Heboh Uang Pecahan Rp 5.000 Berwarna Biru, Bank Indonesia Tegaskan Bukan Uang Baru tapi Dugaan Salah Cetak

Selasa, 15 April 2025 | 09:16:44 WIB
Heboh Uang Pecahan Rp 5.000 Berwarna Biru, Bank Indonesia Tegaskan Bukan Uang Baru tapi Dugaan Salah Cetak

JAKARTA - Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menampilkan uang pecahan Rp 5.000 berwarna biru. Kejadian ini memicu tanda tanya besar di kalangan warganet, bahkan tak sedikit yang menduga bahwa Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan desain baru untuk pecahan tersebut. Namun setelah dilakukan klarifikasi, BI menyampaikan bahwa uang yang dimaksud bukan merupakan desain baru, melainkan dugaan kasus salah cetak dari pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 2022.

Fenomena ini berawal dari unggahan video akun TikTok @147sat**********, yang menampilkan selembar uang dengan tampilan mirip pecahan Rp 50.000, namun hanya tertera angka nominal “5.000”. Video tersebut langsung viral setelah diposting pada Kamis, 10 April 2025, dengan narasi guyonan, “Duit gari 50 ewu ngono e 0 e kurang siji” (uang sisa 50 ribu, tapi nolnya kurang satu).

Unggahan ini sontak memancing beragam komentar. Beberapa netizen menanggapinya secara serius dengan menyarankan agar pemilik uang tersebut segera mengajukan klarifikasi ke Bank Indonesia. Sebagian lain menilai bahwa unggahan itu hanyalah hasil editan atau prank semata.

“Komplen aja kak ke Bank Indonesia, biar dikirimin duit 50k, 1 truk,” tulis salah satu akun dengan nada bercanda.

Namun, muncul pula kekhawatiran masyarakat soal apakah uang tersebut bisa digunakan dalam transaksi atau justru merupakan uang palsu. Menjawab kegaduhan publik, Bank Indonesia akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai hal tersebut.

Penjelasan Bank Indonesia: Bukan Uang Baru, Diduga Salah Cetak

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M Anwar Bashori, dalam keterangan resminya pada Minggu, 13 April 2025, mengonfirmasi bahwa uang kertas dalam video tersebut bukanlah pecahan baru Rp 5.000. Ia menjelaskan bahwa uang yang beredar di media sosial itu merupakan pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 2022 yang diduga mengalami kesalahan cetak, di mana satu angka nol (0) pada nominal tertinggal atau tidak tercetak sempurna.

“Uang kertas tersebut merupakan pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 2022 yang pengeluaran dan pengedarannya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022,” ujar Anwar.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya masyarakat untuk melakukan klarifikasi apabila menemukan uang yang tampak tidak sesuai. Bank Indonesia menyediakan layanan bagi masyarakat untuk memastikan keaslian uang dengan datang langsung ke kantor cabang BI terdekat.

“Dalam hal masyarakat menemukan uang rupiah yang dipandang tidak sesuai, masyarakat diimbau untuk melakukan klarifikasi uang yang diragukan tersebut ke BI terdekat,” kata Anwar.

Uang Salah Cetak Bisa Diganti, Asal Asli

Mengenai kemungkinan penukaran uang tersebut, Anwar menjelaskan bahwa jika setelah dilakukan pengecekan uang tersebut dinyatakan asli, maka Bank Indonesia akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang tersebut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Peraturan tersebut menetapkan bahwa BI memiliki kewenangan untuk mengganti uang asli yang rusak, cacat cetak, atau tidak sempurna selama memenuhi kriteria yang ditentukan.

“Apabila dinyatakan asli, maka BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang tersebut,” tegas Anwar.

BI Imbau Masyarakat Waspada Uang Palsu

Di tengah maraknya informasi viral terkait uang salah cetak, Bank Indonesia juga kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mengenali keaslian uang rupiah menggunakan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Metode ini diyakini efektif untuk membedakan uang asli dari uang palsu atau uang yang mengalami cacat cetak.

“Juga selalu rawat uang rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu,” tutur Anwar.

Sebagai langkah antisipatif, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang kertas dalam transaksi, terutama dari pihak-pihak yang tidak dikenal atau tidak resmi. Pengecekan keaslian uang dapat dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan berbagai fitur pengaman yang ada di uang kertas, seperti watermark, benang pengaman, dan efek warna yang berubah.

Informasi dan Klarifikasi Bisa Melalui Saluran Resmi BI

Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pelayanan kepada publik, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi BI dalam mendapatkan informasi atau menyampaikan laporan. Layanan Contact Center BI "BICARA" dapat diakses melalui beberapa platform komunikasi resmi.

“Untuk informasi selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Contact Center BI BICARA di nomor telepon 131, WhatsApp 081 131 131 131, atau email di bicara@bi.go.id,” tambah Anwar.

Langkah ini diharapkan dapat menekan beredarnya hoaks atau informasi yang tidak tepat, terutama di era digital yang sangat cepat menyebarkan isu tanpa verifikasi terlebih dahulu.

Masyarakat Diminta Tidak Panik

Meskipun penampakan uang Rp 5.000 berwarna biru sempat membuat heboh, pihak Bank Indonesia memastikan bahwa tidak ada penerbitan uang baru untuk pecahan tersebut. Masyarakat diminta tidak panik dan tetap tenang dalam menyikapi informasi semacam ini.

“Penting bagi masyarakat untuk tidak langsung percaya terhadap informasi di media sosial tanpa konfirmasi yang akurat,” kata Anwar mengingatkan.

Ia menambahkan, fenomena semacam ini seharusnya bisa menjadi edukasi bersama akan pentingnya literasi keuangan, terutama dalam memahami bagaimana proses pengedaran dan pengelolaan uang dilakukan oleh otoritas moneter resmi seperti BI.

Kasus viral ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk informasi terkait uang rupiah, serta mendorong untuk melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum mengambil kesimpulan. Bank Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas mata uang nasional, termasuk dengan sistem pengawasan yang ketat terhadap produksi dan peredaran uang rupiah.

Dengan klarifikasi langsung dari BI, diharapkan polemik terkait uang pecahan Rp 5.000 berwarna biru dapat segera reda, dan masyarakat kembali memiliki kepercayaan terhadap sistem peredaran uang di Indonesia.

Terkini

OJK Beri Izin, Kripto Inovasi Siap Perkuat Pasar Digital

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:57 WIB

IPO Merdeka Gold Dorong Kapitalisasi Pasar Bursa Efek

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:56 WIB

Emas Tembus Rp62 Juta, Didukung Pemangkasan Suku Bunga

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:56 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Gebrakan Dorong Penerimaan Pajak

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:55 WIB

SIDO Lakukan Buyback Saham, Tanda Optimisme Pasar

Selasa, 23 September 2025 | 13:05:54 WIB