JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap ancaman kejahatan perbankan digital yang semakin marak dan canggih. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi sebagai langkah utama untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan.
“Meskipun bank telah menerapkan sistem keamanan berlapis dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi, kejahatan tetap dapat terjadi jika nasabah tidak waspada atau lalai menjaga kerahasiaan informasi pribadinya,” ujar Friderica.
Ancaman Kejahatan Perbankan Digital yang Kian Kompleks
Friderica menjelaskan bahwa tingkat risiko kejahatan digital dalam sektor perbankan semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi dan kecanggihan pelaku kejahatan siber. Namun sayangnya, literasi digital dan literasi keuangan masyarakat Indonesia masih belum sepenuhnya memadai, sehingga rentan menjadi korban.
“Kejahatan di sektor perbankan makin kompleks dengan berbagai modus seperti phishing, rekayasa sosial (social engineering), skimming, carding, hingga pembajakan akun melalui teknik SIM swap,” imbuhnya.
Modus-modus tersebut seringkali memanfaatkan kelalaian atau ketidaktahuan nasabah dalam mengelola informasi pribadi dan data keuangan. Oleh karena itu, edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya kerugian akibat tindak kejahatan digital.
Kolaborasi dan Regulasi Adaptif Jadi Kunci Perlindungan Konsumen
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Friderica menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak bisa hanya bergantung pada lembaga keuangan semata. Diperlukan regulasi yang adaptif serta sinergi antar berbagai pihak lintas sektor untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dan efektif.
“Perlindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan, tapi juga memerlukan regulasi yang adaptif serta kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan secara menyeluruh,” jelas Friderica.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mengedepankan tujuh prinsip utama perlindungan konsumen, yang mencakup pelindungan data pribadi, transparansi informasi, serta mekanisme penyelesaian pengaduan yang mudah dan cepat.
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pembelaan hukum bagi konsumen yang dirugikan, sehingga memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat pengguna jasa keuangan.
Waspada Penipuan Investasi dan Pinjaman Fiktif
Selain kejahatan perbankan digital, Friderica juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penipuan investasi dan pinjaman fiktif yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi. Penipuan ini seringkali menyasar masyarakat yang ingin mendapatkan keuntungan cepat dan mudah.
“Saat ini juga banyak beredar penipuan investasi dan pinjaman fiktif yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi,” katanya.
Fenomena lain yang turut menjadi perhatian OJK adalah maraknya arisan online ilegal yang menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Skema ini kerap menggunakan metode piramida atau ponzi yang berpotensi merugikan banyak orang, terutama kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan generasi muda.
“Penipuan arisan online tersebut kerap menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan generasi muda dengan memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah menjalankan skema piramida atau ponzi,” tambah Friderica.
Edukasi dan Literasi Keuangan Sebagai Benteng Perlindungan
Untuk menekan jumlah korban tindak kejahatan dan penipuan di sektor jasa keuangan, OJK mengintensifkan program edukasi dan peningkatan literasi keuangan masyarakat. Berbagai strategi dilakukan, mulai dari kampanye melalui media sosial, kerja sama dengan lembaga pendidikan, hingga penyuluhan bersama komunitas lokal.
“Salah satu fokus utama edukasi adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital, termasuk arisan online ilegal, agar masyarakat lebih siap menghadapi risiko di era keuangan digital yang terus berkembang,” kata Friderica menutup pernyataannya.
Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen jasa keuangan digital serta mampu mengenali ciri-ciri modus penipuan sehingga dapat menghindari potensi kerugian.
Tips Aman Bertransaksi Digital dari OJK
Dalam rangka memperkuat kesadaran masyarakat, OJK juga membagikan sejumlah tips aman bertransaksi digital, antara lain:
Jangan pernah membagikan data pribadi seperti nomor rekening, PIN, password, OTP (One-Time Password), atau data kartu kredit kepada siapa pun, termasuk yang mengaku dari bank atau pihak berwenang.
Pastikan menggunakan aplikasi resmi dan layanan perbankan digital yang sudah terverifikasi dan aman.
Waspada terhadap email, SMS, atau telepon mencurigakan yang meminta data pribadi atau menawarkan investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal.
Segera laporkan ke pihak berwajib atau OJK jika menemukan dugaan penipuan atau kejahatan perbankan digital.
Kejahatan perbankan digital terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, sehingga diperlukan kewaspadaan dan perlindungan dari berbagai pihak. OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, mengajak masyarakat untuk aktif menjaga data pribadi dan meningkatkan literasi digital serta keuangan agar tidak menjadi korban kejahatan siber.
Regulasi yang adaptif serta kolaborasi antar sektor juga menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan keamanan di dunia perbankan digital. Melalui edukasi berkelanjutan dan pengawasan yang ketat, OJK berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan sektor jasa keuangan dapat tumbuh sehat dan aman.