Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Dimulai, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Kesempatan Ini

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Dimulai, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Kesempatan Ini
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Dimulai, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Kesempatan Ini

JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan di Jawa Barat mulai Kamis 20 Maret 2025. Program ini berlangsung hingga 6 Juni 2025 dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menghapus denda serta tunggakan pokok pajak kendaraan mereka.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar, Hendrian Oetama, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini. "Program ini menjadi kabar gembira karena semua denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan saja," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan ini melalui akun media sosial pribadinya, @dedimulyadi71. Dalam unggahannya, ia meminta maaf kepada masyarakat jika layanan pemerintahan sebelumnya masih belum optimal.

"Sebentar lagi Lebaran. Saya ingin meminta maaf kepada warga Jawa Barat jika selama ini layanan kami masih belum maksimal. Kami juga memaafkan warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," ujar Dedi dalam unggahan videonya.

Ia menambahkan, ada berbagai alasan mengapa masyarakat belum membayar pajak kendaraan, termasuk faktor ekonomi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan berperan penting dalam pembangunan infrastruktur. "Kalau punya uang tapi pajak belum dibayar, lalu protes jalanan rusak, itu tidak adil," tambahnya.

Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, Pemprov Jabar menghapuskan tunggakan pajak kendaraan dalam periode tertentu, yakni dari 11 April hingga 6 Juni 2025. Setelah periode itu berakhir, pemerintah akan memperketat aturan pajak kendaraan.

Dedi juga memberikan peringatan bagi pemilik kendaraan yang masih belum memperpanjang pajaknya setelah program pemutihan berakhir. "Setelah pemutihan selesai, kendaraan yang belum bayar pajak tidak akan bisa melintas di jalan kabupaten maupun provinsi. Jadi mau lewat mana? Lewat udara? Mumpung langit belum disertifikatkan," candanya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index