OJK

OJK Siapkan Langkah Strategis untuk Meredam Gejolak Pasar Saham, Buyback Saham Tanpa RUPS Diberlakukan

OJK Siapkan Langkah Strategis untuk Meredam Gejolak Pasar Saham, Buyback Saham Tanpa RUPS Diberlakukan
OJK Siapkan Langkah Strategis untuk Meredam Gejolak Pasar Saham, Buyback Saham Tanpa RUPS Diberlakukan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk meredam ketidakstabilan di pasar saham yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah memungkinkan perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor serta mengurangi tekanan terhadap pasar modal Indonesia.

Kebijakan tersebut diterbitkan berdasarkan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengalami tekanan sejak 19 September 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat mengalami penurunan signifikan hingga 1.682 poin atau minus 21,28% dari level tertingginya hingga 18 Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, menegaskan bahwa situasi pasar yang berfluktuasi secara signifikan menjadi alasan utama dikeluarkannya kebijakan ini.

"Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK No 13/2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Inarno.

Kebijakan buyback saham tanpa perlu persetujuan RUPS ini telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025. Dengan adanya kebijakan ini, emiten memiliki fleksibilitas lebih dalam menstabilkan harga sahamnya di tengah volatilitas tinggi.

Selain sebagai upaya stabilisasi pasar, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang telah dilakukan OJK bersama berbagai pemangku kepentingan pasar modal pada 3 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, berbagai langkah strategis dibahas untuk mengurangi dampak tekanan ekonomi global terhadap pasar modal Indonesia.

Menurut Inarno, kebijakan pembelian kembali saham di tengah kondisi pasar yang tidak stabil tetap harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam POJK No 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

"Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat resmi yang dikeluarkan oleh OJK," tambahnya.

Dengan kata lain, perusahaan terbuka yang ingin memanfaatkan kebijakan buyback tanpa RUPS ini hanya dapat melakukannya dalam jangka waktu hingga enam bulan ke depan, kecuali ada perpanjangan atau kebijakan baru yang dikeluarkan OJK.

Dampak Buyback Saham Tanpa RUPS Terhadap Pasar Modal

Langkah OJK dalam memberikan kelonggaran terhadap perusahaan untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS dinilai sebagai langkah yang positif dalam meredam gejolak pasar. Buyback saham berfungsi untuk mengurangi jumlah saham yang beredar di pasar, sehingga secara teori dapat meningkatkan harga saham dan menstabilkan kondisi pasar modal.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor yang sempat terguncang akibat ketidakpastian ekonomi global dan sentimen negatif yang beredar di pasar.

Buyback Saham: Solusi untuk Emiten dalam Menjaga Stabilitas Saham

Sebelumnya, kebijakan buyback saham tanpa RUPS pernah diterapkan di berbagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara ekstrem. Hal ini memberikan keleluasaan bagi emiten untuk mengambil tindakan cepat dalam mengelola stabilitas harga saham mereka tanpa harus melalui prosedur yang panjang.

"Pada praktiknya, kebijakan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor," ujar Inarno menegaskan kembali urgensi dari kebijakan tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan yang mengalami tekanan di pasar saham dapat segera mengambil langkah strategis untuk menjaga nilai saham mereka agar tetap kompetitif.

Tantangan dan Prospek Pasar Modal ke Depan

Meski kebijakan ini memberikan solusi jangka pendek untuk mengurangi tekanan di pasar saham, tantangan di sektor keuangan dan pasar modal Indonesia masih cukup besar. Faktor eksternal seperti ketidakpastian ekonomi global, kebijakan suku bunga dari bank sentral dunia, serta kondisi geopolitik internasional masih menjadi faktor yang dapat memengaruhi pergerakan IHSG dalam beberapa bulan ke depan.

Namun, dengan langkah proaktif dari OJK serta dukungan dari pelaku pasar, diharapkan stabilitas pasar modal Indonesia dapat segera pulih. Kepercayaan investor yang meningkat juga akan menjadi faktor kunci dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian.

Melalui kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam mendukung pasar modal yang sehat, stabil, dan berdaya saing. Semua pihak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan optimal guna menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index