PERTAMBANGAN

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Ekspor Pertambangan dan Kehutanan, Percepat Hilirisasi dan Konservasi

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Ekspor Pertambangan dan Kehutanan, Percepat Hilirisasi dan Konservasi
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Ekspor Pertambangan dan Kehutanan, Percepat Hilirisasi dan Konservasi

JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor komoditas di sektor pertambangan dan kehutanan. Kedua regulasi ini bertujuan untuk memperjelas aturan ekspor, mendukung hilirisasi, serta memperkuat konservasi spesies yang dilindungi. Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani aturan tersebut pada 6 Maret 2025, dan mulai berlaku pada 13 Maret 2025.

Dua peraturan baru tersebut adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa aturan ini akan menjadi katalisator bagi peningkatan ekspor nasional dan memberikan dampak positif bagi perekonomian. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, pemerintah berharap pelaku usaha semakin dimudahkan dalam menjalankan ekspor.

"Kedua Permendag ini bertujuan untuk memperjelas aturan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan dengan instansi terkait. Kami harap aturan ini dapat semakin memberi kepastian ekspor bagi eksportir," ujar Budi.

Dukungan untuk Hilirisasi Sektor Pertambangan

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyampaikan bahwa Permendag 8/2025 mendukung kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan. Pemerintah ingin memastikan keberlanjutan investasi dan percepatan hilirisasi mineral di dalam negeri agar ekspor lebih bernilai tambah.

Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah pemberian izin ekspor untuk produk pertambangan yang telah melewati proses pemurnian, seperti titanium slag. Dengan regulasi baru ini, produk hasil pemurnian dapat diekspor lebih optimal dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dengan revisi ini, ekspor produk pertambangan yang telah melalui proses pemurnian seperti titanium slag dapat berjalan lebih optimal, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Pemerintah memastikan kebijakan ekspor tetap mendukung hilirisasi tanpa menghambat perizinan bagi pelaku usaha," jelas Isy Karim.

Selain itu, regulasi baru ini juga memberikan fleksibilitas bagi perusahaan yang telah membangun fasilitas pemurnian mineral logam namun mengalami kendala operasional akibat keadaan kahar (force majeure). Eksportir yang terdampak tetap diizinkan untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga, selama mereka melanjutkan proses perbaikan fasilitas.

Sebagai langkah tambahan, revisi ini juga menetapkan waktu yang lebih fleksibel dalam pengajuan perpanjangan izin usaha dan menghapus kewajiban pelaporan perubahan dalam 30 hari. Dengan penghapusan aturan ini, eksportir tidak akan dikenai sanksi administratif yang sebelumnya diberlakukan jika terjadi keterlambatan pelaporan.

"Kami memahami bahwa dalam pembangunan dan operasional fasilitas pemurnian, ada kondisi-kondisi di luar kendali yang bisa menghambat ekspor. Oleh karena itu, Permendag 8/2025 memberikan fleksibilitas bagi eksportir tanpa mengurangi komitmen hilirisasi," tambah Isy.

Perlindungan Konservasi Spesies Dilindungi dalam Ekspor Kehutanan

Sementara itu, Permendag 9/2025 menekankan pada aspek konservasi spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Aturan ini merupakan bentuk pemenuhan komitmen Indonesia dalam perdagangan spesies yang termasuk dalam Apendiks CITES (Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan kategori Perlindungan Terbatas.

Regulasi ini memastikan bahwa ekspor spesies yang terancam punah tetap diawasi secara ketat. Jika populasi suatu spesies semakin sedikit di alam, maka pemanfaatannya akan dibatasi untuk menjaga keberlanjutan.

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ekspor tetap memperhatikan status konservasi spesies di alam. Jika populasinya semakin sedikit, maka pemanfaatannya akan semakin dibatasi," ujar Isy Karim.

Keputusan ini sejalan dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (COP) CITES ke-19 pada November 2022, yang memasukkan jenis ikan hiu dan pari dari famili Carcharhinidae, Sphyrnidae, Rhinobatidae, dan Neoceratodontidae ke dalam daftar Appendiks II CITES. Artinya, spesies ini belum terancam punah, tetapi berisiko jika tidak diatur perdagangannya.

Sebagai bagian dari langkah konservasi, Permendag 9/2025 juga memberikan perlindungan lebih terhadap Ikan Sidat (Anguilla spp.), yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar ekspor, tetapi populasinya terbatas di Indonesia. Regulasi ini diselaraskan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/Kepmen-KP/2020, yang menetapkan status perlindungan terbatas bagi ikan sidat.

Selain itu, aturan ini memperketat regulasi ekspor kratom untuk meningkatkan kualitas produk dan kepastian berusaha bagi eksportir. Pemerintah ingin memastikan bahwa kratom yang diekspor memenuhi standar kebersihan dan bebas dari kontaminasi bakteri, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 29 Tahun 2023.

Penyesuaian aturan ini juga mencakup pengecualian ekspor kratom untuk keperluan pameran dan re-ekspor di kawasan pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Selain itu, pemerintah menyesuaikan aturan terkait kapasitas mesin penggiling kratom serta Persentase Hak Ekspor Kratom (PHEK), yang bertujuan untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan.

"Beberapa penyesuaian kriteria teknis juga dilakukan untuk memastikan kratom bebas kontaminasi bakteri. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas produk kratom dan memberikan kepastian berusaha bagi eksportir," ujar Isy.

Dampak Positif bagi Dunia Usaha dan Ekspor Indonesia

Dengan diberlakukannya Permendag 8/2025 dan Permendag 9/2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung ekspor nasional melalui penyederhanaan regulasi dan perlindungan terhadap sumber daya alam. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global, terutama di sektor pertambangan, kehutanan, dan perdagangan spesies.

Langkah ini juga mempertegas arah kebijakan hilirisasi mineral, yang bertujuan untuk menambah nilai ekspor dalam negeri serta menciptakan ekosistem industri yang lebih kuat. Di sisi lain, regulasi baru di sektor kehutanan dan konservasi diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian flora-fauna yang bernilai ekonomi tinggi.

Dengan aturan yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha, kepastian hukum yang lebih jelas, serta dukungan terhadap keberlanjutan sumber daya alam, kedua Permendag ini diprediksi akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index