BEI Pertimbangkan Potensi Delisting Saham Waskita Karya, Fokus pada Respons Direksi dan Keberlanjutan Bisnis

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:38:28 WIB
BEI Pertimbangkan Potensi Delisting Saham Waskita Karya, Fokus pada Respons Direksi dan Keberlanjutan Bisnis

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya angkat suara mengenai potensi penghapusan pencatatan atau delisting terhadap saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). BEI menyatakan bahwa langkah delisting belum akan dilakukan secara otomatis, meskipun suspensi perdagangan saham WSKT telah berlangsung selama dua tahun sejak 8 Mei 2023.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan internal di tubuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi tersebut. Ia mengatakan bahwa arah kebijakan serta respons dari jajaran direksi Waskita Karya menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan delisting diambil.

“Jadi kan kemarin saya kasih tahu, delisting walaupun sudah dua tahun tidak serta-merta dilakukan. Tentu kita lihat bagaimana respons dari Board of Directornya, bagaimana rencana ke depan,” ujar Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta Selatan.

Suspensi Berkepanjangan Jadi Pintu Masuk Delisting

Saham Waskita Karya pertama kali disuspensi oleh BEI pada 8 Mei 2023. Suspensi ini diberlakukan lantaran perusahaan gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020. Saat itu, WSKT menyatakan bahwa penundaan pembayaran bunga terjadi karena perusahaan tengah berada dalam masa standstill, atau penangguhan kewajiban pembayaran sebagai bagian dari proses restrukturisasi keuangan.

Berdasarkan ketentuan BEI, perusahaan yang mengalami suspensi selama 24 bulan secara berturut-turut berpotensi untuk dikenakan delisting. Hal ini diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham.

Nyoman menambahkan bahwa proses delisting bukanlah bentuk hukuman, melainkan suatu mekanisme untuk mendorong perusahaan agar memperbaiki kelangsungan bisnis atau going concern mereka. “Ingat, arah gerak berikutnya. Tujuan peraturan delisting itu bukan untuk ngeluarin perusahaan, tapi memberikan target kepada mereka agar mereka memperbaiki going concern,” tegasnya.

BEI Lanjutkan Komunikasi Intensif dengan Manajemen WSKT

Hingga saat ini, BEI mengaku terus menjalin komunikasi dengan pihak manajemen Waskita Karya. Komunikasi ini dilakukan secara berkala dalam bentuk penyuratan yang rutin, guna mengetahui progres penyelamatan dan pemulihan kinerja keuangan perusahaan.

“Proses penyuratan itu kami lakukan secara periodik selama dua tahun ini. Jadi kami terus minta kejelasan, bagaimana strategi mereka ke depan,” jelas Nyoman.

Meski secara teknis BEI sudah memiliki kewenangan untuk menghapus pencatatan saham WSKT dari bursa, namun keputusan tersebut masih menunggu penilaian menyeluruh, terutama dari aspek komitmen manajemen untuk menyelamatkan perusahaan.

Nasib Ribuan Investor Menjadi Perhatian

Kondisi saham WSKT yang menggantung selama dua tahun terakhir juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor. Dengan saham yang tidak bisa diperdagangkan, para pemegang saham publik tidak memiliki akses likuiditas terhadap aset mereka.

Dalam konteks ini, BEI menegaskan pentingnya transparansi dan kejelasan arah dari pihak Waskita Karya. Selain untuk perlindungan investor, kejelasan tersebut juga penting guna menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia secara keseluruhan.

“Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana ke depan perusahaan bisa beroperasi secara sehat, dan memberikan kejelasan kepada pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya,” ujar Nyoman.

Harapan Pemulihan dan Strategi Restrukturisasi

Waskita Karya sendiri dalam beberapa bulan terakhir diketahui tengah menjalankan upaya restrukturisasi besar-besaran. Langkah ini dilakukan dengan dukungan penuh dari pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas, serta melalui pengawasan langsung dari Kementerian BUMN.

Beberapa strategi yang sempat dikemukakan oleh manajemen WSKT termasuk pelepasan sejumlah aset non-strategis, penyusunan kembali utang jangka panjang, serta pencarian mitra strategis dalam beberapa proyek yang tengah berjalan.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari direksi Waskita Karya mengenai kejelasan waktu pembayaran kewajiban obligasi yang tertunda. Ketidakjelasan inilah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa BEI belum memberikan keputusan final soal nasib saham WSKT di papan bursa.

Regulasi dan Konsekuensi Delisting

Mengacu pada Peraturan BEI Nomor I-I, perusahaan yang terkena delisting akibat suspensi berkepanjangan bisa saja mengajukan permohonan pencatatan kembali (relisting), namun proses tersebut tidak mudah dan harus memenuhi syarat-syarat ketat, termasuk membuktikan perbaikan kondisi keuangan dan operasional.

Jika WSKT benar-benar terkena delisting, maka konsekuensinya cukup besar. Saham perusahaan tidak lagi dapat diperdagangkan secara publik, dan hal ini berisiko memengaruhi reputasi WSKT sebagai BUMN konstruksi. Lebih jauh, delisting juga akan mempersulit perusahaan dalam mengakses pendanaan dari pasar modal di masa mendatang.

BEI Masih Beri Peluang Perbaikan

BEI menegaskan bahwa meskipun secara formal telah memenuhi kriteria delisting, Waskita Karya masih memiliki peluang untuk menyelamatkan sahamnya selama pihak direksi menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan kewajiban keuangan dan menyehatkan kembali operasional perusahaan.

“Yang paling penting adalah bagaimana direksi menunjukkan arah yang jelas ke depan, karena kami juga ingin memberi kesempatan agar perusahaan bisa pulih dan kembali memenuhi prinsip keterbukaan serta keberlanjutan usaha,” tutup Nyoman.

Dengan peringatan dan komunikasi yang intensif ini, bola kini berada di tangan manajemen Waskita Karya untuk membuktikan bahwa mereka masih layak dipertahankan di lantai bursa. Kejelasan visi dan transparansi langkah menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan investor dan publik terhadap perusahaan pelat merah ini.

Terkini

14 Kebiasaan Buruk yang Mempercepat Penuaan Dini Tubuh

Senin, 22 September 2025 | 16:18:21 WIB

6 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium yang Perlu Diketahui

Senin, 22 September 2025 | 16:18:17 WIB

Tablet Redmi Pad 2 Pro: Layar 12,1 Inci dan Baterai Jumbo

Senin, 22 September 2025 | 16:18:15 WIB

Pesona Miyagi, Surga Alam dan Kuliner Otentik di Jepang

Senin, 22 September 2025 | 16:18:12 WIB