Strategi Purbaya 2025-2029 Tingkatkan Tax Ratio Agar RI Tak Lagi Bergantung Utang

Senin, 10 November 2025 | 13:05:10 WIB
Strategi Purbaya 2025-2029 Tingkatkan Tax Ratio Agar RI Tak Lagi Bergantung Utang

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan rencana strategis jangka menengah untuk meningkatkan kemandirian fiskal Indonesia. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, dikutip Senin, 10 November 2025.

Rencana ini muncul karena rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio selama ini tergolong rendah. Rendahnya rasio ini menunjukkan potensi pajak negara belum dimanfaatkan secara maksimal.

Dalam lima tahun terakhir, tax ratio Indonesia selalu berada di bawah 11%. Pada 2020 tercatat 8,17%, 2021 naik ke 9,11%, 2022 menjadi 10,41%, 2023 turun ke 10,31%, dan 2024 menurun lebih jauh ke 10,08%.

PMK 70/2025 menegaskan rendahnya rasio pajak membuat ketergantungan APBN terhadap utang tinggi. Kondisi ini menambah tantangan dalam pengelolaan fiskal pemerintah.

Target Tax Ratio dan Defisit APBN 2025-2029

Untuk mengurangi ketergantungan utang, Purbaya menargetkan peningkatan tax ratio secara bertahap. Pada 2025, target tax ratio ditetapkan 10,24% dan meningkat menjadi 11,52%-15% pada 2029.

Peningkatan tax ratio ini juga dibarengi dengan upaya menjaga defisit APBN sesuai UU Keuangan Negara. Defisit ditargetkan di kisaran 2,24%-2,5% pada 2029, sementara rasio utang terhadap PDB dijaga pada 38,55%-38,64% agar fiskal berkelanjutan.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan stabilitas fiskal. Fokusnya adalah memaksimalkan penerimaan negara tanpa meningkatkan beban utang.

Transformasi Layanan dan Digitalisasi Penerimaan Negara

Purbaya merancang berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara. Transformasi meliputi regulasi, proses bisnis, data, dan layanan terkait penerimaan negara.

Penyempurnaan regulasi dan administrasi dibuat lebih sederhana dan efisien. Hal ini termasuk perbaikan tata kelola dan pengawasan kepatuhan wajib pajak, wajib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

Proses bisnis juga diperbaiki, terutama terkait keberatan dan banding perpajakan, pembayaran, serta ekosistem pengawasan PNBP terintegrasi. Layanan digitalisasi diperkuat untuk interoperabilitas antarunit eselon I, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.

Selain itu, tata kelola ekspor-impor dan logistik juga disederhanakan. Digitalisasi layanan penerimaan negara menjadi pilar utama untuk meningkatkan efektivitas dan kepatuhan.

Intensifikasi, Ekstensifikasi, dan Pengawasan Pajak

Strategi lain adalah intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara. Optimalisasi pemanfaatan data menjadi kunci untuk menggali potensi pajak lebih maksimal.

Integrasi basis data antarunit Kemenkeu dan kementerian lain dilakukan melalui single profile wajib bayar/wajib pajak. Pemerintah juga menggali potensi penerimaan baru seperti pajak karbon, pajak ekonomi digital, dan objek cukai baru.

Program intensifikasi bea masuk dan bea keluar turut diperkuat. Hal ini untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus mendukung hilirisasi berbasis sumber daya alam.

Optimalisasi pengawasan dilakukan dengan sistem berbasis risiko dan teknologi canggih. Big Data, Advanced Analytics, dan kecerdasan buatan digunakan untuk meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum.

Selain itu, kapasitas pengawasan diperkuat melalui revitalisasi sarana pengawasan laut dan pengawasan ekspor-impor. Penagihan dan penatausahaan piutang negara juga dioptimalkan, termasuk implementasi Automatic Blocking.

Penguatan kewenangan Menteri Keuangan dalam pemeriksaan penerimaan negara menjadi langkah terakhir. Semua strategi ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada utang dan memperkuat kemandirian fiskal Indonesia.

Dampak dan Harapan Kebijakan

Rencana strategis ini diharapkan meningkatkan tax ratio dan menjaga stabilitas APBN. Dengan pengelolaan fiskal yang lebih mandiri, ketergantungan pada utang dapat ditekan secara signifikan.

Digitalisasi layanan dan transformasi proses bisnis memungkinkan pelayanan publik lebih cepat dan efisien. Kepatuhan wajib pajak meningkat seiring pemanfaatan data dan teknologi modern.

Purbaya menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kerja sama seluruh unit pemerintah dan masyarakat. Implementasi yang konsisten akan memperkuat posisi fiskal Indonesia di tingkat global.

Kebijakan ini juga memberi sinyal bagi investor bahwa Indonesia berkomitmen pada pengelolaan fiskal yang sehat. Peningkatan tax ratio yang bertahap diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih stabil.

Dengan target tax ratio 15% pada 2029 dan defisit APBN yang terkontrol, Indonesia semakin dekat menuju kemandirian fiskal. Langkah-langkah ini menjadi fondasi penting agar negara tidak lagi terlalu bergantung pada utang luar negeri.

Terkini