JAKARTA - Penetapan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 dilakukan oleh Komisi XI DPR pada Senin malam, 22 September 2025. Proses ini mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di gedung DPR.
Uniknya, Anggito Abimanyu tidak mendaftar awal sebagai calon ketua DK LPS. Namanya muncul setelah Ketua DK LPS sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, mundur dari pencalonan karena terpilih sebagai Menteri Keuangan. Hal ini membuat proses pencalonan Anggito berjalan sangat singkat, hanya dalam tiga hari.
Proses Seleksi dan Penunjukan yang Terbatas
Setelah namanya diajukan, Anggito mengikuti seleksi tambahan yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel). Ia mengisahkan proses ini secara detail kepada Komisi XI DPR pada saat fit and proper test.
“Saya sudah mengikuti proses di panitia seleksi sebagai pengganti Pak Purbaya dan prosesnya berjalan dalam waktu tiga hari,” ungkap Anggito. Proses ini meliputi pengisian formulir, pemeriksaan kesehatan, pengisian fakta, serta penandatanganan dokumen resmi.
Selanjutnya, Purbaya, yang juga Ketua Pansel, mengajukan nama Anggito kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden kemudian menyampaikan keputusan tersebut kepada DPR sehingga Anggito bisa menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Peran Presiden dan Panitia Seleksi dalam Penentuan Calon
Anggito menjelaskan bahwa munculnya namanya sebagai calon tambahan berasal dari permintaan Presiden Prabowo. Presiden meminta panitia seleksi menambah calon pengganti Purbaya yang telah lolos sampai tahap akhir.
Meski tidak memahami sepenuhnya alasan pemerintah mengadakan seleksi tambahan, Anggito meyakini proses yang dilaluinya sudah sesuai aturan. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS.
Menurut peraturan tersebut, Pansel menentukan mekanisme awal seleksi dan menyerahkan minimal tiga nama kepada Presiden. Presiden kemudian memilih paling sedikit dua nama yang diajukan ke DPR. DPR selanjutnya memilih anggota Dewan Komisioner, termasuk ketua dan wakil ketua, berdasarkan usulan Pansel dan Presiden.
Anggito Abimanyu: Dari Wakil Menteri Keuangan ke Ketua LPS
Sebelum ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Penunjukan ini menjadi langkah penting dalam karirnya, mengingat LPS memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Penetapan Anggito sebagai Ketua DK LPS ini juga menjadi respons cepat atas perubahan posisi Purbaya yang lebih dulu maju menjadi Menteri Keuangan. Penunjukan yang Tepat dan Prosedural
Penetapan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030 merupakan hasil seleksi yang dilakukan dalam waktu singkat namun tetap mengikuti aturan yang berlaku. Peran Presiden dan panitia seleksi menjadi kunci dalam penentuan kandidat yang tepat.
Meski proses pencalonan dan seleksi hanya berlangsung tiga hari, langkah ini diambil untuk menjaga kelangsungan tugas LPS dalam melindungi simpanan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan pengalaman dan posisi sebelumnya, Anggito dipandang mampu menjalankan tugasnya dengan baik selama lima tahun ke depan, mengawal LPS dalam menghadapi tantangan ekonomi dan keuangan di Indonesia.