GAS

Perubahan Strategis Kebijakan Harga Gas Bumi untuk Industri Demi Daya Saing Nasional

Perubahan Strategis Kebijakan Harga Gas Bumi untuk Industri Demi Daya Saing Nasional
Perubahan Strategis Kebijakan Harga Gas Bumi untuk Industri Demi Daya Saing Nasional

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melanjutkan kebijakan berharga strategis, yakni penyediaan gas murah untuk industri, yang menurut informasi baru yang diterima, tetap akan berlaku untuk tujuh sektor industri vital. Sesuai keputusan terbaru, terdapat penyesuaian harga gas yang diberlakukan berdasarkan pemanfaatannya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) ini diatur secara spesifik sesuai arahan Presiden Prabowo. "HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar dengan harga USD7 per MMBTU, sedangkan untuk penggunaan bahan baku, harga dipatok sebesar USD6,5 per MMBTU," jelas Bahlil Lahadalia.

Kementerian ESDM menerapkan skema baru HGBT yang menargetkan tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu. Adapun sektor-sektor yang menikmati harga gas tertentu ini meliputi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Kebijakan berlanjut ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang menandai perubahan kedua terhadap keputusan sebelumnya. Dokumen ini resmi ditandatangani pada 26 Februari 2025, memastikan bahwa sektor-sektor tersebut mendapatkan harga gas tertentu yang lebih terjangkau demi peningkatan daya saing.

Pengaturan HGBT yang baru menyuguhkan harga berkisar pada USD6,75 hingga 7,75 per MMBTU bagi penerima sebelumnya. Menteri ESDM menegaskan bahwa kebijakan HGBT ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020. "Kami ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan ini," sambung Bahlil. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan daya saing industri di pasar global, yang pada akhirnya diharapkan akan membuka lebih banyak lapangan kerja serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. Kebijakan ini turut bertujuan agar produk-produk dalam negeri lebih terjangkau oleh masyarakat.

Selain untuk sektor industri, kebijakan ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan penggunaan gas bumi dalam pembangkit tenaga listrik. Hal ini didukung dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025, yang mengatur tentang pengguna dan harga gas bumi dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, diresmikan pada tanggal yang sama, 26 Februari 2025. Langkah ini menunjukkan usaha serius pemerintah dalam menyusun bauran energi nasional yang lebih andal dan efisien.

Kebijakan berharga ini mendapat sambutan positif dari pelaku industri dan asosiasi. Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), melalui ketuanya Sanny Iskandar, menyatakan apresiasi terhadap langkah ini. "Penerapan HGBT bagi industri di dalam kawasan industri adalah langkah penting untuk meningkatkan daya saing terhadap kawasan industri di negara pesaing, sekaligus menarik lebih banyak investor," tuturnya.

Dalam konteks persaingan global yang makin ketat, harga gas bumi yang kompetitif menjadi elemen penting bagi kelangsungan industri di Indonesia. Kebijakan strategis ini merupakan wujud nyata dari usaha pemerintah untuk menjadikan industri nasional lebih kompetitif. Di samping itu, langkah ini diharapkan dapat menarik investor-investor potensial yang sedang mencari lokasi yang mampu memberikan solusi biaya yang efisien dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan. Dengan ini, Indonesia tidak hanya menempatkan diri sebagai pesaing di pasar global, tetapi juga sebagai negara yang menawarkan iklim usaha yang kondusif serta produk-produk dengan harga yang kompetitif untuk masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index