-turut.

Namun, implementasi kebijakan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak nasabah yang merasa kebingungan karena rekening yang selama ini hanya digunakan untuk tujuan tertentu dan jarang ditransaksikan, tiba-tiba tidak bisa digunakan bahkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Nasabah Terjebak Situasi Tak Terduga akibat Rekening Terblokir
Kasus seperti yang dialami Harto, nasabah Bank BCA di Jakarta, menjadi salah satu contoh nyata dampak kebijakan tersebut. Pada 25 Juli 2025, ia mentransfer sejumlah dana ke rekening Bank BRI milik istrinya. Ia tidak menyadari bahwa rekening tersebut telah lama tidak digunakan. Setelah dana terkirim, mereka tidak dapat menarik uang tersebut karena rekening telah diblokir oleh PPATK.

Ketika mengurus ke cabang BRI terdekat, Harto mendapatkan penjelasan bahwa pemblokiran dilakukan oleh PPATK dan pihak bank tidak bisa membuka blokir tersebut secara langsung. Sang istri kemudian harus mengisi formulir keberatan dan menunggu balasan resmi dari PPATK yang diperkirakan akan memakan waktu hingga sebulan. Hal ini jelas menyulitkan, terutama karena dana tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan sekolah anak mereka.

Yang lebih mengherankan, meski rekening sudah diblokir, dana tetap bisa masuk ke dalamnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di benak nasabah mengenai efektivitas dan transparansi sistem yang diterapkan.

Minimnya Sosialisasi dan Notifikasi Jadi Keluhan Utama
Keluhan juga datang dari Aji, nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI). Pada 29 Juli 2025, ia tidak bisa melakukan transfer dari aplikasi Byond ke rekening lain di bank yang sama. Setelah mencoba berbagai metode transaksi yang semuanya gagal, Aji menyadari bahwa rekeningnya mungkin telah diblokir karena tidak ada aktivitas sejak awal tahun. Ia pun mengalihkan transaksi menggunakan Bank Jago.

Aji mengungkapkan kekesalannya karena tidak menerima pemberitahuan apapun dari pihak bank. Ia mengaku akan lebih siap jika diberi informasi lebih dulu agar bisa segera mengaktifkan kembali rekening tersebut. Keterbatasan informasi seperti ini membuat nasabah merasa diperlakukan tidak adil.

Pengalaman serupa juga dirasakan Rani, nasabah lainnya di BSI. Ia memiliki rekening khusus yang dibuka untuk mendaftar ibadah haji. Rekening tersebut memang jarang digunakan untuk aktivitas harian. Rani khawatir, apabila nantinya rekening ini diblokir tanpa pemberitahuan, akan menyulitkan pengelolaan dananya.

Kebutuhan Akan Sistem Komunikasi yang Lebih Efisien
Masalah yang paling banyak disoroti oleh para nasabah adalah minimnya pemberitahuan atau notifikasi dari pihak bank maupun PPATK sebelum pemblokiran dilakukan. Banyak nasabah yang mengelola lebih dari satu rekening untuk berbagai keperluan. Misalnya untuk kebutuhan rutin, investasi, tabungan jangka panjang, atau keperluan ibadah.

Dalam kasus seperti itu, tidak jarang beberapa rekening memang jarang digunakan. Namun bukan berarti rekening tersebut tidak aktif atau tidak penting. Nasabah berharap agar sebelum pemblokiran dilakukan, setidaknya ada pemberitahuan melalui email, SMS, atau notifikasi aplikasi perbankan. Hal ini penting agar nasabah bisa segera mengambil tindakan untuk mengaktifkan kembali rekeningnya.

Kritik lainnya datang pada sistem yang belum sepenuhnya konsisten. Beberapa rekening masih bisa menerima dana meskipun telah terblokir. Sementara itu, uang yang sudah masuk tidak bisa ditarik tanpa persetujuan PPATK. Ketidaksesuaian sistem ini membuat kebijakan terasa membingungkan di tingkat implementasi.

Harapan Nasabah untuk Evaluasi dan Peningkatan Layanan
Banyak pihak kini menaruh harapan besar kepada PPATK dan otoritas perbankan agar bisa mengevaluasi kembali mekanisme pemblokiran rekening dormant. Para nasabah memahami bahwa langkah ini bertujuan baik, yakni untuk mengurangi tindak kejahatan finansial, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan kenyamanan dan hak-hak nasabah yang sah.

Salah satu usulan dari masyarakat adalah penyusunan sistem verifikasi tambahan bagi rekening dormant sebelum pemblokiran dilakukan. Misalnya, pemberitahuan selama 30 hari sebelumnya agar nasabah memiliki kesempatan untuk melakukan minimal satu transaksi dan menjaga agar rekening tetap aktif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index