JAKARTA - Sebuah operasi bersama dari sejumlah instansi penegak hukum dan pemerintah berhasil membongkar praktik pengoplosan gas ilegal berskala besar di Medan Marelan pada Senin, 24 Februari 2025. Tim gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polri, Komando Distrik Militer (Kodim) 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut melakukan penggerebekan di dua gudang yang terletak di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan.
Gudang-gudang tersebut diduga kuat digunakan sebagai lokasi untuk mengoplos gas bersubsidi menjadi gas nonsubsidi. Dalam operasi kali ini, tim menemukan ribuan tabung gas dengan berbagai ukuran yang siap untuk diedarkan ke pasaran. "Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas 5,5, 12, dan 50 kilogram nonsubsidi. Ada yang berisi dan juga sebahagian kosong," ungkap salah seorang personel BAIS yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Operasi penggerebekan ini diperkirakan sudah bocor ke warga setempat, termasuk kepada seorang pria berinisial Hus, yang diketahui adalah pensiunan polisi berpangkat terakhir Inspektur Polisi Dua (IPDA) dan diduga sebagai pengelola gudang ilegal tersebut. Meski sempat dicurigai adanya usaha untuk menggagalkan operasi ini, tim gabungan berhasil menemukan barang-barang yang disinyalir digunakan untuk melancarkan praktik oplosan gas tersebut.
Di lokasi, selain ribuan tabung gas, tim juga mengamankan peralatan yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung yang lebih besar, yakni 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg nonsubsidi. Produksi gas nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram diperkirakan bisa mencapai ribuan tabung per hari, sementara gas tabung 50 kilogram mencapai ratusan unit. Estimasi kerugian negara dari praktik ilegal ini mencapai Rp153 miliar per tahun.
Selain temuan ribuan tabung gas dan peralatannya, tim gabungan juga menemukan barang bukti lain berupa air softgun beserta ratusan pelurunya, dua buku rekening tabungan, sembilan alat komunikasi HT, dua unit ponsel android, berbagai kartu identitas, uang tunai sejumlah Rp300 ribu, dan beberapa mobil pickup yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal gas tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, praktik pengoplosan ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun, serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Penggrebekan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memerangi praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara. Keberhasilan operasi gabungan ini diharapkan menjadi pesan tegas kepada pihak-pihak yang masih melakukan tindakan-tindakan serupa. "Operasi ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara," kata seorang anggota tim penyidik yang ikut dalam operasi tersebut.
Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan pengelola yang terlibat di dalamnya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kasus seperti ini tidak akan terulang kembali di kemudian hari dan distribusi gas bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak dapat berjalan lancar dan adil.
Masyarakat di sekitar wilayah penggerebekan pun menyatakan apresiasi mereka terhadap tindakan tegas yang telah diambil oleh tim gabungan. Mereka berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan memperingatkan agar tidak mempermainkan subsidi pemerintah untuk keuntungan pribadi. Praktik semacam ini, jika dibiarkan, dapat memperburuk situasi ekonomi banyak warga yang bergantung pada bahan bakar bersubsidi.
Dengan adanya operasi dan tindakan tegas seperti ini, diharapkan akan menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi serupa, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketersediaan sumber daya penting bagi masyarakat luas.