JAKARTA - Arus penyeberangan antara Pulau Lombok dan Bali terus menjadi nadi penting pergerakan masyarakat dan logistik setiap harinya. Kondisi tersebut membuat layanan kapal feri lintas Lembar–Padangbai dipastikan beroperasi penuh tanpa henti selama 24 jam.
Pelayanan penyeberangan dari Pelabuhan Lembar di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menuju Pelabuhan Padangbai di Karangasem, Bali berjalan sepanjang hari. Operasional nonstop ini memberikan fleksibilitas waktu bagi penumpang dan pengguna jasa angkutan kendaraan.
Lintasan Lembar–Padangbai dilayani sebanyak 13 kapal feri setiap hari secara bergantian. Setiap kapal menempuh jarak lintasan sejauh 38 mil laut dengan estimasi waktu perjalanan sekitar 4 jam 30 menit.
Sistem pelayanan ini dirancang untuk menjaga kelancaran mobilitas antarwilayah. Baik perjalanan penumpang maupun distribusi kendaraan dapat dilakukan tanpa menunggu waktu tertentu.
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II NTB melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Lembar telah merilis jadwal resmi. Jadwal ini berlaku pada Senin, 26 Januari 2026 dengan catatan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi operasional.
Jadwal Kapal Penyeberangan Lembar ke Padangbai
Rute penyeberangan dari Pelabuhan Lembar menuju Pelabuhan Padangbai dilayani secara rutin sejak dini hari. Pola keberangkatan disusun merata agar tidak terjadi penumpukan penumpang.
Pada pukul 00.00 WITA, layanan dibuka oleh KMP Nusa Bhakti. Keberangkatan awal ini menjadi pilihan bagi penumpang yang ingin tiba lebih cepat di Bali.
Selanjutnya pada pukul 01.30 WITA, penyeberangan dilayani oleh KMP Shita Giri Nusa. Kapal ini melanjutkan ritme perjalanan malam hari menuju pagi.
Pukul 04.00 WITA, KMP Munic 1 dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Lembar. Jadwal ini kerap dimanfaatkan penumpang yang ingin tiba di Padangbai pada pagi hari.
Pada pukul 06.30 WITA, giliran KMP Naraya yang melayani penyeberangan. Jam keberangkatan ini cukup diminati oleh pengguna kendaraan pribadi.
Memasuki pagi menjelang siang, KMP Wihan Bahari berangkat pada pukul 09.00 WITA. Jadwal ini memberikan alternatif bagi penumpang yang tidak mengejar waktu pagi.
Pada pukul 11.30 WITA, layanan diteruskan oleh KMP Portlink II. Keberangkatan ini menutup rangkaian jadwal pagi hari.
Pukul 13.30 WITA, KMP Salindo Mutiara I melayani penyeberangan dari Lembar. Waktu ini menjadi transisi menuju jadwal sore.
Kemudian pada pukul 15.00 WITA, KMP Rhama Giri Nusa diberangkatkan menuju Padangbai. Jadwal ini cocok bagi penumpang yang berangkat setelah aktivitas siang.
Pukul 16.30 WITA, KMP Prima Nusantara mengambil giliran penyeberangan. Keberangkatan ini mengawali layanan sore menjelang malam.
Pada pukul 18.00 WITA, KMP Gemilang VIII melayani rute Lembar–Padangbai. Jam ini cukup padat oleh kendaraan logistik.
Memasuki malam hari, KMP Parama Kalyani berangkat pada pukul 19.30 WITA. Jadwal ini memberi pilihan perjalanan malam yang stabil.
Selanjutnya pada pukul 21.00 WITA, KMP Dharma Ferry VIII dijadwalkan berangkat. Layanan ini mendukung mobilitas malam hari antarprovinsi.
Rangkaian jadwal hari itu ditutup oleh KMP Gerbang Samudra 3 pada pukul 22.30 WITA. Kapal ini memastikan layanan tetap tersedia hingga tengah malam.
