JAKARTA - Banyak masyarakat mengandalkan BPJS Kesehatan sebagai perlindungan utama dalam mengakses layanan medis. Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan dapat dijamin oleh program ini pada tahun 2026.
Informasi mengenai penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026 menjadi penting agar peserta dapat memahami batasan manfaat yang tersedia. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat mempersiapkan alternatif pembiayaan kesehatan jika diperlukan.
Pemerintah juga memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan pada 2026. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja di DPR pada Senin, 19 Januari 2026.
"2026 kan sudah dikonfirm tidak ada kenaikan iuran BPJS," ujar Budi usai menghadiri rapat kerja di DPR. Pernyataan ini memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa beban iuran tidak bertambah di tengah kebutuhan kesehatan yang terus meningkat.
Budi menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan 2026 tidak naik karena pemerintah memberikan bantuan dana yang cukup besar. "BPJS akan mendapatkan suntikan dana Rp20 triliun dari pemerintah," ujar Budi.
Suntikan dana tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Dengan dukungan ini, pemerintah berupaya memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal bagi seluruh peserta.
Meski dikenal sebagai asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan luas, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Hal ini diatur secara resmi dalam regulasi yang berlaku agar sistem jaminan kesehatan tetap berkelanjutan.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026. Informasi ini dapat menjadi panduan penting sebelum memanfaatkan layanan kesehatan tertentu.
Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu contohnya adalah layanan yang tidak berkaitan dengan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan medis, seperti layanan estetika.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan batasan manfaat agar program BPJS Kesehatan dapat menjangkau kebutuhan kesehatan dasar masyarakat secara merata. Dengan demikian, prioritas utama tetap pada pelayanan medis yang bersifat esensial dan mendesak.
Kepastian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tetap Stabil
Kepastian tidak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 menjadi kabar baik bagi masyarakat. Hal ini penting mengingat biaya hidup dan kebutuhan kesehatan yang cenderung meningkat setiap tahun.
Pernyataan resmi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan jaminan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga akses kesehatan tetap terjangkau. Dengan iuran yang stabil, peserta diharapkan tidak terbebani tambahan biaya.
"2026 kan sudah dikonfirm tidak ada kenaikan iuran BPJS," ujar Budi dalam rapat kerja di DPR pada Senin, 19 Januari 2026. Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan nasional.
Budi juga menegaskan bahwa keberlanjutan program BPJS Kesehatan didukung oleh suntikan dana pemerintah. "BPJS akan mendapatkan suntikan dana Rp20 triliun dari pemerintah," ujar Budi.
Suntikan dana tersebut dinilai penting untuk menutup defisit anggaran dan menjaga kelangsungan pelayanan kesehatan. Dengan dukungan ini, BPJS Kesehatan diharapkan tetap mampu memberikan layanan yang optimal bagi seluruh peserta.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memahami bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Pemahaman ini penting agar peserta tidak mengalami kebingungan atau kesalahpahaman saat membutuhkan perawatan.
Dengan mengetahui batasan manfaat sejak awal, peserta dapat mempersiapkan solusi alternatif apabila menghadapi kondisi medis tertentu. Hal ini juga membantu masyarakat dalam merencanakan keuangan kesehatan secara lebih bijak.
Dasar Aturan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ketentuan mengenai penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan program BPJS Kesehatan di Indonesia.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa BPJS Kesehatan fokus pada pelayanan kesehatan dasar dan esensial. Layanan yang tidak berkaitan langsung dengan pengobatan medis atau bersifat non-esensial tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan.
Salah satu contoh layanan yang tidak ditanggung adalah perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika. Operasi plastik untuk tujuan kosmetik, misalnya, tidak masuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan.
Selain itu, layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak ditanggung. Hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk fasilitas kesehatan yang bekerja sama di dalam negeri.
Pemerintah juga menetapkan bahwa pengobatan yang bersifat eksperimen atau percobaan medis tidak termasuk dalam jaminan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan memiliki dasar ilmiah yang jelas dan telah teruji efektivitasnya.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak ditanggung. Ketentuan ini dibuat agar peserta mendapatkan layanan medis yang aman dan terbukti secara ilmiah.
Selain itu, alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga juga tidak termasuk dalam cakupan jaminan. Layanan ini dianggap berada di luar manfaat utama jaminan kesehatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak ditanggung. Termasuk di dalamnya adalah rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan lain yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga tidak dijamin, kecuali dalam keadaan darurat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan standar pelayanan tetap terjaga.
