BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT Rp15 Juta Lewat Aplikasi Digital

Selasa, 11 November 2025 | 15:07:41 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT Rp15 Juta Lewat Aplikasi Digital

JAKARTA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta. Kenaikan limit klaim dari sebelumnya Rp10 juta berlaku sejak Mei 2025 dan dapat diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Langkah ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan layanan digital bagi peserta. Digitalisasi memungkinkan klaim JHT diproses cepat tanpa perlu antre di kantor cabang.

Dengan aplikasi JMO, peserta dapat mengajukan klaim kapan saja. Cukup melalui ponsel, proses klaim JHT menjadi lebih praktis dan efisien.

Ketentuan Pencairan JHT untuk Peserta Masih Aktif Bekerja

Dana JHT umumnya bisa dicairkan saat pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. Namun peserta yang masih aktif bekerja tetap berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT sesuai ketentuan.

Pencairan sebagian dibagi menjadi dua opsi utama. Klaim 10% dapat digunakan untuk keperluan pribadi, sementara klaim 30% khusus untuk kepemilikan rumah.

Masa kepesertaan minimal 10 tahun menjadi syarat untuk mengajukan pencairan saat masih bekerja. Selain itu, dokumen pendukung harus lengkap agar klaim dapat diproses tanpa hambatan.

Untuk klaim 10%, dokumen yang dibutuhkan antara lain Kartu Peserta BP Jamsostek, E-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, surat keterangan bekerja atau berhenti bekerja, serta NPWP jika ada.

Sementara klaim 30% untuk kepemilikan rumah membutuhkan dokumen tambahan berupa dokumen perbankan sesuai peruntukan dan buku tabungan bank penyalur. NPWP juga harus dilampirkan untuk keperluan administrasi.

Peserta perlu mengetahui bahwa pengambilan JHT sebagian bisa dikenakan pajak progresif pada pengambilan berikutnya jika jarak antara klaim lebih dari dua tahun. Hal ini menjadi catatan penting bagi peserta yang ingin mencairkan dana secara berkala.

Panduan Lengkap Mengajukan Klaim JHT Melalui JMO

Proses klaim JHT melalui aplikasi JMO sangat mudah diikuti. Pertama, buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu pilih menu Klaim JHT.

Jika peserta memenuhi syarat, tiga centang hijau akan muncul pada persyaratan klaim. Setelah itu, klik 'selanjutnya' dan pilih salah satu sebab klaim sesuai kondisi peserta.

Langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan data kepesertaan. Pastikan semua data sudah benar sebelum klik 'sudah' untuk melanjutkan proses klaim.

Peserta kemudian melakukan swafoto sesuai ketentuan yang tertera di layar. Selanjutnya lengkapi data NPWP dan rekening bank yang aktif, kemudian klik 'Selanjutnya'.

Halaman rincian saldo JHT akan menampilkan jumlah dana yang akan dicairkan. Pastikan pengecekan ulang dilakukan agar seluruh data akurat sebelum konfirmasi.

Setelah data terkonfirmasi, pengajuan klaim JHT akan diproses. Peserta bisa memantau status klaim melalui menu 'Tracking Klaim' untuk mengetahui progres pencairan.

Dengan prosedur ini, pencairan JHT hingga Rp15 juta menjadi cepat, aman, dan transparan. Peserta tidak perlu lagi antre di kantor, sehingga layanan digital BPJS Ketenagakerjaan lebih nyaman dan efisien.

Terkini