Jadwal Kapal Penyeberangan Padangbai ke Lembar
Rute sebaliknya dari Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Lembar juga beroperasi penuh. Jumlah kapal dan waktu tempuhnya sama dengan lintasan Lembar–Padangbai.
Pelayanan penyeberangan Padangbai–Lembar dimulai pada pukul 00.00 WITA. Pada jam ini, penyeberangan dilayani oleh KMP Athayana.
Pukul 01.30 WITA, layanan dilanjutkan oleh KMP Surya 777 yang digantikan KMP Portlink II. Pergantian kapal dilakukan sesuai kebutuhan operasional.
Pada pukul 04.00 WITA, KMP Dharma Ferry IX dijadwalkan berangkat menuju Lombok. Keberangkatan ini melayani penumpang dini hari.
Selanjutnya pada pukul 06.30 WITA, KMP Putri Yasmin melayani rute Padangbai–Lembar. Jadwal ini banyak digunakan kendaraan logistik.
Pukul 09.00 WITA, KMP Nusa Bhakti kembali melayani penyeberangan. Kapal ini beroperasi dua arah dalam satu hari.
Pada pukul 11.30 WITA, KMP Shita Giri Nusa diberangkatkan dari Padangbai. Jadwal ini melengkapi layanan siang hari.
Pukul 13.30 WITA, giliran KMP Munic 1 yang melayani penyeberangan. Waktu ini menjadi opsi penumpang sore awal.
Kemudian pada pukul 15.00 WITA, KMP Naraya berangkat menuju Lembar. Keberangkatan ini menyesuaikan arus sore hari.
Pukul 16.30 WITA, KMP Wihan Bahari dijadwalkan melayani rute Padangbai–Lembar. Kapal ini mengawali rangkaian jadwal sore.
Pada pukul 18.00 WITA, layanan diteruskan oleh KMP Portlink II. Jadwal ini sering dimanfaatkan kendaraan besar.
Selanjutnya pada pukul 19.30 WITA, KMP Salindo Mutiara I berangkat dari Padangbai. Keberangkatan ini mengisi slot malam awal.
Pukul 21.00 WITA, KMP Rhama Giri Nusa kembali melayani penyeberangan. Layanan ini memberi alternatif perjalanan malam.
Rute Padangbai–Lembar ditutup oleh KMP Prima Nusantara pada pukul 22.30 WITA. Dengan demikian, operasional 24 jam tetap terjaga.
Harga Tiket Penumpang dan Kendaraan
Selain jadwal, informasi harga tiket menjadi hal penting bagi pengguna jasa penyeberangan. Tarif penyeberangan lintas Padangbai–Lembar telah ditetapkan untuk penumpang dan kendaraan.
Untuk kategori penumpang, tarif bayi ditetapkan sebesar Rp6.100. Sementara itu, tarif penumpang dewasa sebesar Rp65.300.
Tarif kendaraan dibedakan berdasarkan golongan sesuai ketentuan. Setiap golongan memiliki besaran tarif yang berbeda.
Kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp81.600. Golongan II ditetapkan sebesar Rp169.400.
Untuk Golongan III, tarif penyeberangan sebesar Rp329.600. Golongan ini umumnya mencakup kendaraan dengan ukuran menengah.
Golongan IV terbagi menjadi kendaraan penumpang dan kendaraan barang. Tarif kendaraan penumpang Golongan IV sebesar Rp1.184.100, sedangkan kendaraan barang Rp1.116.200.
Golongan V juga dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan penumpang Golongan V dikenakan tarif Rp2.251.300, sementara kendaraan barang Rp1.887.500.
Golongan VI memiliki tarif yang lebih tinggi. Kendaraan penumpang Golongan VI sebesar Rp4.030.000 dan kendaraan barang Rp3.160.200.
Untuk Golongan VII, tarif penyeberangan ditetapkan Rp4.059.800. Golongan VIII dikenakan tarif Rp5.699.800.
Tarif tertinggi berada pada Golongan IX dengan besaran Rp8.265.800. Tarif ini berlaku untuk kendaraan dengan dimensi dan muatan terbesar.