Selain itu, pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Tanggung jawab pembiayaan dalam kasus tersebut berada pada program jaminan lainnya atau pemberi kerja.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan hingga batas nilai tertentu. Ketentuan ini disesuaikan dengan hak kelas rawat peserta yang berlaku.
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri juga dikecualikan dari manfaat BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan adanya mekanisme jaminan kesehatan tersendiri di lingkungan institusi tersebut.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Program bakti sosial biasanya memiliki skema pembiayaan tersendiri yang terpisah dari jaminan kesehatan nasional.
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain juga tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pembiayaan ganda atas layanan kesehatan yang sama.
Terakhir, pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan juga tidak ditanggung. Ketentuan ini memberikan ruang bagi BPJS Kesehatan untuk tetap fokus pada layanan kesehatan yang esensial dan prioritas.
Daftar Lengkap Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Berikut adalah daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Daftar ini penting diketahui agar peserta tidak salah memahami manfaat jaminan kesehatan yang dimiliki.
Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. Ketentuan ini berlaku karena penanganan wabah biasanya dikelola melalui mekanisme khusus oleh pemerintah.
Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik. Layanan ini tidak termasuk pengobatan medis yang bersifat esensial.
Perataan gigi seperti penggunaan behel. Tindakan ini dianggap sebagai layanan estetika atau non-medis yang tidak ditanggung.
Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. Pembiayaan dalam kasus ini biasanya diatur melalui mekanisme hukum dan sosial lainnya.
Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan manfaat jaminan kesehatan.
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. Kondisi ini termasuk dalam pengecualian manfaat jaminan kesehatan.
Penyakit terkait pengobatan mandul atau infertilitas. Layanan fertilitas dan reproduksi tertentu tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran. Kondisi ini tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan nasional.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. BPJS Kesehatan hanya berlaku di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama.
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. Layanan ini tidak dijamin karena belum memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Layanan ini belum memenuhi standar efektivitas yang ditetapkan.
Alat kontrasepsi. Pengadaan alat kontrasepsi tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan BPJS.
Perbekalan kesehatan rumah tangga. Barang-barang kesehatan untuk penggunaan pribadi tidak ditanggung.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri. Pelayanan di luar prosedur resmi tidak dijamin.
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. Kerja sama fasilitas kesehatan menjadi syarat utama penjaminan.
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. Pembiayaan dalam kasus ini berada di luar BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai tertentu sesuai hak kelas rawat peserta. Setelah batas tersebut, pembiayaan dapat dialihkan sesuai ketentuan.
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. Institusi tersebut memiliki mekanisme jaminan kesehatan tersendiri.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. Program ini biasanya memiliki sumber pembiayaan khusus.
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. Ketentuan ini mencegah terjadinya klaim ganda atas layanan yang sama.
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. Ketentuan ini memberikan batasan jelas terhadap ruang lingkup manfaat BPJS Kesehatan.
Imbauan bagi Masyarakat dalam Memanfaatkan BPJS Kesehatan
Dengan memahami daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026, masyarakat dapat mengelola ekspektasi secara lebih realistis. Hal ini penting agar peserta tidak mengalami kebingungan saat membutuhkan layanan kesehatan tertentu.
Peserta juga disarankan untuk selalu memeriksa prosedur rujukan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kepatuhan terhadap prosedur akan membantu memastikan pelayanan dapat ditanggung sesuai ketentuan.
Masyarakat juga dianjurkan untuk memiliki perlindungan kesehatan tambahan jika diperlukan. Asuransi kesehatan swasta dapat menjadi alternatif untuk menutup layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, penting bagi peserta untuk selalu memperbarui informasi terkait kebijakan BPJS Kesehatan. Perubahan regulasi dapat terjadi seiring dengan evaluasi dan penyesuaian kebijakan pemerintah.
Dengan iuran BPJS Kesehatan yang dipastikan tidak naik pada 2026, masyarakat diharapkan dapat terus memanfaatkan layanan kesehatan dasar secara optimal. Dukungan pemerintah melalui suntikan dana juga menjadi penopang penting keberlanjutan program ini.
Meski demikian, pemahaman terhadap batasan manfaat tetap menjadi kunci dalam memanfaatkan BPJS Kesehatan secara efektif. Dengan informasi yang tepat, masyarakat dapat merencanakan kebutuhan kesehatan secara lebih matang.