Bansos

Bansos PKH 2025 Tahap 3 Cair Agustus

Bansos PKH 2025 Tahap 3 Cair Agustus
Bansos PKH 2025 Tahap 3 Cair Agustus

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025. Bansos PKH 2025 tahap 3 sudah mulai dicairkan pada bulan Agustus 2025 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria penerimaan. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan, serta mendukung kesejahteraan sosial di tanah air.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Bansos PKH 2025 diberikan kepada sejumlah kategori penerima yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pengganti dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun syarat penerima bansos PKH 2025 terdiri dari beberapa kelompok, yang mencakup:

Ibu Hamil/Nifas
Keluarga yang memiliki ibu hamil atau nifas dapat menerima bantuan ini untuk mendukung kesehatan ibu dan anak.

Anak-anak Sekolah
Anak-anak yang sedang bersekolah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/sederajat, termasuk dalam kategori penerima bansos ini.

Anak Balita (0-6 Tahun)
Keluarga dengan anak-anak berusia balita berhak menerima bantuan untuk kebutuhan gizi dan pendidikan awal.

Penyandang Disabilitas Berat
Bansos PKH juga ditujukan untuk penyandang disabilitas berat agar mereka bisa mendapatkan perhatian khusus dan dukungan sosial.

Lansia
Penerima manfaat yang sudah berusia 60 tahun ke atas juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima bansos ini.

Setiap keluarga penerima harus terdaftar dalam DTSEN, yang dapat diakses melalui berbagai saluran resmi Kemensos untuk memastikan kelayakan dan kevalidan data mereka.

Nominal Bantuan PKH 2025 Berdasarkan Kategori

Pemerintah menyalurkan bantuan PKH 2025 dalam bentuk uang yang bisa diterima secara tunai maupun non-tunai melalui bank Himbara atau kantor pos. Nominal bantuan berbeda-beda tergantung pada kategori penerima. Berikut rincian nominal bansos PKH 2025:

Anak Usia Dini (0-6 Tahun)
Rp 750.000 setiap 3 bulan, atau Rp 3 juta per tahun.

Anak Sekolah

SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan, atau Rp 900.000 per tahun.

SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan, atau Rp 1,5 juta per tahun.

SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan, atau Rp 2 juta per tahun.

Ibu Hamil
Rp 750.000 setiap 3 bulan, atau Rp 3 juta per tahun.

Lansia (60 Tahun ke Atas)
Rp 600.000 setiap 3 bulan, atau Rp 2,4 juta per tahun.

Penyandang Disabilitas
Rp 600.000 setiap 3 bulan, atau Rp 2,4 juta per tahun.

Bantuan ini diberikan setiap triwulan, dengan tujuan untuk mendukung kesejahteraan keluarga, khususnya bagi mereka yang berada dalam kategori miskin dan rentan.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Secara Online

Untuk memastikan apakah Anda atau keluarga terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025 tahap 3, ada dua cara yang bisa dilakukan. Anda bisa mengecek melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau website resmi Kemensos. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek penerima bansos PKH secara online:

Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iPhone.

Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.

Masukkan data sesuai dengan KTP Anda, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.

Lakukan verifikasi dengan menjawab beberapa pertanyaan yang diberikan sesuai instruksi.

Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, informasi berikut akan muncul:

Nama penerima

Usia

Jenis bantuan (PKH atau BPNT)

Status penerima (YA atau TIDAK)

Periode pencairan

Melalui Website Kemensos
Selain aplikasi, Anda juga bisa mengakses cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda. Masukkan data yang diminta, seperti nama lengkap dan alamat sesuai KTP. Setelah itu, ikuti langkah-langkah yang tertera untuk mengecek status penerima bantuan.

Mekanisme Penyaluran Bansos PKH 2025 Tahap 3

Bansos PKH 2025 tahap 3 disalurkan mulai Agustus 2025 dan akan terus berlangsung selama triwulan III (Juli-September 2025). Penyaluran dilakukan secara bertahap, dan keluarga yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bantuan disalurkan melalui dua metode: tunai dan non-tunai. Untuk metode non-tunai, dana akan langsung masuk ke rekening penerima yang terdaftar di bank Himbara atau kantor pos. Hal ini mempermudah proses pencairan dan meningkatkan transparansi penyaluran dana. Bagi yang belum memiliki rekening, bantuan akan diberikan melalui kantor pos yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Penerima bansos diharapkan dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari, agar bisa meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index