Aturan Baru DJP Ubah Pola Pengawasan Pajak, Wajib Pajak Wajib Simak Ketentuannya

Jumat, 23 Januari 2026 | 14:03:46 WIB
Aturan Baru DJP Ubah Pola Pengawasan Pajak, Wajib Pajak Wajib Simak Ketentuannya

JAKARTA - Upaya pemerintah memperkuat kepatuhan perpajakan kini memasuki babak baru dengan terbitnya regulasi yang mengatur mekanisme pengawasan secara lebih terstruktur. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menata ulang pola pengawasan kepatuhan wajib pajak terdaftar melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025).

Dalam regulasi tersebut, penyampaian imbauan ditempatkan sebagai salah satu koridor resmi pengawasan kepatuhan. Langkah ini dimaksudkan agar pengawasan dilakukan secara lebih sistematis dan terukur.

PMK 111/2025 mengatur bahwa kegiatan penyampaian imbauan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan surat imbauan kepada wajib pajak. Surat ini diterbitkan dalam rangka mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan yang dinilai perlu ditegaskan kembali secara administratif.

Dengan adanya mekanisme ini, DJP tidak hanya mengandalkan pemeriksaan formal semata. Sebaliknya, pendekatan persuasif melalui imbauan menjadi pintu awal untuk meningkatkan kepatuhan.

Regulasi baru ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperkuat basis penerimaan negara secara berkelanjutan. Pengawasan yang lebih terarah diharapkan dapat meminimalkan potensi ketidakpatuhan.

Di sisi lain, wajib pajak dituntut untuk lebih memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan baru ini. Dengan demikian, hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak diharapkan menjadi lebih transparan.

Ruang Lingkup Kewajiban yang Dapat Diimbau

Ruang lingkup kewajiban yang dapat diimbau dalam PMK 111/2025 tergolong cukup luas. Di antaranya meliputi pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta angsuran pajak dalam tahun berjalan yang wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa imbauan tidak terbatas pada satu jenis kewajiban saja. Seluruh aspek utama administrasi perpajakan dapat menjadi objek imbauan apabila dianggap perlu.

Selain itu, imbauan juga dapat berkaitan dengan layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak. Hal ini mencakup pemenuhan kewajiban dan ketentuan formal perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan cakupan yang luas tersebut, DJP memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan pendekatan pengawasan dengan karakteristik wajib pajak. Kebijakan ini memungkinkan intervensi lebih awal sebelum terjadi pelanggaran serius.

Pendekatan imbauan juga dimaksudkan sebagai bentuk komunikasi dua arah. Wajib pajak diberi kesempatan untuk memahami dan memperbaiki kewajibannya tanpa langsung berhadapan dengan sanksi.

Hal ini sejalan dengan upaya reformasi perpajakan yang menekankan kepatuhan sukarela. Pemerintah berharap kepatuhan yang tumbuh dari kesadaran akan lebih berkelanjutan.

Namun, ruang lingkup yang luas juga berarti wajib pajak perlu lebih cermat dalam mengelola administrasi pajaknya. Setiap aspek kewajiban kini berpotensi menjadi perhatian DJP.

Dengan demikian, pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi kunci agar wajib pajak tidak terjebak dalam ketidakpatuhan administratif. Kesiapan internal perusahaan maupun individu menjadi semakin penting.

Mekanisme Penyampaian Surat Imbauan

Dalam pelaksanaannya, surat imbauan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Media penyampaian mencakup sistem Coretax, pos elektronik, faksimile, pos, jasa ekspedisi, hingga kurir dengan bukti pengiriman ke alamat tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi DJP dalam menjangkau wajib pajak dengan berbagai kondisi. Di sisi lain, wajib pajak diharapkan tetap memantau berbagai kanal komunikasi resmi.

Surat imbauan juga dapat diterima oleh wajib pajak secara langsung maupun melalui wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa. Penerimaan tersebut harus dapat dibuktikan secara administratif.

Dengan aturan ini, DJP memastikan bahwa surat imbauan tetap dapat disampaikan meskipun wajib pajak tidak berada di tempat. Mekanisme pembuktian administratif menjadi dasar keabsahan penyampaian.

Pengaturan ini menegaskan pentingnya data alamat dan kontak wajib pajak yang akurat. Ketidaksesuaian data dapat berpotensi menimbulkan kendala dalam komunikasi.

