JAKARTA - Penyelenggaraan ibadah haji khusus pada tahun 2026 menjadi perhatian serius pemerintah melalui penguatan sistem pengawasan. Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan kepada jamaah haji khusus berjalan sesuai aturan dan komitmen yang telah ditetapkan.
Langkah penguatan pengawasan ini difokuskan pada kepatuhan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan jamaah menjadi prioritas utama dalam seluruh tahapan pelaksanaan haji khusus.
Fasilitator Layanan Haji Khusus Muhammad menjelaskan bahwa pola pengawasan tahun ini memiliki karakter yang berbeda. Hal tersebut disampaikannya di sela kegiatan Pendidikan dan Pelatihan calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Jumat. Muhammad menyebutkan bahwa tim pengawas haji khusus tidak bertugas sebagai penyedia layanan langsung bagi jamaah.
Ia menegaskan bahwa fokus utama tim pengawas adalah memastikan kinerja PIHK berjalan sesuai dengan regulasi. Setiap bentuk pelayanan yang diberikan kepada jamaah akan menjadi objek pengawasan ketat.
Pendekatan ini diambil untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan haji khusus. Dengan sistem pengawasan yang kuat, pemerintah berharap jamaah memperoleh layanan yang adil dan layak.
Pengawasan Menyeluruh dari Bandara hingga Armuzna
Muhammad menjelaskan bahwa tugas utama tim pengawas adalah memantau kinerja PIHK secara menyeluruh. Pengawasan dilakukan sejak jamaah tiba di bandara hingga menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.
Ia menyampaikan bahwa pengawasan dimulai dari proses kedatangan jamaah di bandara. Layanan di Makkah dan Madinah juga menjadi bagian penting dalam pemantauan tersebut.
Selain itu, fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna tidak luput dari pengawasan. Seluruh tahapan tersebut dinilai krusial bagi kenyamanan dan keselamatan jamaah.
Muhammad memaparkan bahwa pola pergerakan jamaah haji khusus berbeda dengan jamaah haji reguler. Perbedaan tersebut terutama terlihat pada titik kedatangan jamaah di Arab Saudi.
Jamaah haji reguler umumnya terkonsentrasi di Terminal Haji. Sementara itu, jamaah haji khusus sebagian besar tiba melalui Terminal Internasional.
Kondisi ini terjadi karena banyak jamaah haji khusus menggunakan maskapai asing. Beberapa maskapai yang sering digunakan antara lain Oman Air dan Saudi Arabia Airlines.
Muhammad menjelaskan bahwa hanya jamaah yang menggunakan Garuda Indonesia yang kemungkinan masih melalui Terminal Haji. Perbedaan ini menuntut strategi pengawasan yang lebih fleksibel dan spesifik.
Oleh karena itu, Kemenhaj menempatkan petugas pengawas di titik-titik krusial. Terminal internasional menjadi salah satu lokasi utama pengawasan.
Tujuan dari penempatan petugas tersebut adalah memastikan layanan penjemputan berjalan sesuai janji PIHK. Fasilitas awal yang diterima jamaah harus sesuai dengan paket yang telah disepakati.
Standar Akomodasi dan Layanan Jadi Perhatian Utama
Selain di bandara, pengawasan juga difokuskan pada akomodasi jamaah. Kemenhaj telah menetapkan instrumen pengawasan berupa daftar cek Standar Pelayanan Minimal atau SPM.
Tim pengawas akan melakukan visitasi langsung ke hotel yang digunakan jamaah haji khusus. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap maktab yang disediakan PIHK.
Muhammad menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan langsung di lapangan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran standar layanan yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa lokasi hotel menjadi salah satu indikator utama. Hotel harus berada di kawasan Markazia yang dekat dengan Masjid Nabawi atau Masjidil Haram.
Selain lokasi, standar hunian kamar juga menjadi perhatian. Kemenhaj menetapkan bahwa satu kamar maksimal diisi oleh empat orang.
Kualitas katering atau makanan yang disajikan kepada jamaah turut diperiksa. Hal ini dilakukan untuk memastikan jamaah mendapatkan asupan yang layak selama beribadah.
Muhammad menekankan bahwa seluruh pengawasan bertujuan memberi kepastian perlindungan bagi jamaah. Jamaah harus mendapatkan hak dan fasilitas sesuai biaya yang telah dibayarkan.
Ia menyebutkan bahwa pengawasan ini tidak hanya bersifat administratif. Aspek kenyamanan dan kesehatan jamaah juga menjadi prioritas utama.
Digitalisasi dan Pengawasan Biaya Haji Khusus
Tahun 2026 juga menandai semakin masifnya digitalisasi dalam penyelenggaraan haji. Muhammad menyoroti penggunaan aplikasi Nusuk sebagai bagian dari sistem layanan jamaah.
Selain itu, pemberlakuan Tasreh atau surat izin semakin tertib dan ketat. Seluruh dokumen jamaah harus tercatat secara digital sesuai aturan Pemerintah Arab Saudi.
Tim pengawas memastikan bahwa jamaah haji khusus memiliki dokumen digital yang sah. PIHK wajib mematuhi seluruh ketentuan administrasi yang berlaku.
Muhammad juga menyinggung persoalan biaya haji khusus. Ia menyebutkan bahwa biaya minimal haji khusus ditetapkan sebesar 8.000 dolar Amerika Serikat.
Namun, biaya tersebut dapat meningkat tergantung paket layanan yang dipilih jamaah. Paket dengan fasilitas premium seperti hotel bintang lima tentu memiliki biaya lebih tinggi.
Variasi harga inilah yang menjadi fokus pengawasan Kemenhaj. Fasilitas yang diterima jamaah harus sebanding dengan biaya yang dibayarkan.
Muhammad menegaskan bahwa pengawasan biaya bertujuan mencegah ketidaksesuaian layanan. Jamaah tidak boleh dirugikan oleh janji layanan yang tidak terpenuhi.
Terkait jumlah personel, Muhammad menyampaikan bahwa formasi tim pengawas masih dalam tahap pembahasan. Penyusunan dilakukan di tingkat pimpinan Kemenhaj.
Meski demikian, ia mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya. Biasanya setiap Daerah Kerja ditempatkan sekitar lima orang pengawas khusus.
Daerah Kerja tersebut meliputi Daker Bandara, Daker Makkah, dan Daker Madinah. Penempatan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan titik rawan pelayanan.
Muhammad menegaskan bahwa meskipun Kemenhaj kini berdiri sendiri sebagai kementerian terpisah, fokus kerjanya tetap sama. Pelayanan dan perlindungan jamaah tetap menjadi prioritas utama.
Perbedaan utama terletak pada tugas dan fungsi pengawasan. Kemenhaj tidak melayani langsung jamaah haji khusus, tetapi memastikan PIHK menjalankan tugasnya dengan benar.
Dengan pengawasan yang lebih terstruktur dan berbasis instrumen yang jelas, Kemenhaj optimistis penyelenggaraan haji khusus 2026 berjalan lebih baik. Transparansi, akuntabilitas, dan kenyamanan jamaah diharapkan dapat terwujud secara maksimal.