JAKARTA - Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Lewat inovasi layanan digital dari pemerintah, proses pengecekan pajak kendaraan tidak lagi mengharuskan pemilik kendaraan mengantre di kantor Samsat. Kini, pengecekan pajak dapat dilakukan hanya melalui ponsel dengan akses internet.
Transformasi digital dalam sistem administrasi perpajakan kendaraan bermotor ini dilakukan guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu. Pemerintah pusat dan daerah, melalui kolaborasi dengan Kepolisian, Jasa Raharja, dan Kementerian Dalam Negeri, mengintegrasikan layanan ini dalam satu sistem digital yang mudah diakses.
“Pemerintah melalui Samsat Digital Nasional (SIGNAL) terus mengembangkan layanan digital sebagai bagian dari upaya mempercepat reformasi birokrasi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan,” ujar pernyataan resmi yang dikutip dari laman SIGNAL.
Dengan sistem daring ini, masyarakat dapat mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo pembayaran, serta estimasi denda jika terlambat membayar. Tak hanya itu, platform daring ini juga menyediakan fitur tambahan seperti pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak secara langsung dari aplikasi.
Langkah Cek Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Website Resmi Samsat
Bagi pengguna yang ingin mengecek pajak kendaraan secara cepat, layanan berbasis situs web bisa diakses di https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online. Berikut langkah-langkahnya:
Akses situs resmi Samsat.
Pilih wilayah atau provinsi tempat kendaraan terdaftar.
Masukkan nomor polisi kendaraan lengkap, termasuk kode wilayah.
Tentukan warna plat kendaraan (hitam, kuning, merah, putih, dan sebagainya).
Isi kode keamanan captcha yang disediakan.
Klik tombol pencarian untuk menampilkan hasil.
Hasil dari pencarian akan menampilkan rincian berupa jenis kendaraan, status STNK, masa berlaku pajak, total pajak yang harus dibayarkan, serta denda jika terdapat keterlambatan pembayaran. Dengan data ini, pemilik kendaraan dapat segera menyusun rencana pembayaran sebelum jatuh tempo.
Kemudahan Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL di Ponsel
Sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan publik, kini pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Aplikasi ini dirancang agar pengguna dapat menikmati layanan Samsat dari mana saja dan kapan saja.
Berikut langkah untuk menggunakan aplikasi SIGNAL:
Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
Daftarkan akun dengan menggunakan NIK, nama lengkap, dan data pribadi lainnya.
Verifikasi akun menggunakan nomor ponsel dan email aktif.
Tambahkan kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Setelah verifikasi berhasil, sistem akan menampilkan detail pajak kendaraan yang bersangkutan.
Pengguna dapat langsung melakukan pembayaran dan pengesahan STNK tahunan dari aplikasi.
Selain itu, pengguna juga bisa memilih metode pembayaran digital yang tersedia, seperti transfer bank, kartu debit, atau dompet digital. Tak hanya itu, layanan ini juga menyediakan opsi pengiriman dokumen legalitas kendaraan ke alamat pengguna setelah transaksi selesai.
Menurut keterangan SIGNAL, layanan ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam bentuk efisiensi waktu, transparansi informasi, dan kemudahan akses. “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan digital yang cepat, tepat, dan terpercaya untuk seluruh masyarakat Indonesia,” jelas pengelola layanan SIGNAL dalam penjelasan resminya.
Upaya Digitalisasi Samsat Dorong Kepatuhan Pajak
Langkah digitalisasi sistem pelayanan publik, terutama dalam pengelolaan data pajak kendaraan, merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Transformasi layanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi sangat penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar pernyataan dalam situs resmi SIGNAL.
Dengan populasi kendaraan yang terus meningkat setiap tahunnya, pelayanan publik yang terintegrasi secara digital menjadi solusi ideal untuk mengurangi antrean, menghindari praktik pungutan liar, dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Korlantas
Implementasi SIGNAL juga mendapat dukungan dari masing-masing pemerintah daerah. Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, dan daerah lainnya telah mengintegrasikan layanan daring ini dalam sistem Samsat mereka.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa digitalisasi pelayanan di Samsat menjadi langkah penting dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. “Kami mendukung penuh inovasi pelayanan yang membuat masyarakat tidak lagi harus antre di Samsat, cukup dari ponsel bisa mengurus semua keperluan pajak dan dokumen kendaraan,” katanya.
Fitur Tambahan untuk Kemudahan Pengguna
Selain fitur pengecekan dan pembayaran pajak, aplikasi SIGNAL juga menyediakan berbagai fitur tambahan, di antaranya:
Pengesahan STNK tahunan secara digital.
Layanan pengiriman STNK dan bukti bayar ke alamat rumah.
Notifikasi pengingat jatuh tempo pajak.
Histori pembayaran dan pencatatan kendaraan yang dimiliki.
Seluruh data yang dimasukkan oleh pengguna dijamin aman dan hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik yang sah. Sistem SIGNAL menggunakan teknologi enkripsi dan otentikasi berlapis guna melindungi informasi pribadi pengguna.
Peran Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Layanan
Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan daring ini secara maksimal demi mempercepat transisi menuju sistem pelayanan publik yang lebih efisien dan modern. Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL atau situs resmi Samsat, masyarakat tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga turut mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pengguna yang memiliki pertanyaan atau kendala dalam mengakses layanan daring dapat menghubungi pusat bantuan SIGNAL atau layanan pelanggan Samsat daerah masing-masing.