JAKARTA - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Muslim yang mampu, termasuk anak-anak yang belum baligh. Namun, bagaimana hukum membayarkan zakat fitrah anak oleh orang tua? Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat menjelang Idulfitri.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, budak maupun orang merdeka, anak-anak maupun orang dewasa. Beliau juga memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. (HR. Bukhari Muslim).
Ketentuan pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau sekitar 3,5 liter per jiwa. Selain itu, sesuai dengan SK Ketua Baznas No.7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya menetapkan nominal zakat fitrah setara dengan Rp45 ribu per jiwa.
Banyak orang tua yang langsung membayarkan zakat fitrah untuk anaknya, terutama yang masih kecil dan belum memiliki penghasilan sendiri. Menurut Ustazah Iffah Latifa, seorang Dosen Pendidikan Agama Islam di UPNVJ, hal ini sah dan memenuhi kewajiban anak dalam Islam.
"Jika orang tua membayarkan zakat fitrah anak sebelum baligh, itu sah dan sudah memenuhi kewajiban anak," ujarnya saat diwawancarai HaiBunda.
Lebih lanjut, Ustazah Iffah menjelaskan bahwa dalam banyak madzhab, seperti Syafi'i dan Hanbali, orang tua bahkan diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah anak mereka karena masih menjadi tanggung jawab nafkahnya.
Dalil lain yang memperkuat kewajiban orang tua membayarkan zakat fitrah anak terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW:
عَنْ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "ادْفَعُوا الصَّدَقَةَ عَنْ صِغَارِكُمْ
"Bayarkanlah sedekah (zakat) untuk anak-anak kalian." (HR. Daruqutni No. 2063, dengan sanad yang hasan menurut sebagian ulama).
Namun, kewajiban membayar zakat fitrah sendiri akan beralih ke anak setelah mereka mencapai usia baligh dan memiliki kemampuan finansial untuk menunaikannya. Dalam kondisi ini, orang tua tidak lagi berkewajiban membayar zakat fitrah anaknya, kecuali dengan seizin mereka.
"Setelah anak mencapai baligh dan memiliki penghasilan sendiri, maka ia wajib membayarkan zakat fitrahnya sendiri," jelas Ustazah Iffah.
"Jika orang tua tetap ingin membayarkan zakat fitrah anak yang sudah baligh, maka sebaiknya meminta izin terlebih dahulu. Dengan begitu, orang tua dapat bertindak sebagai wakil dalam pembayaran zakatnya," tambahnya.
Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah anak oleh orang tua merupakan tindakan yang sah dalam Islam, bahkan dianjurkan sebelum anak mencapai usia baligh. Namun, setelah anak dewasa dan mampu secara finansial, mereka bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah mereka sendiri. Pemahaman ini penting agar ibadah zakat fitrah dilakukan dengan benar sesuai dengan syariat Islam.