Travel

Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Haji 2025: Jamaah dan Travel Bisa Disanksi Jika Langgar Batas Waktu dan Izin

Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Haji 2025: Jamaah dan Travel Bisa Disanksi Jika Langgar Batas Waktu dan Izin
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Haji 2025: Jamaah dan Travel Bisa Disanksi Jika Langgar Batas Waktu dan Izin

JAKARTA - Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan serangkaian regulasi baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh calon jamaah haji serta penyelenggara perjalanan ibadah. Kebijakan ini diambil guna memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, telah menetapkan batas waktu dan ketentuan teknis terkait kedatangan dan keberangkatan jamaah umroh menjelang musim haji. Seluruh pergerakan jamaah diatur secara ketat, termasuk larangan masuk ke Kota Makkah bagi mereka yang tidak memiliki dokumen resmi.

Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa penundaan kepulangan jamaah umroh yang melebihi batas waktu yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran serius. Perusahaan atau penyelenggara perjalanan yang gagal melaporkan keberadaan jamaah yang terlambat atau melebihi masa tinggal akan dikenai denda hingga 100 ribu riyal. Selain denda, pelanggaran tersebut juga berpotensi dikenai tindakan hukum tambahan yang bisa berdampak terhadap izin operasional pihak travel.

Sebagai bagian dari persiapan menyambut musim haji, Kerajaan Arab Saudi telah menutup akses masuk bagi jamaah umroh sejak 13 April 2025. Bagi jamaah umroh yang telah berada di Arab Saudi, mereka diwajibkan meninggalkan wilayah kerajaan paling lambat pada 29 April 2025. Setelah tanggal tersebut, tidak diperkenankan lagi ada jamaah umroh yang masih berada di Tanah Suci, kecuali mereka yang memiliki visa haji resmi.

Pelarangan ini dilakukan untuk memberikan ruang persiapan bagi para calon jamaah haji yang akan mulai diberangkatkan dari berbagai negara, termasuk Indonesia, mulai 2 Mei 2025. Pengaturan ini dianggap sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas jamaah dan memastikan pelayanan maksimal di Makkah dan Madinah.

Selain batas waktu keberangkatan, Arab Saudi juga memperketat pengawasan terhadap akses masuk ke Kota Makkah. Mulai 29 April 2025, hanya individu yang memiliki izin tinggal resmi di Makkah, pemegang visa haji yang sah, dan petugas yang bekerja di lokasi suci yang diizinkan masuk ke kota tersebut. Larangan ini juga berlaku bagi ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi tanpa dokumen izin masuk ke Makkah, di mana pembatasan akses diberlakukan lebih awal yakni sejak 23 April 2025.

Pemerintah Saudi mengarahkan masyarakat yang ingin mengajukan izin masuk ke Makkah untuk menggunakan platform digital resmi seperti Absher Individuals atau portal Muqeem. Jamaah atau individu tanpa dokumen yang sah akan ditolak aksesnya dan dipulangkan ke daerah asal. Langkah ini ditujukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, serta ketertiban selama musim haji.

Selanjutnya, dalam upaya mengurangi potensi lonjakan jamaah di masa transisi menuju musim haji, Arab Saudi juga menangguhkan sementara penerbitan izin umroh melalui platform digital Nusuk. Penangguhan ini berlaku untuk warga negara Saudi, warga negara dari negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, serta pemegang visa kunjungan dari negara lain. Penangguhan tersebut berlangsung mulai 29 April hingga 10 Juni 2025.

Seluruh pengajuan izin umroh melalui aplikasi dan portal resmi akan dihentikan sementara selama periode tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh sumber daya dan fasilitas difokuskan sepenuhnya untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji.

Tidak hanya pergerakan jamaah yang diawasi, regulasi baru juga diberlakukan terhadap sektor perhotelan di Makkah. Semua hotel dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau surat izin resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama masa pelaksanaan haji. Kebijakan ini berlaku dari 29 April 2025 hingga akhir musim haji.

Pemerintah Arab Saudi menganggap kebijakan ini sebagai bagian dari strategi komprehensif guna menjamin keamanan dan kenyamanan bagi jutaan jamaah yang datang dari seluruh penjuru dunia. Larangan ini juga mencegah penyalahgunaan fasilitas akomodasi dan memastikan seluruh kamar hotel hanya digunakan oleh jamaah haji resmi.

Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan, baik itu individu maupun korporasi. Selain denda finansial yang cukup besar, pelanggaran terhadap kebijakan haji juga dapat menyebabkan travel dilarang beroperasi pada musim haji tahun berikutnya dan masuk daftar hitam penyelenggara ibadah di Arab Saudi.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyampaikan agar seluruh calon jamaah haji asal Indonesia dan penyelenggara perjalanan haji memperhatikan seluruh kebijakan terbaru ini. Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku menjadi kunci utama agar seluruh proses ibadah dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Kementerian Agama Republik Indonesia juga telah menjalin kerja sama intensif dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan seluruh proses keberangkatan, akomodasi, hingga layanan kesehatan dan logistik bagi jamaah haji Indonesia berjalan sesuai standar. Dengan dimulainya fase keberangkatan pada awal Mei, pemerintah Indonesia berharap seluruh jamaah dapat menjalankan rukun Islam kelima tersebut dengan khusyuk, aman, dan tertib.

Keseluruhan aturan baru ini menunjukkan keseriusan pemerintah Saudi dalam mengelola pergerakan massal jamaah yang jumlahnya mencapai jutaan orang. Dengan sistem visa dan perizinan yang semakin terintegrasi secara digital, otoritas Saudi berharap pengelolaan musim haji tahun ini akan lebih efisien dan minim gangguan.

Bagi jamaah haji Indonesia, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang sangat penting. Dengan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan, para jamaah dapat fokus menjalankan ibadah secara maksimal dan terhindar dari risiko hukum maupun administratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah haji mereka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index