Oleh karena itu, pembaruan data wajib pajak menjadi semakin krusial di era pengawasan yang lebih terstruktur. Wajib pajak dituntut untuk memastikan seluruh informasi administrasi selalu mutakhir.

Penyampaian melalui sistem Coretax juga menandai semakin kuatnya peran digitalisasi dalam administrasi perpajakan. DJP memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan jangkauan pengawasan.

Dengan berbagai saluran ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk mengaku tidak menerima imbauan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam mekanisme ini.

Kewajiban Menanggapi dan Tindak Lanjut DJP

PMK 111/2025 mengatur bahwa wajib pajak yang menerima surat imbauan wajib memberikan tanggapan paling lama 14 hari sejak tanggal penerbitan, penyampaian, atau pengiriman surat. Tanggapan tersebut dapat berupa pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau penyampaian penjelasan atas kewajiban yang diimbau.

Ketentuan batas waktu ini menegaskan pentingnya respons cepat dari wajib pajak. Keterlambatan dalam memberikan tanggapan berpotensi memicu langkah lanjutan dari otoritas pajak.

Apabila tanggapan disampaikan dalam bentuk penjelasan, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui video conference atau secara langsung pada saat kantor pajak melakukan kunjungan. Tanggapan juga dapat disampaikan lebih dari satu kali selama masih berada dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Dengan opsi ini, DJP memberikan ruang dialog bagi wajib pajak. Pendekatan ini memungkinkan klarifikasi tanpa harus langsung masuk ke tahap penegakan hukum.

Setelah menerima tanggapan, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian yang dapat dilanjutkan dengan pembahasan, kunjungan, atau kegiatan lain sesuai ketentuan undang-undang perpajakan. Jika tanggapan dinilai sesuai atau kewajiban telah dipenuhi, kegiatan penyampaian imbauan dapat dihentikan.

Mekanisme ini menunjukkan bahwa imbauan bukanlah proses yang bersifat satu arah. Ada ruang evaluasi dan klarifikasi sebelum DJP mengambil langkah berikutnya.

Namun demikian, dari hasil proses imbauan, DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan tertentu secara jabatan. Penetapan tersebut mencakup penyesuaian angsuran PPh Pasal 25, perubahan data atau status wajib pajak, penghapusan NPWP, pengukuhan PKP, hingga perubahan administrasi atas layanan dan fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan wajib pajak.

Ketentuan ini menegaskan bahwa imbauan tetap memiliki konsekuensi administratif apabila tidak ditanggapi secara memadai. Wajib pajak perlu memahami bahwa proses ini dapat berujung pada perubahan status perpajakan.

Dengan demikian, surat imbauan bukan sekadar pemberitahuan biasa. Dokumen ini memiliki implikasi hukum dan administratif yang perlu ditanggapi secara serius.

Bagi wajib pajak, memahami alur proses ini menjadi penting agar tidak salah langkah. Respons yang tepat waktu dan sesuai ketentuan dapat menghindarkan dari tindakan lanjutan yang lebih kompleks.

Di sisi DJP, mekanisme ini memberi alat pengawasan yang lebih fleksibel dan terstruktur. Otoritas pajak dapat menyesuaikan langkah berdasarkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Pola pengawasan melalui imbauan juga memperlihatkan pergeseran pendekatan dari represif ke preventif. DJP berupaya mendorong pemenuhan kewajiban sebelum terjadi pelanggaran yang lebih serius.

Namun, kewenangan penetapan jabatan menunjukkan bahwa DJP tetap memiliki instrumen tegas apabila pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. Dengan demikian, keseimbangan antara edukasi dan penegakan hukum tetap terjaga.

Dalam konteks ini, PMK 111/2025 menjadi bagian penting dari reformasi administrasi perpajakan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sekaligus meningkatkan kualitas hubungan antara negara dan wajib pajak.

Wajib pajak diharapkan tidak hanya memandang imbauan sebagai beban administratif tambahan. Sebaliknya, imbauan dapat dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi secara benar.

Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan nasional menjadi lebih transparan dan akuntabel. Kejelasan prosedur dan batas waktu juga diharapkan meningkatkan kepastian hukum.

Secara keseluruhan, PMK 111/2025 menandai perubahan penting dalam strategi pengawasan pajak di Indonesia. Pendekatan yang lebih terstruktur dan komunikatif diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela dalam jangka panjang.

Terkini