JAKARTA - Masyarakat yang masih menyimpan uang kertas rupiah edisi lama diimbau segera melakukan penukaran ke kantor pusat otoritas keuangan sebelum tenggat waktu berakhir pada 30 April 2025. Imbauan ini berlaku untuk empat pecahan uang rupiah yang telah lama ditarik dari peredaran, yaitu uang kertas Rp10.000 tahun emisi 1979, Rp5.000 tahun 1980, Rp1.000 tahun 1980, dan Rp500 tahun 1982.
Langkah penarikan dan pencabutan uang kertas ini merupakan bagian dari kebijakan berkala yang dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas dan keamanan uang rupiah yang beredar di masyarakat. Uang-uang lama yang dinilai sudah tidak memenuhi standar keamanan modern dan telah melewati masa edar yang panjang, perlu segera digantikan dengan uang baru yang memiliki unsur pengaman lebih mutakhir untuk mengurangi risiko pemalsuan.
Proses pencabutan uang ini sudah ditetapkan secara administratif sejak awal 1990-an dan kini memasuki fase akhir masa penukarannya. Batas waktu penukaran yang jatuh pada 30 April 2025 menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut untuk menukarkannya ke kantor pusat otoritas keuangan.
Masyarakat yang hendak melakukan penukaran diminta untuk membawa uang lama yang dimaksud langsung ke kantor pusat yang ditunjuk, di mana proses penukaran dilakukan dengan memperhatikan nilai nominal sesuai yang tercetak di lembaran uang. Penukaran hanya dilakukan di kantor pusat, dan tidak tersedia di kantor cabang atau layanan keliling.
Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga kualitas sistem pembayaran nasional. Dengan uang baru yang lebih aman dan sulit dipalsukan, pemerintah berharap sirkulasi uang di masyarakat tetap efisien, transparan, dan terlindungi dari tindakan kriminal. Di sisi lain, masyarakat juga dilindungi dari potensi kerugian akibat menyimpan uang yang sudah tidak berlaku.
Pihak terkait juga menekankan bahwa uang yang sudah ditarik dari peredaran tidak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran sah. Oleh karena itu, masyarakat yang masih menyimpan pecahan lama sebaiknya segera menukarkannya agar nilai nominal uang tidak hilang begitu saja setelah batas waktu berakhir.
Sebagai bagian dari edukasi publik, masyarakat bisa mengecek daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut melalui situs resmi lembaga keuangan negara. Dalam daftar tersebut, selain keempat pecahan yang akan segera habis masa penukarannya, juga tercantum berbagai jenis dan tahun emisi uang lain yang telah dinyatakan tidak berlaku.
Langkah ini juga merupakan bagian dari transformasi sistem pembayaran nasional menuju modernisasi yang lebih adaptif terhadap teknologi dan kebutuhan zaman. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa uang yang beredar di masyarakat tidak hanya layak dari segi fisik, tetapi juga relevan dengan sistem keuangan digital yang kini tengah berkembang pesat.
Bagi warga yang tinggal di luar kota besar atau yang kesulitan menjangkau kantor pusat untuk menukar uang, diharapkan segera mencari informasi lebih lanjut mengenai prosedur penukaran dan kemungkinan layanan bantuan lainnya. Seiring dengan mendekatnya tenggat waktu, animo masyarakat diprediksi meningkat, sehingga antisipasi terhadap kepadatan pengunjung dan antrean juga disarankan.
Dengan demikian, penarikan uang lama dari peredaran tidak hanya sekadar kebijakan administratif, tetapi bagian dari langkah strategis memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem moneter nasional. Pemerintah berharap kolaborasi masyarakat dalam merespons kebijakan ini berjalan lancar dan tertib demi kepentingan bersama.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menunda-nunda, karena setelah tanggal 30 April 2025, keempat pecahan uang tersebut tidak akan lagi bisa ditukar dan hanya akan menjadi koleksi tanpa nilai tukar resmi. Bagi yang memiliki uang-uang tersebut, ini adalah kesempatan terakhir untuk mengamankan nilai nominal yang terkandung di dalamnya.