JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan rekomendasi serius bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara agar menertibkan keberadaan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. DPRD mengusulkan agar setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan di sektor tambang di Maluku Utara diwajibkan memiliki kantor perwakilan di Sofifi dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Maluku Utara.
Langkah ini disebut sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) serta memperketat kontrol terhadap kegiatan investasi di wilayah tersebut. Said, seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menegaskan pentingnya langkah ini dalam memastikan bahwa pajak dari kegiatan tambang benar-benar masuk ke kas daerah. "Saya sarankan kepada Gubernur Malut agar mengatur kebijakan terkait investasi di Maluku Utara. Setiap perusahaan harus memiliki NPWP yang beralamat di Maluku Utara, sehingga pajaknya benar-benar masuk ke daerah kita," ujar Said.
Terkait dengan keberadaan banyak perusahaan tambang di Maluku Utara yang tidak memiliki kantor perwakilan atau NPWP yang berbasis di luar daerah, Said mengungkapkan kekhawatirannya. Kondisi ini memungkinkan pajak yang seharusnya menjadi pemasukan bagi Maluku Utara justru tercatat di daerah lain. "Bayangkan, mereka menggali sumber daya alam kita, namun pajaknya diakui di wilayah lain. Ini yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Malut," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, menyoroti potensi besar yang dimiliki Maluku Utara dalam sektor tambang. Menurutnya, jika dikelola dengan baik, sektor ini dapat menghasilkan PAD yang signifikan. Iqbal mencontohkan potensi pajak dari alat berat dan air permukaan yang bisa ditarik dari perusahaan-perusahaan tambang tersebut. "Jika kita mengoptimalkan penarikan pajak alat berat dan air permukaan dari perusahaan tambang di Maluku Utara, PAD kita bisa meningkat," harap Iqbal.
Ia juga menyoroti kebijakan hilirisasi yang harus dimanfaatkan lebih baik oleh pemerintah daerah. Menurut Iqbal, banyak perusahaan tambang di Maluku Utara yang menjual bijih nikel ke daerah lain tanpa adanya pengolahan lebih lanjut di dalam daerah. Hal ini berujung pada potensi pendapatan yang seharusnya dapat dijadikan PAD, justru tidak dipungut pajaknya. "Beberapa perusahaan tidak memiliki smelter di Maluku Utara dan memrosesnya di daerah lain, yang kemungkinan besar tidak dipungut pajak oleh Pemprov Malut. Ini yang perlu menjadi perhatian Gubernur," desaknya.
Pembangunan kantor perwakilan di Sofifi, ibu kota Maluku Utara, dianggap sebagai langkah ideal untuk meningkatkan kontrol pemerintah provinsi atas eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya. Dengan adanya kantor perwakilan, Pemprov Malut bisa lebih mudah memantau dan menagih pajak dari setiap aktivitas tambang yang berlangsung, yang pada gilirannya akan memperkuat pendapatan daerah.
Tak hanya itu, dengan adanya kantor perwakilan yang berbasis di Maluku Utara, pemerintah dapat memiliki akses lebih cepat dan efisien dalam pengawasan terkait operasional perusahaan tambang. Ini diharapkan tak hanya mendongkrak PAD, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kegiatan tambang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Upaya penertiban ini sekaligus menjawab tuntutan untuk menjaga kedaulatan ekonomi daerah. Maluku Utara, dengan kekayaan alam yang melimpah, sepatutnya bisa merasakan dampak langsung dari sumber daya yang dikelola. Pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan regulasi yang tegas untuk memastikan setiap perusahaan tambang berkomitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
DPRD berharap, dengan diterapkannya langkah ini, rakyat Maluku Utara dapat merasakan manfaat lebih besar dari hasil tambang yang sedang dan akan terus digali di daerah tersebut. Kepastian aliran pajak ke kas daerah diharapkan tidak hanya meningkatkan pembangunan ekonomi, tetapi juga kesejahteraan masyarakat sekitar.
Seiring dengan itu, upaya ini juga diharapkan mampu mendorong perusahaan tambang untuk lebih bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas mereka. Pemerintah Provinsi Malut sendiri diharapkan dapat segera merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang sesuai, agar tidak ada lagi kebocoran pendapatan yang mengalir ke luar daerah.
Dengan ketegasan dan pengawasan yang dioptimalkan, industri tambang di Maluku Utara bisa menjadi lebih transparan dan akuntabel, memberikan dampak positif bagi pembangunan regional dan keberlangsungan ekonomi bangsa secara umum. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang, kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan bisa lebih mudah dicapai.