Sri Mulyani Perkenalkan Regulasi Baru Barang Kiriman Asal Impor dan Ekspor, Berlaku Mulai 5 Maret 2025

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:37:04 WIB
Sri Mulyani Perkenalkan Regulasi Baru Barang Kiriman Asal Impor dan Ekspor, Berlaku Mulai 5 Maret 2025

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang baru ditandatangani pada 6 Januari 2025 dan dijadwalkan berlaku efektif mulai 5 Maret 2025. Keputusan ini menjadi revisi kedua dari PMK Nomor 96 Tahun 2023, yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor serta ekspor barang kiriman. Langkah ini diambil untuk merespons kebutuhan akan penyederhanaan pungutan impor, sehingga barang kiriman dari luar negeri bisa diolah lebih cepat dan efisien.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa salah satu tujuan utama dari regulasi baru ini adalah menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait barang kiriman impor dan ekspor. “Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” ungkap Nirwala.

Salah satu fokus dari PMK Nomor 4 Tahun 2025 adalah harmonisasi dengan regulasi lain, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang larangan dan/atau pembatasan (Lartas). Inovasi ini juga memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji, serta apresiasi kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memperoleh penghargaan internasional. Dengan demikian, ada pengecualian tarif atas barang kiriman tersebut.

Berikut adalah sembilan poin penting yang tertuang dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025:

Pertama, definisi barang kiriman diperbaharui oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dengan membaginya menjadi dua kategori: hasil perdagangan yang merupakan transaksi jual beli, dan kiriman pribadi yang diterima oleh individu, bukan badan usaha.

Kedua, terkait jangka waktu consignment note (CN), pengecualian dapat diberikan asalkan penyelenggara pos melakukan konfirmasi lengkap dan tepat kepada pengirim dan/atau penerima.

Ketiga, self-assessment untuk barang kiriman pribadi dieliminasi. Kini, penetapan perhitungan dilakukan langsung oleh petugas Bea Cukai atau melalui sistem komputer pelayanan (SKP) lewat metode official assessment.

Keempat, barang kiriman bernilai antara US$3 hingga US$1.500 dikecualikan dari bea masuk tambahan (BMT), termasuk barang untuk jemaah haji dan hadiah perlombaan internasional.

Kelima, barang dengan nilai free on board (FOB) US$3 sampai dengan US$1.500 akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi dibebaskan dari BMT dan PPh. Sedangkan tarif PPN akan berlaku sesuai ketentuan.

Keenam, tarif atas bea masuk untuk Most Favourable Nations (MFN) telah disederhanakan untuk delapan kelompok komoditas, yang kini hanya terdiri dari tiga kelompok tarif: 0 persen, 15 persen, dan 25 persen untuk barang seperti buku ilmu pengetahuan, jam tangan, kosmetik, besi dan baja, tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda.

Ketujuh, khusus barang kiriman jemaah haji, pengiriman ke tanah air bebas dari bea masuk, PPN, dan PPh sepanjang nilai pabean tak lebih dari US$1.500 dengan kuota bebas pungutan maksimal dua kali.

Kedelapan, WNI yang menerima hadiah internasional seperti medali, trofi, dan barang sejenis lainnya tidak akan dikenakan bea masuk dan PPN. Barang ini juga dikecualikan dari BMT dan PPh impor.

Kesembilan, lima perubahan ketentuan ekspor barang kiriman dijelaskan oleh DJBC. Pertama, pemberitahuan ekspor wajib untuk barang berberat kotor di atas 30 kg, sementara yang di bawahnya cukup menyampaikan CN. Kedua, ada penyederhanaan ketentuan konsolidasi melalui PKBK, disertai dengan kemudahan rekonsiliasi. Ketiga, ada pembebasan bea masuk untuk barang re-impor, sementara pembatasan (lartas) tidak berlaku bagi eksportir perorangan.

Dengan aturan baru ini, Sri Mulyani dan jajaran Kementerian Keuangan menunjukkan komitmen mereka terhadap optimalisasi proses impor dan ekspor, di mana inovasi ini dijalankan dengan pendekatan yang lebih tanggap dan inklusif kepada seluruh pelaku ekonomi, baik individu maupun badan usaha. Harapan besarnya adalah proses perdagangan lintas batas dapat lebih mudah dan menguntungkan.

Terkini

14 Kebiasaan Buruk yang Mempercepat Penuaan Dini Tubuh

Senin, 22 September 2025 | 16:18:21 WIB

6 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium yang Perlu Diketahui

Senin, 22 September 2025 | 16:18:17 WIB

Tablet Redmi Pad 2 Pro: Layar 12,1 Inci dan Baterai Jumbo

Senin, 22 September 2025 | 16:18:15 WIB

Pesona Miyagi, Surga Alam dan Kuliner Otentik di Jepang

Senin, 22 September 2025 | 16:18:12 WIB

Cara ke Jak-Japan Matsuri 2025 Naik Transjakarta

Senin, 22 September 2025 | 16:18:10 WIB