JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan atau belum mengurus balik nama, ada kabar gembira. Pemerintah Provinsi Jakarta kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak hingga 31 Desember 2025.
Program ini mencakup penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN). Dengan demikian, wajib pajak bisa melunasi kewajiban tanpa terkena denda keterlambatan.
Pemutihan ini berlaku bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan. Program juga ditujukan bagi mereka yang baru akan melakukan balik nama kendaraan.
Periode dan Cara Pembayaran
Program pemutihan PKB dan BBN mulai berlaku sejak 10 November hingga 31 Desember 2025. Warga dapat memanfaatkan waktu dua bulan lebih untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor Samsat. Alternatifnya, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, termasuk di akhir pekan.
Dengan kemudahan ini, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan pemutihan. Sistem digital juga mempercepat proses administrasi dan mengurangi antrean panjang di kantor Samsat.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengikuti program pemutihan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen penting. Dokumen tersebut antara lain STNK asli beserta fotokopi dan BPKB asli beserta fotokopi.
Selain itu, KTP asli pemilik kendaraan yang tercantum di STNK beserta fotokopinya juga wajib dibawa. Jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain, wajib menyertakan surat kuasa yang sah.
Selain dokumen identitas, wajib pajak juga harus menyiapkan uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025. Dengan persiapan dokumen lengkap, proses pembayaran bisa berjalan cepat dan lancar.
Manfaat dan Dampak Program Pemutihan
Program pemutihan membantu masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran pajak. Bebas denda membuat beban finansial lebih ringan bagi wajib pajak yang menunggak.
Selain itu, pemutihan pajak meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan. Peningkatan kepatuhan akan berdampak positif pada penerimaan daerah dan pembangunan kota.
Program ini juga mempermudah masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Tanpa denda, proses administrasi menjadi lebih efisien dan terjangkau.
Dengan pemutihan ini, pemerintah mendorong partisipasi aktif warga dalam membayar pajak tepat waktu. Keberhasilan program akan memperkuat sistem administrasi pajak kendaraan di Jakarta secara keseluruhan.