Listrik

Pemerintah Lanjutkan Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Catat Syarat dan Perubahannya

Pemerintah Lanjutkan Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Catat Syarat dan Perubahannya
Pemerintah Lanjutkan Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Catat Syarat dan Perubahannya

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia resmi memutuskan untuk melanjutkan program diskon tarif listrik sebesar 50% yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Namun, kebijakan insentif ini mengalami perubahan signifikan terkait golongan pelanggan yang berhak menerima diskon. Kali ini, program tersebut hanya berlaku untuk golongan listrik dengan kapasitas hingga 1.300 VA, berbeda dari insentif sebelumnya yang mencakup golongan hingga 2.200 VA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa diskon listrik 50% ini merupakan bagian dari enam insentif ekonomi yang tengah dipersiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

“Diskon tarif listrik kayak sebelumnya, tetapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA. Iya [tetap 50%],” jelas Airlangga.

Rincian Kebijakan dan Proses Regulasi

Saat ini, pemerintah melalui kementerian terkait sedang menyiapkan regulasi yang akan mengatur implementasi diskon listrik dan lima insentif lainnya. Airlangga menyatakan, kebijakan ini akan diumumkan secara resmi setelah seluruh regulasi selesai dirumuskan dan disahkan.

Menurut pantauan, rapat koordinasi terbatas (rakortas) mengenai insentif perekonomian tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi seperti Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Hadi, dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa tujuan utama pemberian diskon listrik bukan hanya untuk meningkatkan daya beli masyarakat, tapi juga menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2025.

“Insentif diskon listrik ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di level 5% pada kuartal kedua. Kita semua berupaya menjaga angka psikologis tersebut,” ujar Susiwijono.

Menurutnya, meskipun tantangan global seperti ketegangan geopolitik, dinamika pasar, dan gangguan rantai pasok masih membayangi, pemerintah optimistis dengan serangkaian insentif yang dirancang dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Efektivitas Diskon Listrik Terhadap Inflasi dan Konsumsi

Data terbaru menunjukkan bahwa program diskon listrik 50% pada dua bulan pertama tahun 2025, yaitu Januari dan Februari, telah dinikmati oleh 135,9 juta pelanggan di seluruh Indonesia. Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk insentif tersebut mencapai Rp13,6 triliun dari postur subsidi listrik negara.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memaparkan bahwa pada Januari 2025, sekitar 71,1 juta pelanggan menikmati diskon tarif listrik, sementara pada Februari jumlahnya mencapai 64,8 juta pelanggan.

“Total anggaran yang diperlukan masih dalam proses estimasi, tetapi angka sementara mencapai Rp13,6 triliun,” terang Suahasil dalam konferensi pers laporan kinerja APBN periode Februari 2025.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa kebijakan penurunan tarif listrik di awal tahun ini berkontribusi signifikan dalam menekan inflasi, bahkan menciptakan deflasi, khususnya melalui pengendalian kelompok harga yang dikendalikan pemerintah (administered price).

Perubahan Sasaran Penerima Diskon: Fokus ke Golongan 1.300 VA

Salah satu perubahan paling penting dalam kebijakan lanjutan ini adalah pembatasan penerima diskon hanya pada golongan pelanggan listrik dengan daya hingga 1.300 VA. Sebelumnya, insentif ini berlaku sampai golongan 2.200 VA, yang mencakup lebih banyak rumah tangga dan sektor usaha kecil.

Pengurangan cakupan golongan listrik ini diputuskan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan anggaran subsidi listrik serta memfokuskan bantuan pada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan.

Pemerintah juga memperhatikan tren konsumsi listrik dan daya beli masyarakat agar insentif ini tetap efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.

Dampak Sosial dan Ekonomi dari Diskon Listrik

Diskon listrik 50% yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir telah memberikan manfaat langsung bagi jutaan pelanggan listrik di Indonesia, terutama kalangan rumah tangga berpendapatan rendah dan menengah.

Selain meringankan beban biaya listrik, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan pengeluaran listrik yang lebih ringan, masyarakat memiliki ruang lebih untuk memenuhi kebutuhan lainnya, sehingga mendorong konsumsi domestik yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kondisi ini sangat penting di tengah situasi global yang tidak menentu akibat perang dagang, ketegangan geopolitik, serta fluktuasi harga komoditas yang masih membayangi Indonesia dan dunia.

Langkah Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi

Kebijakan diskon listrik ini merupakan salah satu dari rangkaian langkah pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik yang kompleks. Selain insentif tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan paket insentif lain yang bertujuan menggerakkan sektor industri, pariwisata, dan tenaga kerja.

Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya menciptakan sinergi kebijakan agar dampak positifnya dapat dirasakan luas oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, fokus pemerintah saat ini adalah menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus memitigasi risiko ketidakpastian yang berasal dari kondisi eksternal.

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2025

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5% pada kuartal II tahun 2025. Diskon listrik dan paket insentif lainnya diharapkan menjadi pendorong utama tercapainya target tersebut.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, menekankan pentingnya menjaga “angka psikologis” ini agar kepercayaan konsumen dan pelaku usaha tetap tinggi, sehingga konsumsi dan investasi dapat terus bergairah.

“Walaupun kondisi global masih penuh tantangan, kita tetap optimis dengan kebijakan-kebijakan yang sudah disiapkan,” tambah Susiwijono.

Diskon listrik 50% yang dilanjutkan mulai 5 Juni 2025 ini menjadi kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian. Pembatasan golongan penerima hingga 1.300 VA merupakan upaya optimalisasi subsidi agar tepat sasaran dan berkelanjutan.

Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui pengendalian inflasi. Dengan sinergi berbagai insentif ekonomi lainnya, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tetap kokoh di angka 5% pada kuartal II-2025, meski menghadapi tantangan eksternal.

Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya untuk mendorong produktivitas dan pemulihan ekonomi yang inklusif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index